WARGA MANADO UNJUK RASA Tanah Rakyat Area Tambang Mas PT MSM Gagal Dieksekusi
Kamis, 12 Oktober 2006
Ratusan warga dari Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, kemarin menduduki kantor Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Mereka menuntut Ketua PT Manado, Kimar Saragih, mencabut keputusannya menunda eksekusi tanah seluas 30 hektare yang terletak di tengah-tengah area pertambangan mas PT Meares Soputan Mining (MSM).
Sampai tulisan ini dibuat, ratusan warga yang dipimpin keluarga ahli waris, Denny Lolong, masih menduduki kantor PT Manado. Mereka menunggu Ketua PT mengabulkan tuntutan mereka.
Sambil membawa berkas keputusan Mahkamah Agung (MA), Deny dan warga pendukungnya meminta PT MSM segera angkat kaki di tanah seluas kurang lebih 30 ha di area pertambangan PT MSM itu. Pasalnya, tanah tersebut, sesuai keputusan MA, adalah milik keluarganya.
"Kami minta PT Manado menegakkan hukum dan jangan diskriminatif terhadap rakyat kecil. Tanah ini semula dicaplok secara sepihak oleh PT MSM. Namun, setelah berjuang keras lewat pengadilan, terbukti kami adalah pemilik sah tanah itu," ujar Deny di tengah-tengah aksi massa yang berjalan damai kemarin.
Deny menjelaskan, keluarganya telah berjuang lewat jalur pengadilan berbagai tingkatan, hingga akhirnya MA lewat putusannya, No 19 K/Pdt/ 2004/28 April 2005, memenangkan keluarga A Sepang Dendeng (kakeknya) sebagai pemilik sah tanah yang terletak di area pertambangan PT MSM.
Keputusan MA itu ditindaklanjuti Pengadilan Negeri (PN) Manado lewat ketuanya, Ridwan Damanik, yang membuat surat penetapan eksekusi No 91/ Pdt.6/2002/PN Manado tanggal 10 Oktober harus dieksekusi. Namun ketika keluarga ahli waris dan ratusan warga bersiap-siap menuju lokasi tanah itu, tiba-tiba saja orang PT MSM menghalangi dan mengatakan ada surat penetapan penundaan eksekusi dari Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Kimar Saragih SH.
"Kami telah rugi membayar para pekerja yang ditetapkan PN Manado untuk mengeksekusi tanah tersebut, mengapa tiba-tiba Ketua PT Manado membuat surat penundaan eksekusi tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris," ujar Deny bertanya-tanya. Dia juga mempertanyakan permainan apa sebenarnya yang dilakukan antara Ketua PT Manado dan PT MSM.
Deny mengaku kerugiannya bukan saja untuk para pekerja, namun juga keluarganya telah membayar uang sebesar Rp 299.116.000, seperti yang disyaratkan dalam keputusan MA tersebut. "Sebagai warga negara yang patuh hukum, kami telah taat dan tunduk kepada putusan MA yang meminta kami sebagai penggugat membayar sejumlah uang tersebut, sekalipun untuk mendapat uang itu kami harus bersusah-payah. Semuanya telah kami penuhi, sekarang mengapa kami dihambat lagi oleh Ketua PT Manado," ujar Deny dengan nada tanya, seraya mengakui uang sebanyak Rp 299.166.000 itu telah disetor ke rekening panitera PN Manado di BRI dengan nomor rekening 0026071.
Humas Pengadilan Tinggi Manado, Yamani SH MH, yang dikonfirmasi soal ini, mengatakan, pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan para pendemo yang meminta Ketua PT Manado menarik kembali penetapan penundaan eksekusi atas putusan MA No 9 K/Pdt/2005 antara Louduwik P Dendeng dan kawan-kawan melawan PT MSM.
"Kami tidak punya kewenangan atas hal itu. Yang punya kewenangan hanya Ketua PT Manado karena dialah yang membuat penetapan penundaan eksekusi. Ketua PT Manado, Kimar Saragih, saat ini sedang menghadiri HUT Kota Bitung," ujar Yamani.
Namun, ketika alasan-alasan itu dikonfirmasi dengan pihak ahli waris yang diwakili Deny Lolong, Yamani membantahnya dan menuding pihak PT Manado telah KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) dengan PT MSM. "Kami mengetahui salah seorang manajer PT MSM, Terkelin Purba, memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota mejelis hakim PT Manado. Bahkan ada statemennya yang bernada nepotisme. Harap dicatat, kami tidak pernah membuat perdamaian dengan PT MSM maupun mencabut kasasi. Yang kami tahu adalah hari ini harus dieksekusi. Oleh karena itu, kami keluarga siap dengan orang kerja. Mengapa tiba-tiba PT Manado membuat penundaan?" ujar Deny, emosional. (Imanuel)
|
|