Oleh Denny Kailimang" />
 Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Opini 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
Gedung Parlemen, Rumah Rakyat
Irna Irmalina Daud
Menanti Ketua KPK
yang Berani
Oleh Marwan Mas
THR dan Ancaman Krisis Ekonomi
Oleh Susidarto
Prosesi Mudik untuk Berlebaran
Oleh Ali Rif'an
Budaya Merampok dan Korupsi
Oleh Wilson Lalengke
Rumah Dinas dan
Hak Kepemilikan?
Oleh Agus Basri
Penduduk Besar Ancaman Serius
Oleh Mulyono D Prawiro
Merindukan Elite Pemimpin Bermoral
Oleh Thomas Koten
Kebun Gizi untuk Anak Bangsa
Oleh Haryono Suyono
Memperkuat Pemberdayaan UMKM
Oleh Ira Musmirah
HENDRI SAPARINI
Kenaikan Gaji PNS Perlebar Kesenjangan
Visi Pembangunan Kelautan Nasional
Oleh Akhmad Solihin
arsip  
Angin pun Berbicara
Jangan Egois!
Meredam Konflik
RI - Malaysia
Uji Emisi, Bajaj
dan Motor 2 Tak
SDM Berkualitas
dan Bermoral
Bantuan untuk Warga
Miskin Sangat Perlu
Penurunan Hasil Panen,
Adakah Solusi?
arsip  
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
arsip  
Sudahkah DPR Merakyat?
Konsisten Kembangkan
Smart Power
Taktis Merealisasikan
Stabilisasi Harga
RI - Malaysia dan
Stabilitas Kawasan
Mudik, Ujian terhadap
Kesiapan Pemerintah
Memerangi Korupsi
dan Militansi KPK
arsip  
 
 
Kritik untuk Penegakan Hukum
Oleh Denny Kailimang


Rabu, 31 Agustus 2005
Luar biasa. Itulah komentar pendek banyak kalangan atas gegap gempitanya gelombang pemberantasan korupsi di Indonesia. Media massa cetak dan elektronik pun menyajikan keriuhan pemeriksaan, penyidikan dan peradilan kasus-kasus korupsi secara konsisten.

Ada puluhan bahkan ratusan kasus korupsi yang mencuat, tetapi yang terasa sangat menggetarkan adalah gelombang pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi triliunan rupiah di Bank BNI dan Bank Mandiri. Juga, pemeriksaan terhadap para pejabat di Komisi Pemilihan Umum, mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dan Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh.

Pemeriksaan yang gencar oleh tim Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, memang menimbulkan riak. Sebab yang diperiksa adalah sejumlah orang yang berada di panggung nasional. Mereka antara lain mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, dan Said Agil.

Kepolisian bawah Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto juga melakukan gerakan besar dan terarah untuk memberantas narkoba dan perjudian. Pemberantasan narkoba dan praktik judi ini tidak hanya untuk menindak para pelakunya, tetapi juga menutup kemungkinan aparat negara -- termasuk kepolisian -- bermain mata dengan para penjudi dan bandar narkoba.

Gerakan besar lain Sutanto adalah memberi peluang yang amat luas bagi para penegak hukum untuk memeriksa rekening 15 perwira yang berisi tabungan/deposito yang tidak sebagaimana mestinya. Spirit besar yang hendak dikedepankan oleh Sutanto adalah aparat kepolisian harus bersih, tidak malu-maluin dan tidak dicemooh publik.

Akan tetapi, kritik yang bisa disampaikan di sini ialah, Jenderal Sutanto belum bertindak optimal. Mestinya Sutanto memberi ruang lebih kepada para pendekar hukum untuk bertindak lebih jauh, yakni dengan melihat semua rekening perwira itu, termasuk dirinya sendiri. Kalau ini bisa dilakukannya, acungan jempol tinggi-tinggi patut diberikan kepadanya.

Lembaga penegak hukum lainnya, kejaksaan, peradilan dan lembaga-lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi mestinya melakukan gerakan yang sama dengan Sutanto. Yaitu, membersihkan diri sendiri lebih dulu sebelum membersihkan orang lain.

Hukum Ekonomi

Kerasnya komitmen memberantas korupsi di Indonesia sangat melegakan, sebab kita sudah letih membaca hasil penelitian berbagai lembaga independen dunia bahwa Indonesia salah satu negara terkorup di dunia. Indonesia -- oleh karenanya -- membutuhkan gerakan besar, dan konkret untuk memberantas korupsi. Gerakan itu mestinya dilakukan serentak, dari atas ke bawah, dengan irama yang sama.

Mantan Perdana Menteri China yang fenomenal, Zhu Ronji juga melakukan hal yang sama ketika hendak membersihkan negaranya dari korupsi. Zhu dengan lantang menyatakan, "Sediakan seribu peti mati. Sembilan ratus sembilan puluh sembilan peti mati untuk para koruptor, dan satu peti untuk saya, jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi."

Hal yang menonjol dari ucapan Zhu kemudian adalah, jika korupsi bisa diberantas, penyuapan dibuang, uang semir ditepikan, maka negara akan bersih. Jika negara bersih akan muncul kepastian hukum, dan aspek inilah yang paling disukai para investor. Tidak heran kalau kini China menjadi raksasa ekonomi dunia, berjalan di bawah Amerika Serikat dan berada dalam papan yang sama dengan Jepang dan Jerman.

Indonesia juga menyadari bahwa hukum merupakan faktor penting bagi sehatnya iklim ekonomi. Tantangan bagi Indonesia sekarang ialah menghadirkan kesadaran secara konkret di lapangan bahwa komitmen memberantas ekonomi benar-benar diwujudkan. Komitmen itu bukan isapan jempol, bukan pepesan kosong.

Dengan kalimat lain, kritik yang hendak disampaikan di sini ialah, memberantas korupsi, atau pelanggaran hukum lainnya, hendaknya tidak disikapi dengan melahirkan lembaga-lembaga penegak hukum yang baru. Terakhir pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi beroperasi akhir Desember 2003, kemudian Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor). Selain itu masih ada institusi lain yang secara langsung merupakan sumber data atau bukti permulaan untuk mengungkap kasus korupsi, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ada puluhan bahkan ratusan kasus korupsi yang ditangani oleh institusi-institusi penegak hukum itu, yang merugikan negara puluhan triliunan rupiah, namun tidak berhasil ditarik kembali atau dikembalikan kerugian negara tersebut. Sehingga, tidak jarang hal itu mengundang pertanyaan dan kritik pedas terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk mengusut dan menyidik kasus-kasus korupsi. Pertanyaannya, mengapa proses penyidikan kasus-kasus korupsi begitu lama dan tidak jarang kasus korupsi itu tidak jelas kelanjutannya?

Pada hemat kami, agar ada kepastian hukum dan untuk menghindari terjadinya penyelewengan-penyelewengan pengusutan kasus korupsi, sebaiknya di tingkat penyidikan harus diberikan atau ditargetkan batas waktu pemeriksaan. Tanpa batas waktu penyidikan, sulit untuk mengetahui proses penyidikan suatu kasus korupsi, termasuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik sendiri.

Terkait dengan sistem dan teknik penyidikan, perlu ada sistem informasi yang harus dikaitkan dengan perkembangan teknologi, dengan transaksi-transaksi perdagangan, perbankan dan keuangan. Selain itu perlu dukungan sarana dan prasarana, mengingat adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan tindak korupsi. Tentang alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik.

Dalam kaitan penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, kita berharap pemerintah dapat memberdayakan lembaga yang sudah ada secara optimal. Jika lembaga penegak hukum tersebut tidak lurus, luruskanlah. Jika ada oknum jaksa dan polisi tidak benar, tindak atau bina agar jaksa dan polisi itu dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Alangkah repotnya kalau ada lembaga yang dipandang belum optimal, lalu dibentuk lembaga baru.

Kita tentu sepakat bahwa yang keliru, jika memang keliru, bukan lembaganya, tetapi sejumlah orang yang bekerja di lembaga itu. Orang yang keliru itulah yang harus dibenahi, bukan dengan membuat lembaga baru. Atau, sistem yang ada dibenahi agar oknum penegak hukum dapat dikontrol. Atau melakukan pembenahan besar-besaran terhadap sumber daya manusia (SDM) yang ada. ***

Penulis Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia.

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i