Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Politik 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KONFLIK RI-MALAYSIA
SBY Tunjukkan Keseriusan Selesaikan Masalah
FASILITAS DPR
Gedung Baru Tak Sepadan
dengan Kinerja Wakil Rakyat
HASIL SURVEI
Rakyat Semakin Kritis
dengan Kinerja Pemerintah
Varia TNI
Bingkisan Lebaran TNI AU
PEMBANGUNAN MORAL
DPD: Pornografi Bahaya Laten
bagi Generasi Bangsa
KONFLIK PILKADA
DPRD Pematangsiantar Minta
Mendagri Cabut SK Pengesahan
SENGKETA RI-MALAYSIA
Ketegangan soal Perbatasan
Tak Perlu Dibesarkan
PENEGAKAN HUKUM
Masyarakat Apresiasi
Tindakan Tegas atas Penodaan Agama
LEGISLASI
Revisi UU Ormas Bukan untuk
Membubarkan Ormas Tertentu
KINERJA PARLEMEN
Anggota DPR Lebih Populer
dari Periode Sebelumnya
KONFLIK PERBATASAN
Berhasil Tidaknya Pidato SBY
Tergantung Respons Malaysia
HASIL AMANDEMEN
Akbar: Perpanjangan Jabatan
Presiden Khianati Konstitusi
arsip  
INSIDEN KEDAULATAN NEGARA
Petugas DKP Ternyata
Dianiaya Polisi Malaysia
PENAHANAN PETUGAS KKP
DPR Akan Panggil Dubes Malaysia
HASIL KUNJUNGAN KE GAZA
Persatuan, Kunci Kemerdekaan Palestina
HUBUNGAN BILATERAL
SBY Kembali Undang Obama ke Indonesia
KORBAN PENEMBAKAN ISRAEL
Surya Fachri Berniat
Lanjutkan Perjuangan
MISI KEMANUSIAAN
Seret Israel ke
Pengadilan Internasional
arsip  
DOKTER PTT
Visi Indonesia Sehat Jangan Cuma Mimpi
Endang Agustini Syarwan Hamid
Pekerja Sosial
Ali Wongso
Penyambung Lidah Buruh
Soemarsono
Penyeimbang
Syamsul Mu'arif
Politisi Segala Zaman
Firman Subagyo
Perjuangkan UKM
arsip  
Mendagri: Revisi Rancangan
UU Pemda Mendekati Final
DPD Berinisiatif Ajukan
RUU Daerah Istimewa Yogyakarta
Wapres Ingatkan Dunia
Kian Diwarnai Ketidakpastian
Anggota DPD Terima
Putusan Pansel KPK
Kemenlu: Ekspresi Kekecewaan
kepada Malaysia Harus Wajar
Presiden Minta Penataan
Koordinasi Pengamanan di Laut
arsip  
 
 
DOKTER PTT
Praktik Patgulipat Habis Dibabat


Rabu, 16 Mei 2007
Tak banyak keributan dan tak ada reaksi apa pun ketika Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada 20 April 2007 lalu menetapkan sebuah kebijakan yang tergolong penting dan mendasar. Terhitung sejak tanggal tersebut, kewajiban dokter melakukan tugas pegawai tidak tetap (PTT) dihapus. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007.

Sebenarnya Permenkes itu tidak eksplisit menyatakan penghapusan kewajiban tugas PTT bagi dokter baru. Permenkes 512/2007 hanya menyatakan dokter yang berniat mengajukan surat izin praktik (SIP) tak perlu lagi melampirkan surat purnabakti atau surat keputusan (SK) penempatan. Ini berarti, dokter baru tak lagi wajib menjalani tugas PTT yang biasanya ditempatkan di daerah-daerah terpencil di wilayah Indonesia.

Simak Pasal 2 Permenkes 512/2007 ini. Ayat 2 dalam pasal tersebut menyatakan, untuk mendapatkan SIP pertama dokter baru hanya melampirkan kopi surat tanda register (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia, surat keterangan tempat praktik, dan rekomendasi organisasi profesi.

Ketentuan tentang izin praktik kedua dan ketiga lebih mudah lagi. Tak ada lagi embel-embel persyaratan SK penempatan atau surat purnabakti. Bahkan dokter baru lulus yang sedang ikut program pendidikan dokter spesialis (PPDS) otomatis bisa langsung mendapat SIP dari dekan fakultas kedokteran/fakultas kedokteran gigi tempat mereka menempuh pendidikan.

Tak pelak, langkah itu mengejutkan. Betapa tidak, karena selama ini ketentuan tugas PTT bagi dokter baru praktis merupakan momok yang menyebalkan. Ketentuan tersebut begitu mutlak sebagai syarat untuk bisa mengantongi SIP.

Padahal kewajiban menjalani tugas PTT ini tidak menjamin bahwa status pegawai negeri sipil (PNS) otomatis dalam genggaman. Untuk persoalan yang disebut belakangan, dokter bersangkutan masih harus menempuh perjuangan tersendiri pula.

Karena itu, sudah menjadi rahasia umum bahwa berbagai cara ditempuh dokter muda yang baru lulus agar bisa lepas dari kewajiban menjalani tugas PTT ini. Kalau toh tak juga bisa dihindari, berbagai cara ditempuh agar tugas PTT bisa dijalani di Jawa. Tidak jauh di pelosok luar Jawa.

Jujur saja, kebijakan wajib menjalani tugas PTT bagi dokter baru memang sarat diwarnai praktik patgulipat. Terlebih kebijakan tersebut lahir di era birokrasi yang masih diliputi suasana "kekeluargaan" dan semua urusan gampang diatur. Asal punya koneksi di Departemen Kesehatan, urusan PTT pasti beres dan tuntas tas, tas, tas!

Karena itu, tidak semua dokter pernah menjalani tugas PTT. Paling tidak, sejumlah dokter bisa menunda kewajiban tersebut.

Tapi, memang, kewajiban menjalani tugas PTT sungguh tidak menyenangkan. Ibarat kata, saat menjalani tugas tersebut adalah masa "pembuangan" dan penggojlokan. Ya, di samping lokasi yang menjadi tempat menjalani tugas PTT jauh di pelosok dan terpencil -- notabene umumnya di luar Jawa --, gaji yang diberikan kepada dokter bersangkutan pun amat minim.

Seorang dokter PTT di lokasi terpencil di Jawa, misalnya, mendapat gaji Rp 1,2 juta per bulan. Uang sebesar itu jelas minim untuk ukuran seorang dokter. Apalagi untuk dokter yang telah berkeluarga. Belum lagi jarak yang harus ditempuh untuk mengambil gaji yang bisa mencapai puluhan kilometer.

Di luar Jawa, untuk mengambil gaji ini bahkan ada yang harus menembus gelombang samudera. Maklum karena lokasi tugas PTT adalah sebuah pulau kecil yang terpencil dan terisolasi. Karena itu pula, tak jarang gaji terpaksa dirapel. Bisa jadi itu sekadar untuk menghemat pengeluaran atau menghindari risiko di perjalanan.

Sanggupkah?

Kini, setelah kebijakan yang mewajibkan dokter baru wajib menjalani tugas PTT resmi dihapus, bagaimana dengan masalah layanan kesehatan bagi masyarakat di daerah pelosok dan terpencil? Sanggupkah pemerintah melayani kebutuhan tersebut?

Pemerintah sendiri, sebenarnya, mengakui bahwa tenaga ahli kesehatan -- terutama dokter -- amat diperlukan untuk melayani masyarakat di daerah terpelosok dan terpencil. Presiden Yudhoyono, misalnya, pada pertengahan Maret lalu mencanangkan crash program penambahan dokter spesialis. Ini artinya pemerintah menginginkan agar tenaga dokter, khususnya dokter spesialis, mencukupi di semua wilayah -- termasuk di kawasan sulit dijangkau, seperti di Papua.

Dalam crash program penambahan dokter spesialis, sasaran kebutuhan yang hendak disasar adalah spesialis bidang kebidanan, bedah, penyakit dalam, dan kesehatan anak. Dokter yang tengah menempuh pendidikan spesialis diwajibkan menjadi senior resident selama tiga bulan di daerah terpencil dengan insentif sebesar Rp 7,5 juta per bulan.

Banyak daerah memang masih kekurangan tenaga dokter. Nanggroe Aceh Darussalam, misalnya, paling tidak masih butuh tenaga dokter PTT sekitar 200 orang. Bahkan Nusa Tenggara Timur yang kerap terkena bencana alam membutuhkan tenaga dokter hingga 1.500 orang lebih.

Meski umumnya memiliki puskesmas, daerah terpencil tidak mempunyai dokter tetap. Tenaga kesehatan yang melayani masyarakat setempat umumnya bidan desa. Karena itu, jelas peran dokter PTT masih dibutuhkan.

Kenyataan itu pula yang membuat Dr Ari Farial Syam SpD-KGEH MMB, seorang dokter spesialis ahli penyakit dalam, mengaku prihatin. Dia terus-terang menyesalkan kebijakan Menteri Kesehatan menghapuskan wajib tugas PTT bagi dokter baru lulus.

Ari yang juga Wakil Sekjen Pengurus Besar Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) khawatir bahwa Permenkes 512/2007 membuat pelayanan kesehatan masyarakat di pelosok atau di daerah terpencil jadi terbengkalai. Bagi Ari sendiri, program wajib tugas PTT adalah kesempatan emas bagi dokter muda untuk mengabdikan diri kepada masyarakat secara idealis sebelum berkiprah dengan semangat lebih profesional. (Mangku)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i