| |  | | | | HORIZON PENIPUAN BERKEDOK UNDIAN Pos Indonesia Dijadikan Media
Sabtu, 14 April 2007
Aksi penipuan berkedok undian gratis berhadiah yang belakangan marak benar-benar luar biasa. Betapa tidak? Selain modus operandinya mampu "menghipnotis" calon korbannya, sasaran sindikat ini pun tak tanggung-tanggung, sudah menasional. Dalam dua tahun terakhir ini saja tak kurang dari 100.000 masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia yang menjadi sasaran tembak mereka.
Jumlah itu baru yang dibidik melalui PT Pos Indonesia. Sebab, selain menggunakan layanan jasa pengiriman Pos untuk melancarkan aksinya, sindikat penipu itu juga banyak menggunakan jasa kurir swasta atau memanfaatkan fasilitas telekomunikasi seperti layanan pesan singkat (short message service) alias SMS atau menelepon langsung calon korbannya.
Anehnya lagi, meskipun aksi penipuan dengan memanfaatkan layanan jasa perposan itu berhasil diendus dan beberapa kali digagalkan oleh PT Pos Indonesia, namun sindikat tersebut tetap saja tak kapok-kapok. Itu sebagaimana dikatakan Manajer Komunikasi Korporat PT Pos Indonesia, Tenan Priyo Widodo, bisa dilihat dari jumlah surat penipuan berkedok undian gratis yang dikirim via pos bukannya menurun, tapi tetap saja marak.
Sebagai gambaran, pada semester I tahun 2005, PT Pos Indonesia berhasil menggagalkan pengiriman 20.460 pucuk surat penipuan melalui kantor pos ke calon-calon korban di berbagai daerah di Indonesia. Kemudian pada semester II, lagi-lagi PT Pos menggagalkan pengiriman 27.761 pucuk surat yang isinya sama untuk mengeruk uang masyarakat yang akan dijadikan sasaran.
Setelah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan POM, Departemen Sosial dan YLKI, semua surat tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pelaksanaan pembakaran pun sengaja dilakukan terbuka dan diekspos secara luas oleh media cetak dan elektronik, dengan harapan mereka yang berkecimpung dalam "bisnis haram" itu segera menghentikan aksinya.
Tapi kenyataan di lapangan tidak demikian. Sebab, setelah pemusnahan yang dilakukan pada 22 Maret 2006 di halaman parkir Gedung Pos Indonesia, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, kiriman surat penipuan berkedok undian itu tetap saja muncul melalui loket-loket kantor pos. Malah jumlahnya makin membengkak. Bayangkan, dari April 2006 hingga Desember 2006, yang berhasil digagalkan dan sudah dibakar jumlahnya telah mencapai 28.000 pucuk surat.
Selain yang sudah dibakar tersebut, sekarang ini masih ada 10 karung lagi yang belum dibakar karena sesuai prosedur harus menunggu dulu pemeriksaan dari Dinas Sosial, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Jadi kalau dihitung-hitung, dalam 2 tahun terakhir ini PT Pos Indonesia telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 masyarakat dari cengkeraman sindikat penipu berkedok undian berhadiah tersebut.
Limbah Undian
Tenan Priyo Widodo yang didampingi Asisten Manajer Eksternal Komunikasi Korporat PT Pos Indonesia Rodiatin saat diwawancarai di kantornya pada Kamis (12/3) mengaku, sejak terbongkarnya penipuan berkedok undian yang memanfaatkan layanan jasa pos, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menghempang aksi-aksi penipuan sindikat tersebut.
Upaya itu antara lain menggalang kerja sama secara terpadu dengan instansi-instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Sosial, Dirjen HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan YLKI. Sedangkan ke dalam, direksi telah menetapkan protap (program tetap) yang dikirim ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Pos di seluruh Indonesia sebagai pegangan dalam mengawasi aksi penipuan melalui surat pos. Dalam protap itu dijelaskan pula mengenai ciri-ciri fisik kiriman surat pos yang diduga berisi pemberitahuan pemenang undian berhadiah penipuan.
Meski upaya pencegahan yang dilakukan petugas-petugas pos selama ini sudah maksimal, namun diakui masih saja ada yang lolos. Celakanya, bilamana surat pemberitahuan undian yang dikirim sindikat sempat lolos dan sampai ke si alamat, biasanya calon korban pun langsung saja terbius. Itu dimungkinkan karena memang cara kerja sindikat sudah profesional sehingga mampu meyakinkan si calon korban.
Soalnya, surat pemberitahuan pemenang undian yang dikirim sindikat, selain berisi surat izin kegiatan dari kepolisian, Departemen Sosial, dan blangko surat penetapan pajak undian dari Kantor Pajak, juga dilampiri fotokopi KTP dan surat-surat lain seperti guntingan kartu pos yang pernah ditulis sendiri oleh calon korban saat mengikuti undian di perusahaan tertentu.
Semua surat-surat itu menggunakan kop dan cap instansi bersangkutan sehingga terkesan asli. Maklum, sekarang ini dengan dukungan teknologi scan sangat mudah membuat cap dan kop surat beserta logo perusahaan sesuai aslinya.
Waktu penyetoran pajak undian yang diminta penipu juga sengaja dipepetkan sehingga tidak memberi kesempatan kepada calon korban untuk berpikir leluasa. Cara-cara yang dilakukan secara profesional itu akhirnya tak jarang membuat calon korban terkena perangkap hingga uang puluhan juta pun melayang.
"Siapa yang tidak percaya, apalagi melihat fotokopi KTP dan tulisan tangan pada kertas undian yang pernah dibuat calon korban ada dalam lampiran surat pemberitahuan yang dikirim sindikat," katanya. (LM Sinaga)
|
| |
|
|