HORIZON KEKERASAN DI KAMPUS 15 Tahun Penjara untuk Penganiaya di IPDN
Sabtu, 21 April 2007
Tiada kata lain bagi pihak yang berwajib dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi (sudah beberapa kali-Red) di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, selain kata tuntas. Pasalnya, peristiwa kekerasan berupa penganiayaan hingga tewas, yang dilakukan praja senior terhadap yuniornya, ini sudah terjadi berulang-ulang.
Semula masyarakat berpikir kasus kematian akibat penganiayaan akan berakhir setelah tewasnya praja dari Bogor, Jawa Barat, Wahyu Hidayat, karena dianiaya 10 praja seniornya pada tahun 2003. Kasus ini mendapat tanggapan luas dari masyarakat.
Tapi kemudian kasus itu surut begitu saja. Bahkan para pelaku nyaris saja lolos dari perhatian masyarakat dan hukum, "enak-enakan" menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai instansi di Jawa Barat. Kesepuluh praja pelaku penganiayaan itu akhirnya berhasil kembali dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (LP) Sumedang, setelah masyarakat kembali dihebohkan oleh tewasnya seorang praja di kampus tersebut.
Cliff Muntu adalah seorang praja asal Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang tewas juga akibat dianiaya para praja seniornya. Praja malang ini disiksa hingga tewas hanya karena terlambat mengikuti suatu kegiatan. Pihak kepolisian pun kembali tersentak, tapi kali ini sentakannya mungkin lebih kuat. Karena, begitu praja asal Sulut itu tewas, dorongan berbagai kalangan agar IPDN dibubarkan begitu kuat.
Pemeriksaan pun tidak hanya difokuskan pada praja pelaku, tapi melebar pada orang-orang yang diduga kuat terkait dengan kematian Cliff Muntu. Semua ini berkat adanya laporan seorang dosen IPDN, Inu Kencana Syafei, yang menyatakan adanya kematian 35 praja dan 18 di antaranya diduga meninggal secara tidak wajar. Kematian yang tidak dilaporkan ke lembaga itu terjadi pada kurun waktu sebelum mencuatnya kasus tewasnya Cliff Muntu.
Jadi, sampai sejauh ini, selain tujuh orang praja yang sudah diperiksa dan dinyatakan berstatus tersangka, Polda Jawa Barat (Jabar) pun sudah memeriksa Iyeng Sopandi (67). Pensiunan karyawan Dinas Kesehatan ini disangka sebagai pelaku yang menyuntikkan formalin ke jenazah Cliff Muntu. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Iyeng, akhirnya terkaitlah nama Prof Dr Lexie M Giroth. Dekan Manajemen Ilmu Pemerintahan dan Politik IPDN tersebut dijadikan tersangka karena diduga memerintahkan Iyeng menyuntikkan formalin.
Belakangan, Polda Jabar juga memeriksa dua petugas medis dan dua para medis. Dua petugas medis klinik IPDN yang disidik Satgas III Ditreskrim Polda Jabar itu ialah dr Erie dan dr Leni, sedangkan dua perawat klinik yang sama adalah Tati dan Dewi. Keduanya menjalani pemeriksaan secara terpisah di ruang Unit IV Satops I Ditreskrim Polda Jabar. Namun, keempatnya diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi.
Sampai berita ini diturunkan, masih belum diketahui materi pemeriksaan yang dilakukan Satgas III pimpinan Kompol Roy Hardi itu. Untuk diketahui, Satgas III merupakan tim yang bertugas mengungkap sejumlah kasus kekerasan di STPDN atau IPDN yang terjadi sebelum terbongkarnya kasus Cliff Muntu.
Terkait dengan kematian Cliff Muntu, berkas ketujuh tersangka, yakni mantan praja IPDN M Amrullah bin Bastaman Djasrun, Andi Bustanil bin Burhanudin, Hikmat Faisal bin Syarifudin, Ahmad Arifandi Harahap bin Parel Harahap, Frans Albert Yoku bin David Yoku, Jaka Anugrah Putra, dan Fandi Ntobuo, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (18/4) lalu.
Tujuh mantan nindya praja IPDN tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya madya praja IPDN Cliff Muntu pada Senin (2/4) lalu itu, terancam pidana penjara selama 15 tahun, karena melanggar pasal berlapis, yakni pasal 338, pasal 170, dan pasal 351 KUH-Pidana.
Kapolres Sumedang AKBP, Syamsul Bahri, pada waktu itu mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni primer pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 170 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan lebih subsider pasal 351 KUHP ancaman hukuman enam tahun penjara, junto pasal 55, 56 KUH-Pidana.
Syamsul Bahri yang juga Ketua Satgas Penanganan Kasus IPDN mengungkapkan, berkas acara pemeriksaan (BAP) ketujuh tersangka itu dilimpahkan secara bertahap. Penyerahan berkas dilakukan menyusul kerja keras Tim I yang dipimpin Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Hotben Gultom mengungkap kasus itu.
"Setelah dua pekan proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap pertama tujuh tersangka mantan nindya praja IPDN dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya madya praja Cliff Muntu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang oleh penyidik Tim I Satreskrim Polres Sumedang," ujar Kapolres.
BAP setebal lebih dari 700 halaman itu diserahkan langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Syamsul Bahri didampingi Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Hotben Gultom kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Aminah Yusuf SH di kantor Kejari Sumedang. (Budi Seno) |
|