Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
MAFIA HUKUM
Susno Kembali Seret Nama Makbul
KASUS MIRANDA GOELTOM
KPK Diminta Bekerja secara Murni
Kilas Hukum
Kejari Jember Tangani 26 Kasus Korupsi
DUGAAN KORUPSI
Kejaksaan Agung Didesak
Hentikan Kasus Sisminbakum
PENEGAKAN HUKUM
Dua Terdakwa Kasus
Blok Ramba Tak Ditahan
TERORISME
2 Mantan Anggota Polri
Diancam Hukuman Mati
DUGAAN SUAP
26 Tersangka Kasus
Miranda Goeltom Belum Ditahan
KASUS MIRANDA GULTOM
KPK Harus Temukan Sumber Penyuapan
MAFIA PAJAK
Alif Kuncoro Dituntut
2 Tahun 6 Bulan
Kilas Hukum
Kejari Cikarang Periksa Kasus Buku
PEMASYARAKATAN
Ribuan Napi di Jateng
Peroleh Remisi Idul Fitri
KORUPSI SISMINBAKUM
Rekening Rp 15,3 Miliar Milik SRD Disita
arsip  
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
KASUS KORUPSI
Akhiri Tumpang-tindih Penanganan


Selasa, 30 Mei 2006
JAKARTA (Suara Karya): Penanganan kasus korupsi yang tumpang-tindih saat ini harus segera diakhiri. Dalam waktu tiga hingga lima tahun ke depan, diharapkan kasus korupsi hanya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak lagi melibatkan institusi penegak hukum lain.

Ketua DPP Partai Golkar Muladi dalam seminar mengenai hukum dan HAM yang diselenggarakan Partai Golkar, Senin, di Jakarta, membeberkan, saat ini penyidikan dan penuntutan kasus korupsi dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, Timtas Tipikor, dan KPK. "Padahal KPK merupakan lembaga luar biasa yang bisa mengambil alih (take over) kasus-kasus korupsi yang macet (di institusi lain)," katanya.

Dengan adanya banyak institusi yang menangani kasus tindak pidana korupsi, menurut Muladi, perlu dilakukan penertiban. Yaitu, penanganan kasus korupsi hanya dilakukan oleh suatu lembaga yang khusus mengurusi masalah itu.

"Jadi polisi dan jaksa bisa konsentrasi pada kejahatan lain yang kualitas dan kuantitasnya tidak kalah serius. Itu tidak hanya berlaku untuk kasus-kasus yang disidik KPK, tapi juga seluruh kasus korupsi yang diproses oleh pengadilan korupsi. Di situ ada tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier. Jadi semua kasus korupsi diserahkan ke KPK," papar Muladi yang juga Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) itu.

Pada bagian lain, Muladi mengatakan bahwa saat ini terjadi politisasi hukum yang luar biasa. "Orang menggunakan parameter politik untuk menilai apakah suatu perbuatan itu korupsi atau tidak," katanya.

Menurut Muladi, aparat hukum harus menghindari penegakan hukum yang dipolitisasi. Artinya, penanganan perkara hukum harus dikembalikan kepada asas hukum. "Kalau sudah terjadi krisis asas, itu menjadi faktor yang menimbulkan gangguan luar biasa terhadap supremasi hukum," ujarnya. (Indra)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i