POLISI BERMASALAH Briptu Deni Tembak Istri Gara-gara "SMS Mesra"
Rabu, 2 Mei 2007
SURABAYA (Suara Karya): Kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota polisi kembali terjadi. Seorang anggota Reserse Narkoba (Reskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surabaya Utara, Briptu Deni Bagus Haryono (23), menembak istrinya, Novita Puspita (Vita), Senin (30/4) malam.
Aksi penembakan yang mengakibatkan sebuah peluru menembus dari pipi kiri hingga pipi kanan Vita itu dipicu oleh cemburu buta akibat adanya SMS mesra di handphone (HP) milik Deni.
Informasi yang dihimpun Suara Karya dari lokasi kejadian, Jalan Setro Tengah III/8A Tambaksari, Surabaya Timur, menyebutkan, aksi koboi itu dipicu oleh perasaan cemburu berlebihan istri korban.
Malam itu, sekitar pukul 21.30 WIB, Deni baru pulang dari tempat kerjanya. Ia langsung diberondong pertanyaan penuh curiga oleh sang istri karena adanya SMS bernada mesra dari dua nomor yang tidak dikenalnya di HP Deni.
Keduanya juga sempat melakukan pengecekan dengan menelepon nomor yang mengirim SMS mesra itu, tetapi nomor itu tidak aktif. Kondisi ini semakin membuat Vita cemburu. Keduanya kemudian terlibat dalam pertengkaran yang semakin hebat.
Salah seorang tetangga, Adi, yang saat kejadian sedang ngobrol dengan orangtua korban, tiba-tiba dikejutkan oleh suara letusan pistol dan teriakan Vita yang keluar rumah sambil memegangi kepalanya yang berlumuran darah.
Adi, pelaku, dan mertuanya akhirnya membawa korban ke RSUD dr Sutomo. Korban mengalami pendarahan hebat di bagian hidung dan langsung menjalani operasi di Ruang Observasi Intensif (ROI).
Menurut Kepala ROI, dr Tommy Sunartomo, korban belum bisa dimintai keterangan karena bagian hidung masih disumpal spon setelah menjalani operasi pengangkatan proyektil. "Kami harus membersihkan pecahan proyektil yang masih bersarang di pipi bagian kiri," katanya.
Kiriman Sendiri
Kapolresta Surabaya Timur, AKBP Imam Sugianto, mengungkapkan, SMS mesra yang dikirim ke HP pelaku itu diduga SMS kiriman korban sendiri untuk mengecek kesetiaan pelaku. "Dia memang anggota Polresta Surabaya Utara, tapi tempat kejadian perkara (TKP)-nya di wilayah kami, jadi kami yang tangani kasus ini," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SMS itu dikirim melalui HP milik Vita dengan nomor berbeda pada siang harinya. Vita mengecek SMS itu saat pelaku sedang mandi. Tetapi anehnya, korban justru bersikeras menuding pelaku telah berselingkuh.
Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Wanto Sumardi, mengungkapkan, pihaknya menyerahkan penanganan anggota Polresta Surabaya Utara itu kepada Kapolwiltabes Surabaya.
"Saya sudah minta agar sanksi pidananya didahulukan, tapi nantinya juga akan diperiksa di Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin (P3D) Polwiltabes Surabaya. Apa yang dilakukan termasuk berat dan harus ditindak tegas, karena dia seharusnya mengayomi keluarga," katanya.
Menurut Wanto, Deni bisa dikenai pasal berlapis. Deni bisa dituntut dengan Pasal 4 UU No 22/2003 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan dengan kesengajaan, dan Pasal 360 KUHP tentang Kealpaan yang mengakibatkan orang lain terluka.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko, ketika dikonfirmasi, mengungkapkan, motif dan latar belakang penembakan hingga kini masih dalam penyidikan.
Ketika ditanya wartawan apakah Deni akan dipecat akibat tindakannya, menurut Bambang Kuncoko, sanksinya mungkin tidak sampai dipecat.
"Tidak seketat itu. Yang bersangkutan emosional dan lalai dalam mengamankan senjata," kata Bambang. (Andira/Joko S)
|
|