Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
MAFIA HUKUM
Susno Kembali Seret Nama Makbul
KASUS MIRANDA GOELTOM
KPK Diminta Bekerja secara Murni
Kilas Hukum
Kejari Jember Tangani 26 Kasus Korupsi
DUGAAN KORUPSI
Kejaksaan Agung Didesak
Hentikan Kasus Sisminbakum
PENEGAKAN HUKUM
Dua Terdakwa Kasus
Blok Ramba Tak Ditahan
TERORISME
2 Mantan Anggota Polri
Diancam Hukuman Mati
DUGAAN SUAP
26 Tersangka Kasus
Miranda Goeltom Belum Ditahan
KASUS MIRANDA GULTOM
KPK Harus Temukan Sumber Penyuapan
MAFIA PAJAK
Alif Kuncoro Dituntut
2 Tahun 6 Bulan
Kilas Hukum
Kejari Cikarang Periksa Kasus Buku
PEMASYARAKATAN
Ribuan Napi di Jateng
Peroleh Remisi Idul Fitri
KORUPSI SISMINBAKUM
Rekening Rp 15,3 Miliar Milik SRD Disita
arsip  
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
MAFIA HUKUM
Susno Kembali Seret Nama Makbul


Komjen Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Mabes Polri.

Jumat, 3 September 2010

JAKARTA (Suara Karya): Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji untuk kali kesekian menyatakan bahwa pemegang saham PT Salmah Arowana Lestari (SAL) adalah mantan atasannya, Komjen (Purn) Makbul Padmanegara, yang kala itu menjabat Wakapolri. Susno mengaku tahu kepemilikan saham ini dari terdakwa Sjahril Djohan.

Susno mengungkapkan itu saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis. Susno pernah menyatakan penuturan serupa dalam kesempatan terdahulu. Tetapi pada 6 Juni 2010, pihak SAL membantah ihwal kepemilikan saham Makbul dalam perusahaan penangkaran ikan arwana itu. Makbul sendiri juga telah menyangkal.

Susno mengaku pernah mengirim pesan pendek (SMS) kepada Sjahril yang kemudian diteruskan kepada Makbul. "Inti pesan singkatnya, kasus ini akan mendapat atensi karena melibatkan pimpinan. Saya SMS itu ketika terdakwa ada di samping saya," kata Susno.

Ketua majelis hakim Sudarwin menanyakan siapa yang membuat SMS itu. Susno mengaku SMS diminta oleh Sjahril, namun kalimatnya disusun oleh dirinya sendiri. "Motifnya karena minta saya menindaklanjuti penyidik yang berangkat ke Riau untuk mencari apa yang masih kurang," katanya.

"Apakah saksi mengonfirmasi kepemilikan saham PT SAL ke Wakapolri?" tanya Sudarwin lagi. Susno menjawab merasa sungkan untuk menanyakan soal itu kepada Makbul. "Rasanya kurang sopan," katanya.

Di bagian lain, menjawab pertanyaan hakim Mien Trisnawati, Susno mengaku tidak tahu persis pekerjaan Sjahril Djohan. Namun, Susno sempat menyebut terdakwa sebagai kepanjangan tangan Makbul Padmanegara.

Kedekatan itulah yang menyebabkan Susno selalu melaporkan perkembangan penyidikan kasus SAL kepada Sjahril Djohan. Susno mengakui Sjahril datang ke kediaman anaknya di kawasan Cilandak, Jakarta, saat Susno baru sebulan menjabat Kabareskrim. Tetapi saat itu Sjahril tidak memberikan apa pun untuk dirinya.

Awalnya, Sjahril menghubungi dan mengabarkan niatnya untuk berkunjung. Menurut Susno, Sjahril datang sendirian.

Selain Sjahril, Susno juga menerima kedatangan Samsu Rizal, staf Bareskrim Mabes Polri. "Dia minta tanda tangan karena mau berangkat dinas," kata Susno.

"Apakah Anda yakin (Sjahril) tidak membawa amplop atau tas warna cokelat?" ujar majelis hakim. "Tidak, saya tidak melihat," kata Susno.

Menanggapi kesaksian Susno, Sjahril menyatakan bahwa banyak kesaksian Susno yang tidak sesuai fakta. "Di antaranya, kami tidak pernah mengatakan kepada saksi bahwa Pak Makbul memiliki saham 50 persen di PT SAL. Mengenai saya duduk di sebelah saksi waktu mengirim SMS, itu juga tidak benar, karena saya (saat itu) berada di Australia. Saya punya bukti kebenarannya," tutur Sjahril.

Sedangkan soal uang Rp 500 juta, Sjahril berkukuh mengaku telah memberikannya kepada Susno. "Saya bawa tas warna cokelat yang berisi Rp 500 juta yang diterima langsung oleh Saudara Susno," kata Sjahril.

Susno pun membantah bantahan Sjahril. "Saya ini Kabareskrim saat itu. Saya ini pati (perwira tinggi). Bodoh sekali saya kalau saya membuka kasus yang saya terima duitnya," ujar Susno.

Di bagian lain kesaksiannya, Susno bersumpah tidak pernah menerima suap dari hasil pencairan uang pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Dia juga mengaku tidak mengetahui ihwal pembagian uang dari rekening Gayus.

"Saya sudah disumpah untuk memberikan keterangan, (apalagi) di bulan puasa. Demi Allah, Yang Mulia, tidak pernah," kata Susno.

Dia mengaku telah mewanti-wanti Direktur Ekonomi Khusus (Direksus) Brigjen Edmon Ilyas yang membawahi kasus Gayus agar berhati-hati menanganinya.

"Hati-hati menangani money laundering yang dilaporkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Hati-hati ungkap korupsinya," katanya.

Susno kemudian menceritakan pembelaan Edmon. Menurut mantan anak buahnya itu, barang bukti telanjur ditetapkan sebesar Rp 370 juta. Mendengar itu, Susno pun mengiyakan dan meminta agar sisa uang dimasukkan berkas lain untuk menjerat Gayus.

Namun, kata Susno, ternyata perintahnya itu tidak dituruti oleh Edmon karena dalam kasus itu Gayus dibebaskan.

"Uang Rp 28 miliar itu tidak ditindaklanjuti. Kasus korupsi di bidang perpajakan juga tidak diungkap," ujarnya.

Bahkan, tiga bulan setelah Susno dilengserkan dari jabatan Kabareskrim, dia menerima informasi bahwa dana Rp 28 miliar itu sudah dicairkan. "Itu membuat saya marah," katanya. (Jimmy Radjah)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i