Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Metropolitan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
JELANG LEBARAN
Pelayanan Mudik Masih Terkendala
POLRI
Kapolri Masih Merahasiakan
Calon Penggantinya
ARUS MUDIK
Polisi Harus Utamakan
Tindakan Persuasif
PERGURUAN TINGGI
Pertamina dan Kemdiknas
Gelar OSN-PTI Berhadiah Rp 2,7 M
ARUS MUDIK
Masih Banyak Kerusakan Jalan
di Jalinpantim Lampung
KABUPATEN BEKASI
Seluruh Perusahaan Akan Bayar THR
TRANSPORTASI
Nasib Monorel Akan
Ditentukan Pekan Depan
PELECEHAN SEKS PASKIBRA
KPAI Nilai Pemprov DKI
Lelet Lakukan Pengusutan
DKI JAKARTA
Kompleks Makam Pangeran Jayakarta Akan Ditata
PENGGANTIAN PIMPINAN
Citra Tiga Institusi
Harus Bisa Dipulihkan
PERAS PENGGUNA NARKOBA
Enam Polisi dan
1 Anggota BNN Ditangkap
SARANA PENDIDIKAN JAKSEL
Lelang Rehab Langgar Keppres
arsip  
KRIMINALITAS
Polisi Tembak Mati Dua
Perampok Nasabah Bank
KRIMINALITAS
Densus 88 Bekuk Dua Perampok Bank CIMB Niaga
NARKOBA
Sindikat Narkoba Berpusat
di China Terungkap
KRIMINALITAS
Perampok Jarah Tiga
Toko Emas di Jakarta
KRIMINALITAS
Guru SMP Tewas
Ditembak Kawanan Perampok
KRIMINAL
Pelaku Mutilasi Profesional
Tenang Saat Beraksi
arsip  
 
 
KEHIDUPAN BERAGAMA
Menag Dilaporkan ke Mabes Polri


Rabu, 24 Mei 2006
JAKARTA (Suara Karya): Menag Maftuh Basyuni dilaporkan ke Mabes Polri karena dinilai melakukan penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap ajaran Ahmadiyah, Lia Eden, dan aliran kepercayaan.

Laporan itu disampaikan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) ke Bareskrim Mabes Polri, kemarin, dengan nomor Polis TBL/83/V/2006/Siaga 1.

Menurut penasihat hukum AKKBB Uli Parulian Sihombing, Menag tidak patut mengatakan ajaran Ahmadiyah sesat dan menyesatkan itu melanggar KUHP. "Pernyataan Menag tidak hanya melanggar konstitusi dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, tetapi juga merupakan bentuk provokasi yang melahirkan tindak kekerasan horizontal dan melegitimasi tindak kekerasan," kata Uli usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa.

Laporan AKKBB itu berawal dari pernyataan Menag pada 27 dan 28 Februari 2006, saat dialog dengan Muspida Nusa Tenggara Barat di Mataram dan saat rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pada kesempatan itu, Basyuni mengatakan bahwa Ahmadiyah adalah ajaran sesat dan menyesatkan. Basuni juga mengatakan, sebaiknya Ahmadiyah keluar saja dari agama Islam dan membentuk agama baru. "Pernyataan serupa juga dikemukakan Menag Maftuh terhadap komunitas Eden, dan meminta pemerintah mengamankan komunitas tersebut karena dinilai membuat ajaran sesat," ujar Uli.

Atas pernyataan Menag itu, Uli menyeru kepolisian agar bersikap adil terhadap semua golongan masyarakat serta menghormati asas persamaan di depan hukum. "Seluruh aparat negara menghargai kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia," katanya.

Uli mengatakan, dasar pelaporannya ini sebagai bentuk kontrol masyarakat akan proses perjalanan pemerintah dan kenegaraan. "Proses ini juga akan menjadi pembelajaran serta menjadi contoh bagi masyarakat tentang penegakan hukum ketika berhadapan dengan penguasa," ujarnya. (Rully)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i