Reformasi Hubungan Luar Negeri Oleh Pramudito
Selasa, 9 Februari 2010
Harus diakui bahwa dalam kampanye, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden/wakil presiden, tahun lalu, masalah politik dan hubungan luar negeri kurang banyak disinggung. Bahkan, talk show pada siaran televisi pun sangat sedikit mengambil tema hubungan luar negeri. Ini menunjukkan betapa kurangnya minat para politikus kita terhadap masalah hubungan luar negeri.
Kenyataan itu merupakan suatu kemunduran apabila dibandingkan dengan masa Orde Baru, Orde Lama, bahkan ketika kita menjalani masa demokrasi liberal dulu. Pada masa demokrasi liberal dan Orde Lama, isu-isu masalah hubungan dan politik luar negeri, termasuk perkembangan dunia, selalu menarik parhatian kalangan politikus Indonesia. Anak-anak sekolah pun fasih berbicara dengan teman-temannya tentang perkembangan dunia yang menarik saat itu.
Hubungan luar negeri harus tetap merupakan masalah yang penting, bahkan makin penting. Tidak ada satu pun negara di dunia ini dapat melepaskan dirinya dari hubungan dengan negara lain. Saling ketergantungan satu sama lain, apalagi dalam gelombang globalisasi sekarang ini, justru setiap negara harus makin meningkatkan kelihaiannya dalam berinteraksi dengan negara lain dan lembaga-lembaga internasional.
Karena itu, reformasi di bidang hubungan luar negeri harus kita tingkatkan. Hubungan luar negeri Indonesia berpijak pada Undang-Undang No 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Undang-undang lain yang merupakan turunan UU ini adalah UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional.
UU No 37/1999 sebenarnya merupakan undang-undang yang perjalanannya cukup panjang sebelum menjadi UU. Gagasan untuk membuat undang-undang yang lebih sempurna pada awal 1980-an muncul menyusul pengesahan Indonesia atas Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik dan Protokol Opsional mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (1961) serta Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler dan Protokol (1963) pada 25 Januari 1982 dengan Undang-Undang No 1/1982.
UU No 37/1999 terdiri atas 40 pasal, mengatur hal-hal yang dikelompokkan dalam 10 bab. Ketentuan-ketentuan substantif UU ini (pasal 2-pasal 38) lebih banyak menyangkut tata cara penyelenggaraan hubungan luar negeri pemerintah, khususnya pemerintah pusat dan hal-hal yang berkenaan dengan dinas luar negeri. Itu menyangkut pelaksanaan dalam peraturan perundangan-undangan nasional mengenai ketentuan-ketentuan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik Tahun 1961 dan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler Tahun 1963 yang relevan.
Dari 37 pasal substantif tersebut, hanya terdapat enam pasal yang menetapkan asas dan kebijakan. Yakni, dasar-dasar hubungan luar negeri (pasal 2), prinsip politik luar negeri (pasal 3), metode pelaksanaan politik luar negeri (pasal 4), kebijakan pemberian suaka (pasal 25 dan 26), dan kebijakan penanganan pengungsi.
Masalah-masalah lain yang penting tapi kurang diatur oleh UU 37/1999, antara lain hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah (dalam rangka otonomi daerah) serta hubungan luar negeri yang dilakukan lembaga-lembaga negara yang bukan eksekutif dan masyarakat sipil.
Asas penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) secara universal juga tidak menyemangati UU 37/1999. Ketentuan yang menyangkut pejabat dinas luar negeri (PDLN) dan pejabat pelaksana politik luar negeri dan penyelenggaraan hubungan luar negeri (pasal 28-33) hanya mengatur aspek-aspek teknis/administratif para pejabat dan jabatan yang bersangkutan, tanpa memuat ketentuan tentang pentingnya integritas pribadi dan integritas profesional para pejabat tersebut.
Tahun 1999 kita memasuki fase reformasi. Kini perkembangan yang bersangkut paut dengan hubungan luar negeri telah berubah. Penguasa yang mengendalikan negara sekarang, dengan segala keterbatasan dan kelemahannya, lebih reformatif dibandingkan dengan rezim sebelumnya. Maka yang perlu direformasi adalah perundang-undangannya terlebih dahulu, agar peraturan-peratuan yang di bawahnya kelak dapat mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tepat sesuai kebutuhan zaman. Tentu saja, yang pokok adalah penonjolan kepentingan nasional yang lebih besar lagi.
Selain itu, hubungan luar negeri kini bukan hanya monopoli pemerintah (pusat), melainkan juga harus dimainkan oleh pemerintah daerah (di luar bidang politik) dan swasta serta kalangan sipil lainnya. Makin berkembangnya teknologi informasi menyebabkan makin tidak kedapnya perbatasan nasional negara-negara. Kini banyak permasalahan yang hanya dapat diselesaikan melalui kerja sama internasional di berbagai tataran yang tepat. Makin banyaknya warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri juga membutuhkan perlindungan yang lebih efektif. Selain itu juga makin pentingnya HAM dan masalah lingkungan hidup (ingat: perubahan iklim) sebagai alat politik luar negeri. Yang tak kurang pentingnya adalah aspek peningkatan SDM, terutama para diplomat yang menjadi ujung tombak pelaksanaan hubungan luar negeri.
Agar politik dan hubungan luar negeri Indonesia dapat menjawab berbagai tantangan abad ke-21 ini, maka reformasi di bidang hubungan luar negeri dengan membuat undang-undang hubungan luar negeri yang baru menggantikan UU 37/1999, perlulah mendapat perhatian pemerintah dan kita bersama.
Sebaiknya partai politik dan para politikus bangun dari tidur lelapnya. Masalah utama kehidupan berbangsa dan bernegara kita bukan hanya masalah dalam negeri yang sering dipenuhi isu-isu kontroversial. Hubungan dengan negara-negara lain serta aktor-aktor regional dan internasional pun merupakan masalah mendesak. Ini penting agar Indonesia tidak diombang-ambing oleh kekuatan dunia lainnya, hingga abai terhadap kepentingan nasional Indonesia yang juga selalu berkembang! ***
Drs Pramudito adalah mantan diplomat dan pemerhati politik, tinggal di Depok, Jawa Barat
|
|