PILKADA IRJABAR Soal Otsus Papua, Pemerintah Dinilai Tidak Serius
Kamis, 28 Juli 2005
JAKARTA (Suara Karya): Penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Irian Jaya Barat, dinilai kalangan masyarakat Papua sebagai awal langkah pemerintah kembali ke 'jalan yang benar', berkaitan dengan pelaksanaan otonomi khusus (Otsus) di Papua.
Selama ini mereka menilai, Jakarta tidak serius dalam menerapkan kebijakan otonomi khusus bagi daerah tersebut.
Pemikiran tersebut terlontar dari anggota Kelompok Kerja Papua, Frans Maniagasi. Meskipun keputusan penundaan tersebut tidak menjelaskan batas waktu yang spesifik, menurut Frans, beleid itu memungkinkan diterapkannya undang-undang otonomi khusus secara serius dan benar. "Artinya, kalaupun Pilkada Irjabar harus dilaksanakan, payung hukumnya tetap berdasarkan undang-undang 21/2001 tentang Otsus Papua," kata Frans.
Anggota Pokja Papua itu menerangkan, selama ini masyarakat Papua menilai terlalu banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar berkaitan dengan pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat. Hal itu tentu ironis, mengingat undang-undang sendiri dibuat dengan melibatkan pemerintah. Misalnya, Frans menunjuk undang-undang Otsus no 21/2001. Isi pasal 76 undang-undang tersebut menegaskan, pemekaran provinsi di Papua haruslah memenuhi syarat dan prosedur, yang antara lain meniscayakan keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) terlebih dulu. "Padahal, hingga saat ini, yang namanya MRP itu belum lagi terbentuk," ujar Frans.
Dalam kaitan itulah Frans melihat, penundaan Pilkada Irjabar memungkinkan diterapkannya otsus secara sungguh-sungguh, dalam arti meletakkan penyelesaian status Provinsi Irjabar lebih dulu sesuai peraturan, membentuk MRP, baru kemudian menggelar pilkada sesuai kebutuhan.
Sementara itu, urusan otonomi khusus Papua ternyata menjadi perhatian spesial Kongres Amerika Serikat. Kongres menilai, walaupun Indonesia telah mensahkan undang-undang otsus untuk Papua, janji tersebut belum direalisasikan dengan efektif, bahkan selalu menunda pelaksanaannya. Maka, dengan dukungan 351 berbanding 78 suara, Kongres AS pada 22 Juli lalu telah mensahkan sebuah peraturan yang menugaskan Presiden Amerika untuk memberikan laporan reguler menyangkut Papua. Penundaan otsus itu, sebagaimana bunyi klausul aturan Kongres tersebut, dilakukan "...dengan cara seperti instruksi presiden untuk percepatan pemekaran, yang sudah jelas melanggar hukum selain tanpa persetujuan para pejabat daerah."
Laporan yang diminta Kongres tersebut diharuskan memenuhi berbagai kriteria, gambaran kebebasan pers dan keleluasaan masuknya LSM, termasuk LSM asing, seberapa besar peran putra daerah dalam pemerintahan, bagaimana kekuatan militer serta perilaku militer Indonesia di sana. (Darmawan)
|
|