Sabtu, 25 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Berita Pilihan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
SENGKETA PILKADA
KPU Tanah Laut Dinilai Tak Netral
HAK ASASI MANUSIA
Aktivis Protes Penghargaan TACF untuk SBY
KOTA BANDUNG
Pemkot Tambah Tunjangan
Guru Honor Swasta
TERORISME
Densus 88 Tangkap Lagi 2 Terduga Teroris
PEMILU 2014
Kualitas Caleg
Pengaruhi Kinerja DPR
PASAR MODAL
BEI Diminta Sejajar dengan ASEAN
PENGUATAN LEMBAGA
Wayan: Suatu Saat
Kewenangan DPD Seimbang DPR
KORUPSI HAMBALANG
Audit Investigatif BPK Belum Selesai
KASUS AIPTU LS
Polda Papua Telah Periksa 61 Saksi
DKI JAKARTA
Jokowi Diminta Perhatikan
Kesulitan Pengusaha UKM
GUBERNUR BI
Tugas Agus Martowardojo
Menstabilkan Rupiah
AKUISISI DANAMON
Perbanas: BI Tak Perlu
Terapkan Asas Resiprokal
arsip  
 
 
TRANSAKSI BURSA
Tarif Wajib Lapor BES 0,00375 Persen


Senin, 21 Agustus 2006
JAKARTA (Suara Karya): PT Bursa Efek Surabaya (BES) menetapkan tarif untuk wajib lapor sebesar 0,00375 persen dari nilai transaksi obligasi partisipan. Namun tarif ini ditetapkan bagi partisipan yang memilih wajib lapor dengan layanan tambahan.

"Perlu diingat pengenaan biaya ini hanya bagi partisipan yang memilih layanan tambahan, tapi bagi partisipan yang hanya melaporkan transaksinya saja tidak kami pungut biaya alias gratis," kata Direktur Utama BES Bastian Purnama di Jakarta, kemarin.

Bastian mengungkapkan tarif tersebut sangat murah dan tidak membebani partisipan. Dia mencontohkan jika partisipan memiliki transaksi senilai Rp 1 miliar, maka tarif yang dikenakan untuk layanan tambahan hanya sekitar Rp 37.500. "Tarif sebesar itu tentu tidak membebani partisipan," ungkapnya.

Ia mengatakan layanan tambahan yang akan diberikan kepada partisipan meliputi pelaksanaan ketentuan pajak penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi, permintaan informasi tambahan dan penyampaian kuotasi atas obligasi oleh partisipan CTP.

Sedangkan tarif yang dikenakan untuk pemasangan terminal CTP (centralized trading platform) yang digunakan sebagai media pelaporan. Bastian mengatakan masih dibahas dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Keuangan (Bapepam-LK). "Kami sedang melakukan pembahasan, berapa tarif ideal yang bisa dikenakan," kata Bastian.

Bastian menuturkan idealnya tarif untuk pemasangan terminal CTP yang dikenakan pada partisipan sebesar Rp 10 juta per bulan. Tetapi jika semua partisipan yang ada di BES melakukan pemasangan terminal, maka biayanya akan lebih murah. "Untuk break even point (BEP), tarifnya mungkin sekitar Rp 5 juta per bulan," tuturnya.

Dikatakan Bastian dari 102 partisipan tang ada di BES yang baru melakukan pemasangan terminal CTP hanya sekitar 50 partisipan. Tetapi dari 50 partisipan tersebut yang aktif melakukan transaksi obligasi hanya sekitar 30 partisipan.

"Jadi jumlah yang aktif bertransaksi masih kecil sekali. Mungkin dengan adnaya transparansi harga obligasi akan membuat banyak partisipan aktif," ujar Bastian.

Seperti diketahui Bapepam-LK mengeluarkan peraturan nomor X.M.3 tentang Pelaporan Transaksi Obligasi dan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-08/BL/2006 tentang penunjukkan BES selaku Penerima Laporan Transaksi Obligasi (PLTO).

"PLTO adalah pihak yang menyediakan sistem dan sarana untuk menerima pelaporan transaksi obligasi," jelas Bastian.

Sementara untuk transaksi obligasi yang wajib dilaporkan meliputi transaksi repo (dengan perjanjian pembelian kembali), transaksi outright (tanpa adanya perjanjian pembelian kembali), transaksi yang mengakibatkan terjadinya perubahan kepemilikan dan transaksi yang tidak mengakibatkan terjadinya perubahan kepemilikan seperti pinjam meminjam dan pemindahbukuan obligasi.

Sedangkan tata cara pelaporan transaksi yaitu pelaporan dilakukan selambat-lambatnya 1 jam setelah transaksi. Lalu partisipan memilih jenis pelaporan transaksi apakah wajib lapor saja atau wajib lapor dan layanan tambahan. Kemudian bila transaksi dilakukan antar partisipan, maka partisipan jual melakukan pelaporan selanjutnya dikonfirmasi oleh partisipan beli. Lalu bila transaksi dilakukan antara partisipan dengan pihak bukan partisipan maka pelaporan dilakukan oleh partisipan. Dan bila transaksi dilakukan antara pihak yang bukan partisipan, maka pelaporan dilakukan oleh Bank Kustodian. (Wem Fauzi)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i