RUU PARPOL Mendagri: Usulan Asas Tunggal Pancasila Bisa Diterima
Rabu, 19 September 2007
JAKARTA (Suara Karya): Mendagri Mardiyanto mengisyaratkan usulan sejumlah fraksi di DPR mengenai asas tunggal Pancasila bagi partai politik bisa diterima karena selama ini Pancasila sudah menjadi perekat bangsa.
"Yang jelas, saya ingin bahwa sesuatu yang sudah menjadi perekat, membawa iklim yang kondusif bagi bangsa dan negara ini ingin kita pertahankan. Itu yang pokok," katanya di Jakarta, Selasa.
Namun, menurut dia, usulan itu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja pembahasan RUU Parpol. "Ya, nanti kita bahas saja. Pendapat fraksi berbeda-beda, nanti argumentasinya apa, kita bahas," katanya.
Sebelumnya, sejumlah fraksi mengusulkan aturan bahwa partai politik harus berasaskan Pancasila, dengan alasan jika asas partai politik yang digunakan masih bukan asas Pancasila, dikhawatirkan penerjemahan visi, misi politik yang diembannya akan menjadi bias.
Mardiyanto mengatakan, saat ini ada empat rancangan paket UU Bidang Politik yang sedang digodok di DPR. Dari pihak pemerintah, Mendagri berharap semua pihak dapat berpikir jernih untuk kepentingan bersama.
Sebelumnya, usulan asas tunggal disampaikan oleh Fraksi PDIP dengan pemahaman bahwa dasar negara adalah Pancasila, sehingga diharapkan dasar semua parpol pun juga sama, yakni berasaskan Pancasila. Sebagai contoh, ketika parpol menggunakan asas Islam, maka ketika menjadi kepala daerah seringkali lahir peraturan daerah yang bernuansa syariat.
Namun, PDIP menolak kalau langkah mereka diartikan sebagai upaya kembali ke asas tunggal seperti masa Orde Baru, karena, asas Pancasila diberlakukan pada semua parpol, tapi ciri khas setiap parpol dipersilakan memilih sendiri.
Selain Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat juga mengusulkan adanya penyeragaman asas partai politik tersebut.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Partai Politik yang diusulkan Fraksi Partai Golkar pada Pasal 67 disebutkan asas partai politik adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Menurut Fraksi Partai Golkar, asas partai politik adalah Pancasila untuk mempertegas komitmen terhadap ideologi bangsa dan negara. Di samping itu, juga untuk memperkokoh pilar-pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sudah mulai pudar.
Dalam draf RUU Parpol yang diusulkan Partai Golkar pada Pasal 6 ayat 2 disebutkan partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita partai yang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan undang-undang. (Victor AS/Ant)
|
|