RUU Kepariwisataan Badan Promosi Wisata Jangan Dikelola Birokrasi
Rabu, 18 Juli 2007
Potensi kepariwisataan Indonesia yang sangat beragam dan menarik bila dikelola secara profesional bisa menjadi andalan penghasil devisa negara.
"Oleh karena itu dibutuhkan Badan Pengelola Pariwisata Nasional (BPPN) dengan menempatkan orang-orang yang ahli sebagai pengelolanya. Kami juga menolak jika penanganan BPPN itu nantinya diserahkan kepada pihak birokrasi. Serahkan pengelolaan BPPN kepada swasta," ujar Iqbal Alan Abdullah, Ketua Indonesia Congress & Convention Association (INCCA), ketika berbincang dengan sejumlah wartawan di Jakarta, kemarin.
Pernyataan Iqbal itu disampaikan dalam rangka memberi masukan kepada DPR yang saat ini sedang menggodok Rancangan Undang Undang Kepariwisataan menjadi Undang Undang Kepariwisataan yang baru.
"Pernyataan saya ini juga merupakan kesepakatan beberapa pihak swasta yang selama ini berkecimpung sebagai pengelola industri kepariwisataan," ujar Iqbal. Dikatakan, pihak DPR yang menghendaki dalam pengelolaan potensi kepariwisataan Indonesia kedepan perlu Badan Promosi Pariwisata Nasional (sesuai draf pasal 44 bab IX) adalah ide yang cemerlang. "Tapi kami menolak jika Badan Promosi Pariwisata itu dilelola birokrasi. Kenapa menolak? Karena kami ingin birokrasi cukup mengelola Depbudpar sementara pengelolaan Badan Promosi Pariwisata oleh swasta penuh. Itu, semata-mata agar pihak swasta yang memiliki banyak tenaga ahli kepariwisataan termasuk dalam bidang promosi, kedepan bisa jadi mitra kerja Depbudpar," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, dalam mengelola potensi kepariwisataan melalui BPPN ke depan, DPR juga harus mengakomodasi suara-suara dewan pakar, akademisi dan pers. Suara mereka, kata Iqbal, harus diperhatikan, mengingat pandangan mereka selalu bening dan cemerlang untuk memajukan dan memasarkan potensi wisata Indonesia ke mancanegara. "Kami juga mengusulkan adanya penambahan tenaga pengelola BPPN. Jika DPR menentukan tenaga tersebut hanya 7 orang, maka kami dari swasta minta tenaga tersebut ditambah menjadi 11 orang, terdiri dari tenaga pengusaha 5 orang, pekerja 3 orang, dan dewan pakar 3 orang," lanjut Iqbal.
Sedangkan mengenai mekanisme pemilihan tenaga pengelola BPPN, Iqbal yang juga menjadi Pengurus Dewan Pariwisata Indonesia (Depari) serta Ketua Himpunan Golf Pariwisata Indonesia (HGPI) mengusulkan agar DPR tidak sembarang memilih, tetapi harus melibatkan asosiasi kepariwisataan. Melalui rapat pleno yang dilakukan asosiasi nantinya dapat diharapkan hasil yang terbaik, kemudian diserahkan kepada DPR dan Presiden.
Dalam penggodokan RUU Kepariwisataan itu, DPR juga mengamanatkan terbentuknya standarisasi dan sertivikasi. Menurut Iqbal Alan Abdullah, pihak swasta sudah mengusulkan agar DPR tidak menentukan secara sepihak sebelum melibatkan asosiasi kepariwisataan. Kenapa? Karena, kata pengusaha pribumi yang dekat dengan kalangan pers ini, pihak pengusaha swasya pengelola ragam industri kepariwisataan paling memahami kondisi, peta kekuatan serta SDM yang diperlukan untuk memajukan kepariwisataan Indonesia ke depan. "Mudah-mudahan usulan kami mendapat perhatian DPR," ujar Iqbal lagi. (Ami Herman)
|
|