Selasa, 9 Februari 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Sehat 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KESEHATAN
Produk Pencuci Muka Scrub
Tak Mampu Kikis Kulit Mati
KESEHATAN
Tidur Siang Bisa Tingkatkan
Produktivitas Kerja
KESEHATAN
Pentingnya Layanan Terpadu
Pasien Diabetes
KESEHATAN
Waspadai Penggunaan Obat
secara Berlebihan
INFO KESEHATAN
Dongkrak Gizi Balita
Lewat Konsumsi Kecambah
KESEHATAN
Pedagang Tak Peduli
soal Bahaya Tas Kresek
KESEHATAN
Kasus HIV/AIDS di Indonesia Meningkat Enam Kali Lipat
KESEHATAN
Sejuta Manfaat Buah Anggur
KESEHATAN
Waspadai Kerusakan Retina
pada Bayi Lahir Prematur
KESEHATAN
Mau Terhindar dari Hipertensi,
Batasi Garam 1 Sendok Teh per Hari
KESEHATAN
Makanan Berserat Lindungi Jantung
KESEHATAN
Cegah Alergi Sejak Masa Kehamilan
arsip  
Testosteron dan Olahraga
Mitos Mengenali Seks
Sebelum Bertanding
Terapi Hipnotis
Alternatif Pemecahan Kehidupan
Seksual yang Bermasalah
REZA GUNAWAN
Sembuhkan Penyakit
Lewat Kekuatan Jiwa
WELNALDI
Awet Muda lewat Totok Energi
SUMARSONO WURYADI
Terapi Warna untuk
Keseimbangan Tubuh
JULIANA TJANDRA
Akupunktur untuk Rambut Rontok
arsip  
 
 
BAHAN PENGAWET
BPOM Janji Tarik
Lima Merek Minuman


Kamis, 30 November 2006
JAKARTA (Suara Karya): Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti temuan Komite Masyarakat Anti Bahan Pengawet (Kombet) terkait minuman isotonik (pengganti cairan tubuh), jus, teh/kopi, dan tasted beverage berpengawet.

Minuman kemasan tersebut, menurut temuan Kombet, melanggar ketentuan pelabelan serta pencantuman kandungan bahan pengawet natrium benzoat dan kalium sorbat.

Dari pengaduan Kombet, BPOM menguji 9 produk minuman kemasan dari berbagai ketegori. Tetapi menurut dokumen BPOM yang diperoleh Suara Karya, tindakan berupa penarikan dari pasar, penggantian label, atau pemusnahan hanya dilakukan terhadap 5 produk. BPOM tidak menindaklanjuti 4 produk lainnya karena tidak terdaftar dalam database-nya.

"Dari sembilan produk yang dinyatakan melanggar, ada empat produk yang tidak terdaftar pada database Badan POM," kata Deputi Kepala BPOM bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Dedi Fardiaz, dalam dokumen berkop resmi Badan POM tertanggal 27 November 2006.

Terhadap empat produk tak terdaftar itu, kata Dedi, BPOM sedang melakukan tindak lanjut mencari sample di pasar. Kesembilan produk yang ditengarai melanggar ketentuan adalah Mizone, Zporto, Mogu-mogu, Jungle Jus, Zestea, Boyzone, Zegar Isotonik, Kopi Kap, dan Jolly Cool. Sementara lima produk yang akan ditarik BPOM dari pasar adalah Mizone, Zporto, Mogu-mogu, Jungle Jus dan Zestea.

Direktur Eksekutif Kombet Nova Kurniawan mengatakan, BPOM berjanji akan menarik 5 produk dari 9 produk itu. "Kalau produsen tidak menarik produknya, Badan POM yang akan menariknya," kata Nova, yang mengatakan sudah bertemu dengan Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM, Sukirman Said Umar. Menurutnya, Kombet mendapat jaminan produsen diberi waktu sepekan untuk menarik produknya. Selanjutnya, jika semua sudah terkumpul, akan dimusnahkan.

"Kalau Badan POM tak serius, Kombet akan melakukan class action," kata Nova di Jakarta, Rabu (29/11). Nova mengaku belum melihat surat BPOM yang diajukan kepada produsen. "Badan POM takut surat itu jatuh ke tangan pers sehingga bisa dikhawatirkan merusak citra produsen," ujar dia.

Menurut hasil survai Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), 73,3 persen masyarakat Jabodetabek gemar minuman kemasan. Dari 800 responden, 52,5 persen mengaku dalam sebulan mengonsumsi minuman kemasan 10 kali.

Deputi Direktur LP3ES Naning Mardiniah menjelaskan, kegemaran itu tak dibarengi pengetahuan bahaya bahan pengawet dalam minuman kemasan. "Sebanyak 64,8 persen responden tidak tahu jenis bahan pengawet seperti natrium benzoat," katanya di kantornya, Rabu kemarin.

Meski tanpa rekomendasi khusus, Naning berharap hasil survei tersebut bisa menjadi pegangan bagi para pengambil keputusan di tingkat pemerintah.

"Ini juga bahan bagi siapa saja, terutama pengambil keputusan, untuk melindungi konsumen serta pelayanan kesehatan tidak ada rekomendasi secara khusus," katanya. (Mangku)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i