Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Politik 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KONFLIK RI-MALAYSIA
SBY Tunjukkan Keseriusan Selesaikan Masalah
FASILITAS DPR
Gedung Baru Tak Sepadan
dengan Kinerja Wakil Rakyat
HASIL SURVEI
Rakyat Semakin Kritis
dengan Kinerja Pemerintah
Varia TNI
Bingkisan Lebaran TNI AU
PEMBANGUNAN MORAL
DPD: Pornografi Bahaya Laten
bagi Generasi Bangsa
KONFLIK PILKADA
DPRD Pematangsiantar Minta
Mendagri Cabut SK Pengesahan
SENGKETA RI-MALAYSIA
Ketegangan soal Perbatasan
Tak Perlu Dibesarkan
PENEGAKAN HUKUM
Masyarakat Apresiasi
Tindakan Tegas atas Penodaan Agama
LEGISLASI
Revisi UU Ormas Bukan untuk
Membubarkan Ormas Tertentu
KINERJA PARLEMEN
Anggota DPR Lebih Populer
dari Periode Sebelumnya
KONFLIK PERBATASAN
Berhasil Tidaknya Pidato SBY
Tergantung Respons Malaysia
HASIL AMANDEMEN
Akbar: Perpanjangan Jabatan
Presiden Khianati Konstitusi
arsip  
INSIDEN KEDAULATAN NEGARA
Petugas DKP Ternyata
Dianiaya Polisi Malaysia
PENAHANAN PETUGAS KKP
DPR Akan Panggil Dubes Malaysia
HASIL KUNJUNGAN KE GAZA
Persatuan, Kunci Kemerdekaan Palestina
HUBUNGAN BILATERAL
SBY Kembali Undang Obama ke Indonesia
KORBAN PENEMBAKAN ISRAEL
Surya Fachri Berniat
Lanjutkan Perjuangan
MISI KEMANUSIAAN
Seret Israel ke
Pengadilan Internasional
arsip  
DOKTER PTT
Visi Indonesia Sehat Jangan Cuma Mimpi
Endang Agustini Syarwan Hamid
Pekerja Sosial
Ali Wongso
Penyambung Lidah Buruh
Soemarsono
Penyeimbang
Syamsul Mu'arif
Politisi Segala Zaman
Firman Subagyo
Perjuangkan UKM
arsip  
Mendagri: Revisi Rancangan
UU Pemda Mendekati Final
DPD Berinisiatif Ajukan
RUU Daerah Istimewa Yogyakarta
Wapres Ingatkan Dunia
Kian Diwarnai Ketidakpastian
Anggota DPD Terima
Putusan Pansel KPK
Kemenlu: Ekspresi Kekecewaan
kepada Malaysia Harus Wajar
Presiden Minta Penataan
Koordinasi Pengamanan di Laut
arsip  
 
 
PILKADA IRJABAR
Soal Otsus Papua, Pemerintah
Dinilai Tidak Serius


Kamis, 28 Juli 2005
JAKARTA (Suara Karya): Penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Irian Jaya Barat, dinilai kalangan masyarakat Papua sebagai awal langkah pemerintah kembali ke 'jalan yang benar', berkaitan dengan pelaksanaan otonomi khusus (Otsus) di Papua.

Selama ini mereka menilai, Jakarta tidak serius dalam menerapkan kebijakan otonomi khusus bagi daerah tersebut.

Pemikiran tersebut terlontar dari anggota Kelompok Kerja Papua, Frans Maniagasi. Meskipun keputusan penundaan tersebut tidak menjelaskan batas waktu yang spesifik, menurut Frans, beleid itu memungkinkan diterapkannya undang-undang otonomi khusus secara serius dan benar. "Artinya, kalaupun Pilkada Irjabar harus dilaksanakan, payung hukumnya tetap berdasarkan undang-undang 21/2001 tentang Otsus Papua," kata Frans.

Anggota Pokja Papua itu menerangkan, selama ini masyarakat Papua menilai terlalu banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar berkaitan dengan pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat. Hal itu tentu ironis, mengingat undang-undang sendiri dibuat dengan melibatkan pemerintah. Misalnya, Frans menunjuk undang-undang Otsus no 21/2001. Isi pasal 76 undang-undang tersebut menegaskan, pemekaran provinsi di Papua haruslah memenuhi syarat dan prosedur, yang antara lain meniscayakan keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) terlebih dulu. "Padahal, hingga saat ini, yang namanya MRP itu belum lagi terbentuk," ujar Frans.

Dalam kaitan itulah Frans melihat, penundaan Pilkada Irjabar memungkinkan diterapkannya otsus secara sungguh-sungguh, dalam arti meletakkan penyelesaian status Provinsi Irjabar lebih dulu sesuai peraturan, membentuk MRP, baru kemudian menggelar pilkada sesuai kebutuhan.

Sementara itu, urusan otonomi khusus Papua ternyata menjadi perhatian spesial Kongres Amerika Serikat. Kongres menilai, walaupun Indonesia telah mensahkan undang-undang otsus untuk Papua, janji tersebut belum direalisasikan dengan efektif, bahkan selalu menunda pelaksanaannya. Maka, dengan dukungan 351 berbanding 78 suara, Kongres AS pada 22 Juli lalu telah mensahkan sebuah peraturan yang menugaskan Presiden Amerika untuk memberikan laporan reguler menyangkut Papua. Penundaan otsus itu, sebagaimana bunyi klausul aturan Kongres tersebut, dilakukan "...dengan cara seperti instruksi presiden untuk percepatan pemekaran, yang sudah jelas melanggar hukum selain tanpa persetujuan para pejabat daerah."

Laporan yang diminta Kongres tersebut diharuskan memenuhi berbagai kriteria, gambaran kebebasan pers dan keleluasaan masuknya LSM, termasuk LSM asing, seberapa besar peran putra daerah dalam pemerintahan, bagaimana kekuatan militer serta perilaku militer Indonesia di sana. (Darmawan)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i