Oleh Sulistiono Kertawacana" />
 Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Opini 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
Gedung Parlemen, Rumah Rakyat
Irna Irmalina Daud
Menanti Ketua KPK
yang Berani
Oleh Marwan Mas
THR dan Ancaman Krisis Ekonomi
Oleh Susidarto
Prosesi Mudik untuk Berlebaran
Oleh Ali Rif'an
Budaya Merampok dan Korupsi
Oleh Wilson Lalengke
Rumah Dinas dan
Hak Kepemilikan?
Oleh Agus Basri
Penduduk Besar Ancaman Serius
Oleh Mulyono D Prawiro
Merindukan Elite Pemimpin Bermoral
Oleh Thomas Koten
Kebun Gizi untuk Anak Bangsa
Oleh Haryono Suyono
Memperkuat Pemberdayaan UMKM
Oleh Ira Musmirah
HENDRI SAPARINI
Kenaikan Gaji PNS Perlebar Kesenjangan
Visi Pembangunan Kelautan Nasional
Oleh Akhmad Solihin
arsip  
Angin pun Berbicara
Jangan Egois!
Meredam Konflik
RI - Malaysia
Uji Emisi, Bajaj
dan Motor 2 Tak
SDM Berkualitas
dan Bermoral
Bantuan untuk Warga
Miskin Sangat Perlu
Penurunan Hasil Panen,
Adakah Solusi?
arsip  
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
arsip  
Sudahkah DPR Merakyat?
Konsisten Kembangkan
Smart Power
Taktis Merealisasikan
Stabilisasi Harga
RI - Malaysia dan
Stabilitas Kawasan
Mudik, Ujian terhadap
Kesiapan Pemerintah
Memerangi Korupsi
dan Militansi KPK
arsip  
 
 
Penghapusan Utang Indonesia
Oleh Sulistiono Kertawacana


Senin, 25 Juli 2005
Menjelang pertengahan Juni lalu, Perdana Menteri Inggris Tony Blair dan Presiden AS George W Bush menyepakati untuk menghapus 100 persen utang negara-negara miskin di Benua Afrika. Bagaimana dengan Indonesia? Apakah Indonesia berpeluang mendapatkan penghapusan utang atau perlukah Indonesia mengajukan permohonan penghapusan utang?

Dalam sejarah utang luar negeri, penghapusan utang (sebagaian atau seluruhnya) terjadi karena alasan hukum atau ekonomi. Alasan ekonomi terkait dengan keberlanjutan ekonomi negara debitor. Sedangkan alasan hukum terkait dengan legitimasi suatu rezim atau penyalahgunaan dana pinjaman

Alasan hukum memandang utang sebagai odious debt (utang najis) atau criminal debt (utang kriminal). Leonce Ndikumana dan James K Boyce (1998) membedakan definisi keduanya.

Utang najis adalah pinjaman yang dilakukan oleh rezim yang tidak sah dalam perspektif demokrasi, yakni tidak representatif, otoriter, diktator, dan opresif yang digunakan untuk menindas rakyatnya. Sedangkan utang kriminal adalah bagian dari dana pinjaman kepada negara yang telah dikorup oleh pejabat pemerintah dan/atau kroninya. Karenanya, tidaklah adil jika seluruh utang tersebut harus dibayar oleh rakyat negara debitor.

Tujuannya, kreditor tidak mengucurkan pinjaman sekadar memandang risiko ekonomi (kemampuan mengembalikan utang). Sebab, jika utang terkategori utang najis atau utang kriminal, maka ada risiko tidak dibayar (seluruhnya).

Dalam sejarahnya, Bank Dunia memiliki beberapa model untuk bisa mengurangi utang negara debitor. Yaitu, Brady Plan, Toronto Term, Naples Term, dan High Indebted Poor Countries Initiatives. (Pakarsa HIPC). Semuanya mensyaratkan negara debitor menjalankan Structural Adjustment Program oleh IMF.

Brady Plan digagas Menkeu AS Nicholas Brady ketika berusaha menanggulangi kemelut utang luar negeri (ULN) Meksiko. Syarat negara memperoleh penghapusan utang, jika 3 dari 4 kondisi dipenuhi. Yakni, (i) rasio ULN terhadap Gross National Product (GNP) lebih dari 50%, (ii) rasio ULN terhadap ekspor lebih dari 275%, (iii) rasio peningkatan utang terhadap ekspor lebih dari 30%, dan/atau (iv) rasio peningkatan suku bunga terhadap ekspor lebih dari 25%.

Toronto terms diberikan kepada negara debitor dengan kriteria GNP per kapita kurang dari 610 dolar AS (pada tahun 1990) atau yang mengalami problem utang yang terus menerus dan memiliki prospek neraca pembayaran yang buruk.

Naples terms diberikan kepada negara debitor dengan kriteria GNP per kapita kurang dari 500 dolar AS atau (ii) rasio net present value ULN terhadap ekspor lebih dari 350%. Jika kriteria pertama tidak terpenuhi, pengurangan utang yang lebih sedikit masih mungkin diberikan. Prakarsa HIPC diberikan bagi negara debitor dalam kondisi pada Naples term yang diberikan oleh International Development Association. Debitor dianggap masih sustainable jika rasio net present value ULN terhadap ekspornya 200-250% dan rasio external debt service terhadap ekpsornya dalam rentang 20-25%.

Kasus Indonesia

Dalam laporan bertajuk Summary of RSI Staff Views Regarding the Problem of 'Leakage' Bank Project Budgets tahun 1997, Bank Dunia memperkirakan minimal 20-30% dana anggaran pembangunan Indonesia diselewengkan. Tak terkecuali proyek Bank Dunia.

Laporan internal Bank Dunia "Dice Memorandum" merinci kebocorannya, yaitu di bawah 15% di Departemen Kesehatan dan Departemen Pertambangan dan Energi, 15-25% di 8 departemen (di antaranya pertanian, pendidikan, pekerjaan umum, dan agama), lebih dari 25% di 4 departemen (di antaranya kehutanan dan dalam negeri).

Pasal 3 ayat 5 (b) Anggaran Dasar (Articles of Agreement) Bank Dunia (IBRD) mengatur, Bank Dunia akan membuat aturan untuk dapat memastikan bahwa dana pinjaman hanya akan digunakan untuk tujuan yang telah disepakati, dengan memberikan perhatian yang layak pada pertimbangan ekonomi dan efisiensi, tanpa terpengaruh oleh pertimbangan politis dan non ekonomis lainnya.

Karenanya, Bank Dunia harus melakukan tindakan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran dana yang dipinjamkannya kepada Indonesia. Apalagi Indonesia memiliki peringkat Index Persepsi Korupsi teratas sebagai negara terkorup di dunia.

Tapi selama ini, Bank Dunia (khususnya selama rezim Soeharto) seolah menutup mata atas kebocoran 20-30% pinjamannya kepada Indonesia sebagaimana yang telah diakuinya dalam berbagai laporan Bank Dunia yang dirinci Dice Memorandum tersebut. Bank Dunia baru menampakkan penanggulangan korupsi dana pinjaman sejak 1997 sebagaimana tercatat dalam laporannya, Helping Countries Combat Corruption: The Role of The World Bank.

Namun demikian, berdasarkan laporan General Accounting Office (lembaga yang diminta Kongres AS melakukan penyelidikan korupsi pada Bank Dunia) pada April 2000 berjudul Management Controls Stronger, but Challenges in Fighting Corruption Remain menyimpulkan bahwa Bank Dunia dan negara debitor tak selalu bertindak sesuai prosedur untuk auditing proyek serta pengawasannya atas manajemen keuangan dan proses pengucuran pinjaman.

Kebocoran utang Bank Dunia merupakan utang kriminal yang mungkin bisa dijadikan alasan hukum pemohonan penghapusan utang bagi Indonesia. Berdasarkan pasal 10 ayat 10 angka 3 huruf C General Conditions Applicable to Loan and Guarantee Agreement dinyatakan bahwa Bank Dunia membuka kemungkinan bagi Mahkamah Internasional dan PBB berperan dalam sengketa antara Bank Dunia dengan kliennya (negara debitor-pen).

Saat ini juga APBN Indonesia masih compang-camping dan terjerat oleh utang dengan mengabaikan sektor pendidkan dan pelayanan kesehatan (saat ini UU APBN dan UU Sistem Pendidikan Nasional sedang diuji materiil pada Mahkamah Konstitusi). Padahal dua hal itu sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan manusia Indonesia. Karenanya, selain upaya internal diperlukan juga upaya eksternal.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada gugatan hukum oleh negara debitor sendiri maupun LSM melalui gugatan perwakilan (legal standing). Sudah saatnya kita menggunakan instrumen hukum dalam pendekatan penghapusan utang. Apakah Indonesia akan menjadi pelopor dan preseden pola penghapusan utang? Ayo kita coba!!! ***

Penulis advokat anggota Asosiasi
Konsultan Hukum Indonesia.

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i