Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Metropolitan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
JELANG LEBARAN
Pelayanan Mudik Masih Terkendala
POLRI
Kapolri Masih Merahasiakan
Calon Penggantinya
ARUS MUDIK
Polisi Harus Utamakan
Tindakan Persuasif
PERGURUAN TINGGI
Pertamina dan Kemdiknas
Gelar OSN-PTI Berhadiah Rp 2,7 M
ARUS MUDIK
Masih Banyak Kerusakan Jalan
di Jalinpantim Lampung
KABUPATEN BEKASI
Seluruh Perusahaan Akan Bayar THR
TRANSPORTASI
Nasib Monorel Akan
Ditentukan Pekan Depan
PELECEHAN SEKS PASKIBRA
KPAI Nilai Pemprov DKI
Lelet Lakukan Pengusutan
DKI JAKARTA
Kompleks Makam Pangeran Jayakarta Akan Ditata
PENGGANTIAN PIMPINAN
Citra Tiga Institusi
Harus Bisa Dipulihkan
PERAS PENGGUNA NARKOBA
Enam Polisi dan
1 Anggota BNN Ditangkap
SARANA PENDIDIKAN JAKSEL
Lelang Rehab Langgar Keppres
arsip  
KRIMINALITAS
Polisi Tembak Mati Dua
Perampok Nasabah Bank
KRIMINALITAS
Densus 88 Bekuk Dua Perampok Bank CIMB Niaga
NARKOBA
Sindikat Narkoba Berpusat
di China Terungkap
KRIMINALITAS
Perampok Jarah Tiga
Toko Emas di Jakarta
KRIMINALITAS
Guru SMP Tewas
Ditembak Kawanan Perampok
KRIMINAL
Pelaku Mutilasi Profesional
Tenang Saat Beraksi
arsip  
 
 
EKSKLUSIF
Menambang di Hutan, Arutmin
Dituduh Merusak Lingkungan


Senin, 30 Januari 2006
JAKARTA (Suara Karya): Sejumlah kalangan di Kalimantan Selatan (Kalsel) mensinyalir PT Arutmin, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah itu, melakukan pengrusakkan hutan dengan melakukan penambangan terbuka (open pit) di hutan-hutan produksi .

Celakanya lagi, penambangan oleh salah satu anak perusahaan Grup Bumi Resources (BUMI) ini dilakukan sebelum izin Menteri Kehutanan keluar, seperti kerusakkan hutan yang terjadi di PT Arutmin Site Batulicin, Tanah Bumbu.

Perusahaan dengan kapasitas produksi batu bara 16 juta ton per tahun itu menambang dengan payung Kontrak Karya (KK) selama 30 tahun. Payung KK ini kemudian dijadikan alasan mereka menambang di luar area yang telah diizinkan. "Arutmin merusak hutan produksi dan merusak lingkungan dengan melakukan penambangan di sana, walaupun belum mendapat izin dari Menhut," kata sumber di Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Sonny Partono, juga membenarkan, perambahan hutan berkedok penambangan memang dilakukan PT Arutmin. Namun, katanya, bukan hanya Arutmin. Hal yang sama juga dilakukan hampir semua perusahaan tambang, sebelum keluarnya izin pinjam pakai dari Departemen Kehutanan.

"Perambahan itu dilakukan oleh PT Arutmin dan juga yang lainnya. Mereka sudah menggarap areal hutan sebelum izin keluar," kata Sonny Partono kepada pers.

Apa yang dilakukan Arutmin dan perusahaan tambang lain merupakan pelanggaran terhadap UU No.41/1999 tentang Hutan Lindung, khususnya Pasal 38. Perusahaan-perusahaan itu, kata Sonny, beroperasi di kawasan hutan.

Akibatnya, hutan-hutan di Kalsel terbabat tanpa bisa dihentikan. Banyak lubang bekas tambang dibiarkan menganga, dan mencemari sumber air dengan limbah beracun. Lubang-lubang bekas tambang akan menghasilkan air asam tambang yang berbahaya bagi ekosistem di sekitar hutan.

Aktivis Lingkungan dan Kehutanan di Kalsel, Masrullah, mengatakan penegakan hukum sangat lemah dalam konteks pelestarian hutan. Bentuk reklamasi dibuat asal-asalan untuk melegitimasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan penambang. Amdal, UKL/UPL dibuat hanya formalitas belaka.

"Perusahaan tambang itu juga berdalih bahwa sampai saat ini mereka belum pernah ditegur oleh Dinas Kehutanan maupun keamanan setempat,'' kata Masrullah, menggambarkan betapa para perambah seperti merasa tidak bersalah.

Menanggapi tudingan itu, Manager External Affairs PT Arutmin, Sonny Pangestu, membantah keterlibatan Arutmin dalam penambangan tanpa izin Menhut di hutan produksi di daerah itu. Sebaliknya, kata Sony, Arutmin justru telah melakukan pembinaan terhadap penambang-penambang liar (PETI), sebagaimana diminta Departemen ESDM.

"Kami melakukan pembinaan dalam bentuk kemitraan dengan para penambang liar itu. Bagi yang tidak mau dijadikan mitra, penyelesaiannya diserahkan ke polisi,''kata Sonny Pangestu kepada Suara Karya kemarin.

Areal konsesi KK untuk Arutmin mencapai 70.152 hektar (ha). Sony akui, izin menambang di hutan produksi memang belum keluar. Namun, katanya, di dalam KK tertera klausul izin dari Pemerintah RI. Oleh perusahaan penambang, klausul itu pun diterjemahkan sebagai otomatis adanya izin dari Departemen Kehutanan.

"Sejak dulu izin itu memang belum keluar, namun kami tetap berpegang teguh pada KK dengan kontrak selama 30 tahun," tambah Sonny.

Selama ini, kata Sonny, Arutmin justru merasa sering dirugikan, karena hak konsesinya diambil para PETI. Mereka melakukan kegiatan di areal milik Arutmin. Kalaupun ada yang melanggar penambangan di hutan produksi, katanya, itu bukan oleh Arutmin, tetapi dilakukan para penambang di atas areal milik Arutmin. "Arutmin tidak menambang di daerah yang bukan miliknya. Seluruh areal yang kami tambang sudah dilengkapi dengan izin, dan kami juga mengajak para PETI untuk bermitra selagi mereka bisa memenuhi ketentuan hukum yang ada, termasuk menata lingkungan supaya jangan rusak," tegas Sonny.

Dia membenarkan bahwa areal penambangan Arutmin hampir seluruhnya terdapat di kawasan hutan. Mau tak mau, penambangan dilakukan dengan membuka areal hutan. ''Meskipun begitu, Arutmin tetap berpegang pada Amdal, serta pemeliharaan lingkungan yang baik sesuai aturan,'' tegasnya.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Priyo Sumarno mengakui, memang telah terjadi perampokan besar-besaran atas sumber daya alam di Kalimantan dan daerah lainnya. Perampokann itu terjadi karena lemahnya penegakan hukum di daerah dalam mengawasi penambangan batu bara atau pun mineral lain.

Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam menegaskan, polisi terus melakukan upaya penegakkan hukum terhadap pihak mana pun yang melakukan pengrusakan alam atau yang berdampak pada kekayaan negara. Operasi itu, lanjut Anton Bachrul, selain dilakukan Mabes Polri, juga digelar secara mandiri di tiap wilayah.

"Mabes Polri akan memberikan dukungan penuh jika kepolisian wilayah tidak mampu melakukan atau meminta bantuan untuk penegakkan hukum tersebut," katanya.

Seperti ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Polri terus melakukan operasi penegakan hukum. Untuk mengurangi illegal mining, Mabes Polri bersama Polda Kaltim telah menggelar Operasi Intan Lestari 2005. (Joko Sriyono/Tim Suara Karya)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i