TRAFFICKING Polisi KP3 Tj Priok Gagalkan Pengiriman 7 Gadis
Kamis, 30 Maret 2006
JAKARTA (Suara Karya): Kasus trafficking atau perdagangan manusia (perempuan) kembali dibongkar polisi. Kali ini, Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggagalkan rencana pengiriman tujuh perempuan muda ke Tual, Maluku Tenggara. "Ketujuh perempuan itu hendak dipekerjakan di Cafe Planet, Tual, Provinsi Maluku," kata Kepala KP3 Tanjung Priok AKBP Lucky Hermawan kepada wartawan di Jakarta, kemarin. Polisi menduga, mereka hendak dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Ketujuh perempuan itu berusia antara 19 hingga 25 tahun. Mereka berasal dari Kampung Bojong RT 01 RW 02 Cibaduyut, Bandung Selatan. Korban yang dimaksud masing-masing Yuningsih (19), Rokayah (19), Yulianti (20), Diana (20), Ela (20), dan Lina (25).
"Mereka kita amankan pada Rabu malam pukul 19.00 WIB. Terbongkarnya kasus ini berkat informasi masyarakat," kata Lucky menambahkan.
Pada kesempatan itu, salah satu korban sempat mengungkapkan ketakutannya kepada wartawan. Rokayah mengaku dirinya diajak oleh Asep, warga yang masih satu desa dengan dirinya. Asep mengaku anaknya, Lela, sudah bekerja di kafe tersebut dengan penghasilan Rp 1,4 juta per bulan. Namun ia belum mengetahui akan dipekerjakan sebagai apa. "Saya mulai waswas setelah di tengah perjalanan diberi tahu kalau ketika bekerja di kafe nanti harus memakai pakaian yang seksi," ujar Rokayah tertunduk lesu.
Sayangnya, polisi belum berhasil menangkap calo dan aktor perdagangan perempuan ini. Meski demikian, kata Lucky Hermawan, pihaknya telah mengantongi identitas tersangka, yakni D, warga Bandung, serta BT, yang disebut-sebut sebagai pemilik Cafe Planet.
Terungkapnya kasus trafficking ini merupakan yang ketiga kali dalam sebulan terakhir. Pada dua minggu lalu, Satuan Renakta (Remaja, Anak-anak dan Wanita) Direktorat Reserse Polda mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur di kawasan Kota, Jakarta Barat. Waktu itu Dara (12), yang berasal dari Indramayu, diamankan polisi setelah dipaksa melayani orang bule di Hotel Mercure, Jalan Hayamwuruk, Jakbar. Modusnya, pelaku mengiming-imingi Dara bekerja di restoran dengan gaji Rp 700 ribu per bulan. Sebelum itu, polisi juga mengungkap kasus penjualan anak oleh ibu kandungnya sendiri di Cideng, Jakpus. (Sadono)
|
|