Selasa, 9 Februari 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Metropolitan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
PEMERINTAHAN
Presiden Dinilai Seret
Polri ke Arena Politik
PEMERIKSAAN
Aktivis Bendera Lebih Suka
Dijemput Paksa Polisi
PEMPROV DKI
Fauzi Kecewa, Lelang
Sistem Elektronik Belum Berjalan Baik
PELANGGARAN PERDA
Pidanakan Pengelola Parkir
yang Langgar Tarif
DKI JAKARTA
DPRD Harus Bangun Komunikasi
KEKERASAN
Polisi Harus Usut
Penganiayaan di Dalam Kampus
BUMD DKI
30 Pasar Tradisional Direhab
untuk Bersaing dengan Pasar Modern
GANGGUAN HATI
Tawaran Donor Hati Berdatangan, Koin Bilqis Capai Rp 1,3 M
PENEGAKAN DISIPLIN
Langgar Aturan Merokok,
6 PNS Bekasi Dimutasi
BELUM BESERTIFIKASI
17.000 Guru PNS DKI
Tidak Dapat Tunjangan
PENGEMBANGAN AKHLAK MULIA
Siswa Mencuri atau Berkelahi
Akan Diserahkan ke Polisi
Kilas Metropolitan & Nusantara
Rumah Mantan Kapolri Dibobol
arsip  
KEJAHATAN PERBANKAN
Pembobol ATM di Bali
Ditangkap di Surabaya
KRIMINALITAS
Polisi Tahan 5 Penculik Siswa
KRIMINAL
Suster Gadungan Culik
Bayi Baru Lahir
KRIMINALITAS
Penjahat di Tol Cipularang Diburu
KRIMINALITAS
Jawa Tengah Rawan
Aksi Perampokan
KRIMINAL
Turis Jepang Tewas
dengan 10 Luka Tusukan
arsip  
 
 
KEHIDUPAN BERAGAMA
Menag Dilaporkan ke Mabes Polri


Rabu, 24 Mei 2006
JAKARTA (Suara Karya): Menag Maftuh Basyuni dilaporkan ke Mabes Polri karena dinilai melakukan penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap ajaran Ahmadiyah, Lia Eden, dan aliran kepercayaan.

Laporan itu disampaikan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) ke Bareskrim Mabes Polri, kemarin, dengan nomor Polis TBL/83/V/2006/Siaga 1.

Menurut penasihat hukum AKKBB Uli Parulian Sihombing, Menag tidak patut mengatakan ajaran Ahmadiyah sesat dan menyesatkan itu melanggar KUHP. "Pernyataan Menag tidak hanya melanggar konstitusi dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, tetapi juga merupakan bentuk provokasi yang melahirkan tindak kekerasan horizontal dan melegitimasi tindak kekerasan," kata Uli usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa.

Laporan AKKBB itu berawal dari pernyataan Menag pada 27 dan 28 Februari 2006, saat dialog dengan Muspida Nusa Tenggara Barat di Mataram dan saat rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pada kesempatan itu, Basyuni mengatakan bahwa Ahmadiyah adalah ajaran sesat dan menyesatkan. Basuni juga mengatakan, sebaiknya Ahmadiyah keluar saja dari agama Islam dan membentuk agama baru. "Pernyataan serupa juga dikemukakan Menag Maftuh terhadap komunitas Eden, dan meminta pemerintah mengamankan komunitas tersebut karena dinilai membuat ajaran sesat," ujar Uli.

Atas pernyataan Menag itu, Uli menyeru kepolisian agar bersikap adil terhadap semua golongan masyarakat serta menghormati asas persamaan di depan hukum. "Seluruh aparat negara menghargai kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia," katanya.

Uli mengatakan, dasar pelaporannya ini sebagai bentuk kontrol masyarakat akan proses perjalanan pemerintah dan kenegaraan. "Proses ini juga akan menjadi pembelajaran serta menjadi contoh bagi masyarakat tentang penegakan hukum ketika berhadapan dengan penguasa," ujarnya. (Rully)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i