LINGKUNGAN HIDUP Pantai Kepulauan Seribu Rusak Berat
Sabtu, 13 Mei 2006
JAKARTA (Suara Karya): Pencemaran di Teluk Jakarta sudah sangat mencemaskan. Berbagai jenis limbah dan ribuan ton sampah yang mengalir melalui 13 kali di Jakarta berdampak pada kerusakan Pantai Taman Nasional Kepulauan Seribu.
Pada tahun 2006, kerusakan terumbu karang dan ekosistem taman nasional itu diperkirakan mencapai 75 km. Tahun lalu saja telah terjadi kerusakan serius sepanjang 40 km. Terkait dengan itu, pencemaran Teluk Jakarta harus diatasi segera, terutama dengan melakukan pengurangan limbah sampah di sungai.
Demikian ditegaskan Poltak U Sitinjak, Direktur PT Asiana Technologies Lestary, perusahaan yang memproduksi mesin penjaring sampah, kemarin.
Kali Ciliwung, Banjir Kanal Barat (BKB), Kali Sunter, dan Kali Pesanggrahan merupakan penyumbang pencemaran terbesar ke Teluk Jakarta. "Setiap hari Kali Ciliwung, BKB, dan Kali Sunter mengalirkan sampah berton-ton banyaknya. Sampah berbagai jenis itu mengalir ke Teluk Jakarta, dan sampai ke Pantai Taman Nasional Kepulauan Seribu. Kondisi ini memerlukan penanganan segera," kata Poltak U Sitinjak.
Selain kali-kali tersebut, kondisi Cengkareng Drain juga sangat buruk, mengalirkan sampah dan limbah rumah tangga serta pabrik yang sulit dihentikan. Namun semua itu perlu ditangani secara serius agar pencemaran terhadap Pantai Jakarta dapat diatasi dan banjir di Ibu Kota pun dapat dikurangi.
Lebih lanjut Poltak menjelaskan, sampah-sampah itu telah menciptakan hambatan bagi aliran Cengkareng Drain menuju Pantai Jakarta. "Akibat buruk pencemaran itu telah menciptakan sedimentasi yang sangat akut," ujarnya.
Ditegaskan pula, pencemaran Pantai Taman Nasional Kepulauan Seribu tidak hanya oleh limbah sampah, limbah industri yang mengalir melalui kali, namun juga akibat tumpahan minyak di Perairan Taman Nasional Kepulauan Seribu. Kasus pencemaran akibat tumpahan minyak paling terakhir terjadi pada Februari 2006, kata Koordinator Kampanye Energi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Andrie S Wijaya di Jakarta.
Berulangnya kasus tersebut, kata dia, menjadi bukti rendahnya kemauan dan kemampuan pihak terkait untuk menangani kasus kejahatan lingkungan dan untuk memastikan hak masyarakat memperoleh lingkungan yang sehat dan bersih. Karena itu, JATAM menuntut pemerintah segera melakukan pembersihan dan pencegahan meluasnya dampak tumpahan minyak di Kepulauan Seribu.
Pada kasus pencemaran Desember 2003, lanjut dia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah memproses berkas perkara dan menetapkan tersangka pelaku pencemaran, tetapi entah mengapa hingga kini kasus tersebut belum juga diproses secara hukum. (Yon P)
|
|