Rabu, 10 Februari 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
SKANDAL BANK CENTURY
BI, LPS, KSSK
Harus Tanggung Jawab
DUGAAN SUAP
KPK Periksa Panda Nababan
Kilas Hukum
Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan
PENJAMIN PRIBADI
Literati Ajukan Gugatan
Pailit terhadap Mbak Tutut
SUAP KPPU
Mahkamah Agung Tolak
Kasasi Mohammad Iqbal
FASILITAS KPK
8 LSM Antikorupsi
Minta Ferry Diperiksa
KORUPSI SISMINBAKUM
Kejagung: Yusril Bisa Jadi Tersangka
KORUPSI DAMKAR
KPK Cari Bukti Awal
Keterlibatan Hari Sabarno
Kilas Hukum
Pakar Kebebasan Beragama AS
Dihadirkan di MK
PEMBERANTASAN KORUPSI
ICW Nilai Komitmen MA Masih Lemah
JAKSA BERMASALAH
Kajari Bantah Adanya
Penggelapan Barang Bukti
PENAHANAN
Edi Jayeng Kembali Dibui
arsip  
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
SKANDAL BANK CENTURY
BI, LPS, KSSK
Harus Tanggung Jawab


KESIMPULAN FRAKSI -- Ketua Pansus Hak Angket Bank Century DPR Idrus Marham berbincang dengan Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun (kanan) dan anggota Pansus Maruarar Sirait sebelum rapat Pansus di Jakarta, kemarin. Rapat itu diisi dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi mengenai kesimpulan sementara skandal Bank Century. (Suara Karya/Hedi Suryono)

Selasa, 9 Februari 2010

JAKARTA (Suara Karya): Pandangan awal mayoritas fraksi di DPR terhadap skandal Bank Century senada, menyimpulkan adanya dugaan kuat pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi serta kejahatan perbankan.

Pelanggaran itu ditemukan dalam proses merger dan akuisisi tiga bank yang kemudian menjadi Bank Century, penalangan dana melalui Lembaga Penjaminan Jangka Pendek (LPJP), juga pengucuran dana talangan (bailout) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kesamaan pandangan sejumlah fraksi di DPR itu mengemuka dalam rapat Pansus DPR tentang Angket Skandal Bank Century di gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Pansus Mahfud Shiddiq.

Fraksi Partai Golkar (F-PG), F-PDIP, dan F-PKS berpandangan sama bahwa penyelamatan Bank Century diwarnai penyimpangan, tindak pidana korupsi, dan kejahatan perbankan. Karena itu, menurut ketiga fraksi, pihak-pihak terkait seperti Bank Indonesia (BI), pejabat LPS, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus bertanggung jawab.

F-PG melalui juru bicaranya, Agun Gunanjar Sudarsa, menuturkan bahwa uang yang digunakan untuk menalangi Bank Century melalui LPS adalah uang negara. "Golkar menemukan 59 penyimpangan yang meliputi 15 penyimpangan dalam proses merger, 4 penyimpangan dalam PMS (penyertaan modal sementara), 21 penyimpangan pascamerger, 8 penyimpangan dalam proses LPJP, dan 11 penyimpangan dalam bailout," kata Agun.

Karena itu, menurut Agun, F-PG menyimpulkan telah terjadi kejahatan perbankan, tindak pencucian uang, tindak pidana korupsi, unsur melawan hukum, dan merugikan keuangan negara selama proses bailout Bank Century. Karena itu, F-PG mengusulkan perlunya dibentuk RUU Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelumnya, rapat Pansus kemarin sempat diwarnai perdebatan menyangkut perlu-tidaknya penyampaian pandangan awal fraksi-fraksi. Sebab, soal itu tidak diatur baik dalam tatib maupun aturan DPR. Namun, rapat akhirnya menyepakati bahwa pandangan awal fraksi-fraksi perlu untuk mengetahui hasil kinerja Pansus selama dua bulan terakhir sebelum masing-masing memberikan pandangan akhir dalam Sidang Paripurna DPR pada 4 Maret 2010.

F-PDIP juga menyatakan, terdapat dugaan kuat bahwa proses penyelamatan Bank Century diwarnai pelanggaran hukum, tindak pidana korupsi, dan pengucuran dana talangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Penyimpangan itu sendiri, menurut F-PDIP, terjadi sejak proses merger tiga bank yang kemudian menjadi Bank Century, perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memungkinkan pengucuran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) oleh LPJP beberapa jam sebelum pencairan dilakukan, serta pengucuran dana talangan atau PMS oleh LPS.

Sementara juru bicara FPKS Andi Rahmat mengatakan, angket skandal Bank Century bukan untuk kepentingan pragmatis dan jangka pendek, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara ke depan, khususnya dalam menata sistem keuangan negara. Apalagi sudah terjadi kejahatan perbankan sejak lama berupa skandal pengucuran bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998, kasus hak tagih Bank Bali, dan lain-lain yang tidak pernah terungkap secara terang.

"Khusus dalam skandal Bank Century, BI telah membiarkan Bank Century menjadi bank gagal dan melakukan penyimpangan dengan melakukan manipulasi data dan surat-surat fiktif," ujar Andi.

Seharusnya, BI menolak merger tiga bank yang kemudian menjadi Bank Century. Demikian mengenai pengucuran FPJK oleh LPJP karena melanggar hukum serta tidak ada ancaman krisis ekonomi dan perbankan nasional. "Jadi, BI telah memberikan keistimewaan terhadap Bank Century. Padahal Bank Century terbukti merupakan bank gagal tidak berdampak sistemik. Karena itu, F-PKS mengusulkan perlunya amendemen UU BI," ujar Andi.

Di lain pihak, Fraksi Partai Demokrat (F-PD) justru berpandangan bahwa penyelamatan Bank Century melalui pengucuran dana talangan sudah tepat dalam rangka menyelamatkan ekonomi nasional, khususnya industri perbankan, dari terpaan krisis keuangan global. "Bailout itu untuk mengatasi krisis, sehingga pemerintah harus kerja keras dalam menghadapi kebangkrutan di sektor investasi, perbankan, dan pengangguran (PHK)," kata juru bicara F-PD Ahsanul Kosasih.

Tanda-tanda ancaman krisis itu, menurut Ahsanul, adalah kurs dolar AS terhadap rupiah terus melonjak dari Rp 9.300 menjadi Rp 12.100 per dolar. Demikian pula indeks saham gabungan (ISHG) di Bursa Efek Indonesia anjlok.

Karena itu, demikian F-PD, diperlukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai jaringan pengaman sistem keuangan (JPSK). Dengan itu, kondisi Bank Century yang terus memburuk menjadi bank gagal yang berdampak sistemik bisa diselamatkan lewat putusan KSSK melalui injeksi dana talangan alias bailout.

Namun, F-PD mengakui bahwa BI tidak tegas dalam proses merger tiga bank cikal-bakal Bank Century. Sementara dalam proses penyertaaan modal sementara (PMS), melalui LPS maupun KSSK, F-PG menilai tidak terdapat unsur melawan hukum.

"F-PD berpandangan, tidak ada kerugian keuangan negara. Talangan oleh LPJP sesuai aturan perundang-undangan. Kami juga memahami bahwa Bank Century berdampak sistemik serta LPS tidak melanggar hukum," kata Ahsanul.

Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan F-PPP juga memberikan pandangan awal sama dengan F-PG, F-PDIP, dan F-PKS. Sedangkan F-PAN dan F-PKB berpandangan sama dengan F-PD, yaitu bahwa bailout Bank Century sudah tepat dan sesuai perundangan-undangan untuk menyelamatkan sistem keuangan dari ancaman krisis global.

Pandangan awal F-PPP menyatakan, kasus Bank Century memiliki indikasi pidana korupsi. Karena itu, F-PPP meminta lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan bertindak mengusut indikasi tersebut.

Dugaan pidana korupsi itu, menurut anggota Pansus Angket Bank Century dari F-PPP M Romahurmuziy, kental sekali dalam proses pengucuran FPJP. Menurut dia, pengucuran FPJP patut diduga melanggar ketentuan perundangan mengenai tindakan memperkaya orang atau badan hukum dengan merugikan keuangan negara.

Saat merger tiga bank yang menjadi cikal-bakal Bank Century pun, tutur Romahurmuziy, diwarnai masalah yang mengganjal. Paling tidak, F-PPP menemukan enam penyimpangan dalam proses merger itu.

Sementara itu, anggota Pansus dari F-PAN Asman Abnur mengungkapkan, BI melanggar aturan yang dibuatnya sendiri terkait merger tiga bank cikal-bakal Bank Century. BI, katanya, telah memuluskan proses merger yang sebenarnya tidak layak dilakukan. BI juga melakukan pelanggaran terkait pengucuran FPJP kepada Bank Century. "Padahal pengawas Bank Century telah mengingatkan bahwa bank tersebut tidak layak (memperoleh FPJP) kepada Gubernur BI Boediono dan Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah," katanya.

Fadjrijah kemudian memberikan disposisi kepada Direktur Pengawas BI Zainal Abidin, Siti Fadjrijah yang menyatakan bahwa sesuai pesan Gubernur BI, Bank Century harus dibantu. Tapi belakangan, dalam rapat Pansus, Zainal mengatakan tak menerima disposisi itu.

F-PAN menilai BI terindikasi mempermudah Bank Century dalam memperoleh FPJP. Ini bisa dilihat dari pengucuran FPJP tahap pertama. Untuk itu, BI mengubah peraturan yang menggarikan bahwa FPJP bisa dinikmati oleh bank yang memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minimal 8 persen.

Asman menambahkan, tindakan BI terkait penyelamatan Bank Century ini juga terindikasi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Unsur itu, kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran hukum. Karena itu, menurut F-PAN, KPK layak menangani indikasi tersebut.

Sementara itu, Jampidsus Marwan Effendy mengaku sudah siap melimpahkan berkas kasus dugaan pelarian uang Bank Century ke luar negeri sebesar Rp 13 triliun dengan tersangka Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century). Namun, Kejagung masih menunggu berkas kedua buron itu terkait penanganan tindak pencucian uang oleh Mabes Polri. "Berkasnya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P21)," katanya di depan Komisi III DPR, Senin.

Marwan menambahkan, berkas kedua buron itu akan disatukan atau dikenai pasal berlapis, yakni pencucian uang dan pelarian aset. (Jimmy Radjah/Rully/Joko)

               Beberapa Pelanggaran Temuan Fraksi-Fraksi
 
* BI mengizinkan lembaga keuangan asing melakukan akuisisi dan merger
  Bank CIC, Bank Piko, dan Bank Danpac menjadi Bank Century. Padahal
  itu tidak memenuhi persyaratan perbankan.

* BI melakukan perubahan peraturan mengenai persyaratan pemberian fa-
  silitas pendanaan jangka pendek (FPJP), yaitu syarat rasio kecukup-
  an modal (CAR) delapan persen diturunkan menjadi nol persen.

* Penyertaan modal sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan
  (LPS) kepada Bank Century, setelah bank tersebut ditetapkan sebagai
  bank gagal berdampak sistemik oleh KSSK, terindikasi korupsi dan
  melanggar undang-undang. 

* Proses pengambilan keputusan bailout oleh KSSK tidak berdasarkan da-
  ta dan dokumen yang akurat. KSSK juga tidak memberikan laporan kepa-
  da Presiden  yang sedang berada di Amerika Serikat maupun kepada Wa-
  kil Presiden.

 

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i