Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Liputan Khusus 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
TEROBOSAN PERTAMINA
Menggenjot Kinerja Operasi,
Percepat Transformasi
MENGURANGI KETERGANTUNGAN MINYAK
Memperkuat Ketahanan Energi Nasional
PERTAMINA NON LISTED PUBLIC COMPANY
Demi Keterbukaan dan Melayani Bangsa
Asmirandah
Nanti Juga Berjilbab
Perahu Bagandung
Tradisi Masyarakat Melayu Riau
Menyambut Idul Fitri
Lagu Religi Matta Band
Bukan untuk Komersial
Gita Gutawa
Sedih kalau Gagal Berpuasa
Novia Kolopaking
Budayakan Media Dakwah
KHAS RAMADHAN
Kirab Lampu Ting
Menyambut Lailatul Qadar
ALBUM RELIGI
Kelompok Gigi Lebih Diunggulkan
Jajang C Noor
Sakit, Tetap Puasa
Zaskia Adya Mecca
Menikah di Ujung Ramadhan
arsip  
 
 
Amipka
Tak Asal Bunyi,
Tak Dompleng PPATK


Minggu, 7 Agustus 2005
Sejak merebak pemberitaan tentang 15 anggota Polri punya rekening yang mencurigakan, Polri tidak henti-hentinya menjadi bahan pergunjingan. Berbagai kritik dan cemoohan pun diterima institusi penegak hukum itu. Siapa saja yang gencar mengkritisi Polri ?

David Ridwan Betz kini sedang menjadi sorotan. Pernyataan orang asli Sumatera Utara tentang ada nya perwira Polri yang punya rekening Rp 800 miliar, serta dan sindakat jual beli jabatan Polri, menyentakkan banyak pihak, khususnya di internal kepolisian. Beberapa petinggi Polri yang ditohoknya, mencak-mencak. Mereka mengancam hendak memperkarakan Direktur Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparat (Amipka) itu ke muka hukum.

Ia pun sibuk melayani wartawan. Puluhan telepon dari berbagai pihak, harus dijawabnya. Sejak dua pekan terakhir, ia sibuk memenuhi undangan talk show yang diselenggarakan televisi dan radio swasta. Sekretariat Amipka di Jl Swadaya I Duren Sawit, Jakarta Timur, juga tak kalah repot menerima tamu-tamu. Tamu yang datang tak hanya sekedar ngobrol atau mencari berita, tapi juga banyak yang memberi data.

Banyaknya tamu dan tanggapan yang masuk menanggapi pernyataannya, membuat David merasa perlu cooling down. "Saya cooling down dulu. Jangan setiap hari saya ngomong, nanti dikira asbun (asal bunyi - Red). Saya ingin melihat reaksi yang berkembang, dan sejauh mana petinggi Polri nanti akan merespon suara-suara dari masyarakat, termasuk LSM yang saya pimpin," kata David Ridwan Betz.

Pernyataan-pernyataan David memang terdengar nyaring akhir-akhir ini. Ini menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tentang 15 rekening perwira Polri yang diluar kewajaran. Bak gayung bersambut, temuan PPATK itu langsung direspon banyak pihak. Amipka termasuk salah satu LSM yang keras berbicara tentang kekayaan anggota Polri yang tidak wajar. Malah, ia menyebut 300 perwira Polri yang harus diperiksa kekayannya.

"Saya rasa jumlah 15 rekening anggota Polri yang dilaporkan PPATK, terlalu sedikit. Amipka memperkirakan ada 300 perwira yang mestinya diperiksa. Jumlah rekening mereka di bank bervariasi, ada yang punya rekening Rp 3 miliar, ada yang sampai Rp 800 miliar. Kami sendiri telah melaporkan 40 perwira Polri," kata David Ridwan Betz kepada Suara Karya.

Kekayaan para perwira itu tidak saja tersimpan dalam bentuk rekening bank, melainkan juga berupa rumah, valuta asing, dan mobil. David mensinyalir, para perwira itu menerima aliran dana dari berbagai sumber. Menurut pengamatan Amipka selama empat tahun, sumber dana yang diperoleh dari bandar judi, sindikat narkoba, penghentian perkara, penyelundupan minyak, penggelembungan proyek, dan komisi proyek rekanan.

Ia membantah, bahwa kekritisannya berbicara, lantaran membonceng nama PPATK yang lebih dulu melontarkan isu soal 15 rekening anggota Polri. "Kami pernah membongkar skandal penerimaan bintara di Polda Jabar pada tahun 2003," kata bapak empat anak itu. Ia menambahkan, tidak lama setelah temua ini dirilis Kapolda Jabar Irjen Pol Dadang Garnida dipindah-tugaskan ke Bareskrim Polri.

Tidak berhenti sampai di situ, Amipka juga rajin memantau kinerja aparat Kepolisian lalu lintas. Ia tidak segan-segan merilis temuannya tentang berbagai penyimpangan dalam proses pengambilan surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Amipka didirikan enam tahun silam (1999) atau beberapa bulan setelah pemisahan Polri dari TNI. Namanya mulai dikenal setelah LSM itu gencar mempersoalkan pembangunan gedung Detasemen Khusus 88 Polda Metro Jaya yang dinilai penuh dengan praktik penyimpangan.

Untuk menampung berbagai praktik penyimpangan Polri dan keluhan masyarakat, Amipka membuka kotak pengaduan PO BOX 007 JKTJ 1330. David Ridwan Bezt mengatakan, masyarakat yang merasa dipersulit atau tidak dilayani oleh polisi, dipersilahkan mencatat nama, pangkat dan kesatuannya, kemudian dikirim ke kotak tersebut. Selanjutnya Amipka akan meneruskan pengaduan tersebut ke pimpinannya.

Indonesia Police Watch

Lain Amipka, lain pula Indonesia Police Watch (IPW). Lembaga Swadaya Masyarakat yang dikomandani Neta S Pane itu juga sangat antusias berbicara menyangkut kinerja aparat kepolisian. Bedanya, Indonesia Police Watch lebih santun dalam mengemukakan kritiknya, dan tidak mau terlalu menohok.

Statemen IPW yang menghebohkan, ketika mereka menuntut Kapolri Jenderal Pol Sutanto mencopot 14 Kapolda karena membiarkan perjudian marak di daerahnya. Waktu itu, pernyataan kontroversial IPW dinilai tepat, karena hanya terpaut sehari setelah Sutanto dilantik menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Da'i Bachtiar. Sejumlah Kapolda pun meradang karena dituduh melindungi perjudian. Mereka bermaksud menggugat IPW ke pengadilan. Tapi, isu itu terus menggelinding. Sehari setelah pernyataan IPW, Sutanto langsung memanggil Kapolda seluruh Indonesia untuk menandatangi kontrak kerja. Salah satu kontrak kerja yang dibebankan yakni, memberantas perjudian dalam tempo seminggu.

IPW didirikan oleh delapan wartawan yang berkecimpung lama di dunia kepolisian, empat tahun silam. Dalam perjalanannya, mengalami pasang surut. Sebelumnya bernama Gamatpol, dan belum punya kantor tetap. Waktu itu, Gamatpol aktif menyumbangkan pemikiran untuk melahirkan UU Kepolisian Negara. Setelah cukup lama mengalami kevakuman, Gamatpol mengubah namanya menjadi Indonesia Police Watch. Pengurus baru pun dibentuk dan pada 2005 LSM ini kembali aktif mengkritisi polisi. IPW pernah menyoroti masalah nomor cantik (nomor polisi mobil dengan angka khusus-Red) yang banyak mengeduk untung dari orang-orang kaya, tapi dananya tidak pernah masuk ke kas negara. IPW juga banyak memberi masukan ketika pemerintah bermaksud membentuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai konsekwesi UU Kepolsian Negara.

PPATK

Sementara itu, PPATK merupakan lembaga yang pertama kali melaporkan adanya dugaan pencucian uang 15 anggota Polri. Lembaga ini bukan LSM seperti IPW atau pun Amipka. sehingga tidak mau berbicara lantang. Apalagi, PPATK terikat oleh Undang-undang No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundry), yang salah satu butirnya menyebutkan wajib merahasikan temuan transaksi mencurigakan. Latar belakang pendirianya tidak lepas dari maraknya kejahatan pencucian uang yang sudah berdimensi internasional, dan marak pula terjadi di Indonesia.

Indonesia yang bertekad untuk memerangi kejahatan ini, lalu membuat Undang-undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan kemudian diubah dengan Undang-undang No.25 Tahun 2003. "Ini menjadi pijakan yang kokoh bagi pembangunan rezim anti pencucian uang," kata Ketua PPATK Dr Yunus Husain. Sejak dibentuk April tahun 2003, PPATK terus mengawasi aliran dana di Indonesia. Hasilnya, sedikitnya ada 2.000 temuan transaksi mencurigakan. Temuan ini didapat dari bank umum, lembaga keuangan bukan bank, dan bank perkreditan rakyat. Selain itu, PPATK juga telah melaporkan transaksi mencurigkan sebanyak 295 kasus ke Polri dan Kejaksaan.

Kejahatan asal dalam transaksi mencurigakan para perwira Polri itu banyak juga ditanyakan pada Yunus. Sebab ada dugaan. uang itu berasal dari perjudian dan pemabalakan liar (illegal logging). Namun, Yunus mengatakan hanya menerima laporan. Apabila penyidikan polisi tak kunjung jalan, sedangkan ada indikasi korupsi murni, ia baru melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (Sadono)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i