KASUS MERINCORP Diduga Terjadi Penghapusbukuan Utang
Jumat, 19 Agustus 2005
JAKARTA (Suara Karya): Bau dugaan adanya ketidakberesan dalam pengambilalihan saham Bank Merincorp oleh Bank Exim pada tahun 1999 lalu, semakin mengemuka. Saat ini muncul dugaan, telah terjadi penghapusbukuan atas utang Bank Merincorp di Bank Mandiri tersebut, sebesar 30 juta dolar Amerika.
Dugaan adanya penghapusbukuan tersebut ditengarai merupakan tindak lanjut atas catatan yang diberikan Komisaris Utama Bank Mandiri waktu itu, Binhadi.
Pasalnya, berbeda dengan kelima panitia kredit Bank Mandiri lainnya, saat menyatakan persetujuan terhadap keputusan pengambilalihan pinjaman Sumitomo sebesar 30 juta dolar AS di Merincorp ke Bank Mandiri, Binhadi memberikan catatan khusus.
Catatan itu berbunyi," Dengan pengambilalihan ini, kita melanggar BMPK. Karena itu, sesuai dengan catatan saya sebelumnya, harap agar diproses pengambilalihan kredit-kredit Merincorp untuk melunasi kredit ini".
Dari catatan itu saja, beberapa pihak melihat, Binhadi sendiri waktu itu telah menyadari bahwa pengambilalihan tersebut beresiko melanggar ketentuan perbankan, yang akhirnya akan berdampak terhadap kesehatan keuangan Bank Mandiri.
Bahkan dalam perjalanannya, dalam internal Bank Mandiri sendiri persoalan tersebut disadari beresiko tinggi.
Sangat Lemah
Dalam surat internal dari CRM-Financial Institution Division kepada panitia kredit, tertanggal 23 Desember 1999, dikatakan bahwa secara hukum posisi Bank Mandiri sangat lemah.
Hal tersebut, sebagaimana tertera dalam surat, disebabkan, pertama, meskipun novasi kredit telah ditandatangani dan efektif sejak 27 September 1999, akan tetapi tidak dibarengi dengan perjanjian kredit pemberian fasilitas kredit kepada Bank Merincorp, sehingga utang Bank Mandiri kepada Sumitomo sebesar 30 juta dolar tersebut tidak terbukukan menjadi piutang Bank Mandiri.
Kedua, fasilitas yang akan diberikan kepada Bank Merincorp adalah fasilitas kredit atau loan yang bersifat committed dan mengikat.
Ketiga, apabila telah tersedia perjanjian kredit, maka secara legal Bank Mandiri mempunyai hak penagihan kredit kepada Bank Merincorp.
Tampaknya, tim pemeriksa Bank Indonesia menemukan hal tersebut, saat memeriksa Bank Mandiri. Pasalnya, muncul sebuah surat internal pada 9 Agustus 2000, yang ditujukan kepada Agus Martowardojo, saat itu salah seorang direktur.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Divisi Internasional Banking, Iskandar Z. Rangkuti, sebagai tanggapan atas temuan Tim BI tersebut, pada butir 6, sebagai tanggapan bahwa penghapusbukuan akan menyebabkan Bank Mandiri rugi dua kali.
Surat itu menyatakan, "Investment Management and Performance Agreement (IMPA), menghendaki Bank Mandiri menjadi bank yang sehat setiap saat, profitable dan clean. Jika penghapusbukuan tersebut tidak dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu implementasi letter of intent (LOI), yang dapat mengganggu kelancaran bantuan IMF kepada pemerintah."
Dengan demikian jelaslah, bahwa dugaan adanya penghapusbukuan utang tersebut, wajar adanya.
Hal itu dikuatkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang dilakukan terhadap Bank Mandiri. Pada lembar hasil pemeriksaan semester I tahun 2003-2004, yang dipimpin Dadang Ahmad Rifai tersebut, juga mengemuka bahwa telah terjadi penghapusbukuan.
Pada butir 5 laporan tersebut dikatakan, bahwa penghapusbukuan fasilitas kredit kepada debitur Bank Mandiri, sebesar 30 juta dolar oleh direksi, tidaklah sesuai dengan anggaran dasar.
Untuk itu, dalam laporan itu juga dikatakan bahwa BPK menyarankan agar direksi Bank Mandiri meninjau ulang kebijakan menovasi utang Bank Merincorp kepada Bank Sumitomo itu. Menurut BPK, hal tersebut," tidak sejalan dengan tujuan restrukturisasi.
Berkaitan dengan temuan tersebut, pengacara publik LBH Jakarta, Hermawanto menyatakan, seharusnya Kejaksaan Agung segera mengusut kembali kasus tersebut. "Kasus yang merugikan negara sepertri itu, seharusnya diungkap tuntas," kata Hermawanto.
Adapun pihak Bank Mandiri sendiri, sebagaimana dinyatakan Corporate Secretary Bank Mandiri, Ekoputro Adijayanto, tetap berkeyakinan bahwa pengambilalihan tersebut tidak merugikan negara. (Sabpri/Darmawan)
|
|