Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Berita Pilihan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KEAGAMAAN
Tiga Menteri Siapkan
Pembubaran Ahmadiyah
PEMBERANTASAN KORUPSI
Pimpinan KPK Harus Tuntaskan Kasus Century
KEBUTUHAN POKOK
Kenaikan Harga Beras
Tak Boleh Ditoleransi
PEMPROV DKI
Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik
PASCABENTROK
Hindari Amuk Massa, Ratusan
Keluarga Polisi Diungsikan
RIGHTS ISSUE
BNI Bisa Raih Dana
hingga Rp 10 Triliun
KONFLIK RI-MALAYSIA
Jika Negosiasi Gagal,
Presiden Bisa Nyatakan Perang
GEDUNG BARU DPR
Kemarahan dan Kebencian Rakyat
Dikhawatirkan Terpicu
DUGAAN KORUPSI
Komisi III Desak
Kejagung Ungkap Kembali Kasus JORR
POLDA METRO
Polisi Ungkap Pabrik Makanan Kedaluwarsa
KECELAKAAN UDARA
Cessna BIFA Jatuh, 3 Awak Luka
GUBERNUR BI DILANTIK
Darmin Diharapkan Turunkan Bunga Kredit
arsip  
 
 
RUU PARPOL
Mendagri: Usulan Asas
Tunggal Pancasila Bisa Diterima


Rabu, 19 September 2007
JAKARTA (Suara Karya): Mendagri Mardiyanto mengisyaratkan usulan sejumlah fraksi di DPR mengenai asas tunggal Pancasila bagi partai politik bisa diterima karena selama ini Pancasila sudah menjadi perekat bangsa.

"Yang jelas, saya ingin bahwa sesuatu yang sudah menjadi perekat, membawa iklim yang kondusif bagi bangsa dan negara ini ingin kita pertahankan. Itu yang pokok," katanya di Jakarta, Selasa.

Namun, menurut dia, usulan itu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja pembahasan RUU Parpol. "Ya, nanti kita bahas saja. Pendapat fraksi berbeda-beda, nanti argumentasinya apa, kita bahas," katanya.

Sebelumnya, sejumlah fraksi mengusulkan aturan bahwa partai politik harus berasaskan Pancasila, dengan alasan jika asas partai politik yang digunakan masih bukan asas Pancasila, dikhawatirkan penerjemahan visi, misi politik yang diembannya akan menjadi bias.

Mardiyanto mengatakan, saat ini ada empat rancangan paket UU Bidang Politik yang sedang digodok di DPR. Dari pihak pemerintah, Mendagri berharap semua pihak dapat berpikir jernih untuk kepentingan bersama.

Sebelumnya, usulan asas tunggal disampaikan oleh Fraksi PDIP dengan pemahaman bahwa dasar negara adalah Pancasila, sehingga diharapkan dasar semua parpol pun juga sama, yakni berasaskan Pancasila. Sebagai contoh, ketika parpol menggunakan asas Islam, maka ketika menjadi kepala daerah seringkali lahir peraturan daerah yang bernuansa syariat.

Namun, PDIP menolak kalau langkah mereka diartikan sebagai upaya kembali ke asas tunggal seperti masa Orde Baru, karena, asas Pancasila diberlakukan pada semua parpol, tapi ciri khas setiap parpol dipersilakan memilih sendiri.

Selain Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat juga mengusulkan adanya penyeragaman asas partai politik tersebut.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Partai Politik yang diusulkan Fraksi Partai Golkar pada Pasal 67 disebutkan asas partai politik adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Menurut Fraksi Partai Golkar, asas partai politik adalah Pancasila untuk mempertegas komitmen terhadap ideologi bangsa dan negara. Di samping itu, juga untuk memperkokoh pilar-pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sudah mulai pudar.

Dalam draf RUU Parpol yang diusulkan Partai Golkar pada Pasal 6 ayat 2 disebutkan partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita partai yang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan undang-undang. (Victor AS/Ant)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i