DUGAAN KORUPSI Jaksa Agung Diminta Proses Kroni-kroni Soeharto
Selasa, 30 Mei 2006
JAKARTA (Suara Karya): Komisi III DPR mendesak Kejagung agar segera memproses secara hukum kroni-kroni mantan Presiden Soeharto yang terlibat kasus korupsi. Komisi III juga meminta agar proses hukum tersebut diikuti pengembalian harta hasil KKN kepada negara.
"Perlu dilakukan penyitaan atas harta kroni-kroni Soeharto yang diduga diperoleh dari hasil korupsi," ujar Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan saat memaparkan hasil rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung, kemarin, di Jakarta.
Menurut Trimedya, proses hukum atas kroni-kroni Soeharto itu harus dilakukan dengan mengutamakan prinsip penegakan hukum dan penyelamatan harta negara.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sendiri menyatakan segera membawa kroni-kroni Soeharto setelah ditemukan bukti-bukti hukum. Dia membeberkan, beberapa kroni Soeharto, seperti Probosutedjo, Bob Hassan, Ricardo Gelael, juga Beddu Amang telah diadili. Kasus korupsi kroni-kroni lain, katanya memastikan, akan ditindaklanjuti.
Namun pernyataan Jaksa Agung disergah Panda Nababan dari FPDIP. Dia mengatakan, pengadilan terhadap kroni Soeharto tidak terkait langsung dengan kejahatan mantan penguasa Orde Baru itu. Panda menunjuk pengusutan proyek mobil nasional milik Tommy Soeharto yang selama ini belum jelas.
Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun juga meminta Jaksa Agung agar menjelaskan anggaran yang dialokasikan Kejagung untuk mengobati Soeharto. Gayus juga meminta Jaksa Agung agar memisahkan harta pribadi Soeharto dan harta yayasan yang dia ketuai dalam melakukan penuntutan terhadap Soeharto kelak.
Sementara itu, Komisi III DPR memutuskan akan menggelar rapat internal untuk menentukan sikap politik terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) kasus mantan Presiden Soeharto. Keputusan mengenai rapat internal ini diambil setelah terjadi perdebatan alot antara anggota Komisi III yang setuju dan yang tidak setuju SKP3 dicabut, di samping anggota yang meminta Jaksa Agung meninjau kembali SKP3.
"Sesuai tatib, hasil rapat internal ini akan kita sampaikan ke pimpinan DPR untuk kemudian disampaikan lagi kepada Presiden dan ditembuskan kepada Jaksa Agung," kata Trimedya.
Sementara anggota Komisi III dari FPAN Arbab Paproeka menyatakan, Jaksa Agung harus mengevaluasi kembali SKP3. Jika tidak, katanya, Kejagung memunculkan konsekuensi serius dalam penegakan hukum. (Yudhiarma)
|
|