FREEPORT Pemerintah Tak Siap Revisi KK 1991
Jumat, 31 Maret 2006
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah sama sekali belum berinisiatif menindaklanjuti tuntutan revisi kontrak karya (KK) 1991 PT Freeport Indonesia yang disuarakan berbagai kalangan akhir-akhir ini.
Sikap pasif pemerintah itu terbaca dari cara Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Boediono merespons pertanyaan tentang revisi KK 1991 PT Freeport Indonesia. Pemerintah bukan hanya tak siap, tapi sama sekali tidak merespons tuntutan tentang revisi KK itu.
Beberapa hari lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa pejabat yang paling berkompeten mengambil inisiatif dan mengajak Freeport Indonesia merevisi KK 1991 adalah Menteri Koordinator Perekonomian.
Jangankan merespons pernyataan Purnomo, Boediono bahkan menolak berkomentar ketika Suara Karya mengatakan bahwa dia adalah pejabat paling berkompeten mengambil inisiatif dan mengajak Freeport merevisi KK 1991 PT Freeport.
"Oh, kalau soal itu saya tidak ada komentar," ujarnya sambil berlalu, ketika dibuntuti usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Perdana Menteri Inggris Tony Blair di Istana Presiden, Kamis (30/3) kemarin.
Begitu juga saat didesak siapa yang harus menjadi inisiator mengajak Freeport merevisi KK itu, Boediono kembali mengelak. "Nggak ada komentar," ujarnya, sambil mengibas-ngibaskan tangannya, tanda menolak.
Para menteri mencoba menyederhanakan persoalan dengan berpaling dari isu tuntutan revisi KK 1991. Mereka lebih fokus pada aspek kinerja dan menyibukkan diri pada aspek pencemaran lingkungan. Purnomo mengaku, Departemen ESDM sedang melakukan audit menyeluruh atas kinerja Freeport Indonesia (FI).
Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan audit lingkungan hidup terhadap hasil penambangan FI. Hasil itu sudah disampaikan Kementerian KLH kepada manajemen FI. Namun, hingga kini belum dijawab. "Saya mendesak Freeport segera menjawabnya," kata Menteri LH Rachmat Witoelar, dalam kunjungan kerjanya bersama Purnomo di Tembagapura, Timika, belum lama ini.
Menurut Deputi Menteri LH Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Gempur Adnan, surat teguran kepada Freeport sudah dikirimkan dan diterima manajemen Freeport. "Setelah surat itu dikirimkan dan Freeport menjawabnya, kita akan membicarakannya lebih detil," kata Gempur.
Berdasar laporan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan Freeport yang dibuat Tim Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) KLH, ada tiga aspek dalam pengelolaan tambang oleh Freeport yang mencemari lingkungan. Pertama, pengelolaan air asam tambang dari sisi barat tambang Gunung Grasberg belum memenuhi ketentuan baku mutu air limbah untuk pertambangan emas dan tembaga.
Kedua, tentang pengelolaan air buangan dari penimbunan tailing (limbah padat hasil penambangan) di Mod ADA. Menurut laporan itu, air buangan yang keluar dari Mod ADA ke wilayah estuari belum memenuhi baku mutu untuk parameter total suspended solid (TSS). Untuk meminimalkan dampak lingkungan tailing, Freeport telah melakukan upaya pemanfaatan tailing untuk bahan konstruksi, serta pengalihan aliran Sungai Ajkwa agar tidak bercampur dengan tailing. Dengan cara itu, air sungai diharapkan bisa dimanfaatkan penduduk.
Ketiga, hasil pantauan kualitas air Laut Arafura di beberapa titik untuk parameter logam terlarut, masih berada di bawah baku mutu air laut untuk biota laut. Begitu juga dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PT. Puncak Jaya Power. Emisi udara, khususnya SO2, masih di atas baku mata. Sedangkan pengelolaan fly ash hasil PLTU itu tidak memenuhi peraturan perundangan yang berlaku, karena dilakukan secara open dumping (penimbunan terbuka).
Khusus timbunan tailing di Mod ADA, Rachmat Witoelar menyarankan Freeport mengurangi dampak negatifnya dengan menerapkan teknologi dan pemanfaatan tailing semaksimal mungkin. (Hasyim/Nefan Kristiono)
|
|