Selasa, 9 Februari 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Berita Pilihan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
ALUTSISTA
PT Pindad Mampu Buat Roket Senjata
KASUS PEMBUNUHAN NASRUDDIN
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Divonis 11 Februari
GEJOLAK PANGAN
Harga Beras Sudah
"Mencekik" Rakyat
KEUANGAN
Bapepam Akan Batalkan
Transaksi MPPA
TAMAN NASIONAL KOMODO
Jika Masuk 7 Keajaiban Dunia,
Indonesia Dapat Benefit Besar
PASAR MODAL
Asing Lepas Saham
hingga Rp 2,2 Triliun
KINERJA DPR
Fraksi Partai Golkar:
Stop Film Horor Porno
KASUS CENTURY
Selasa, Penyitaan ke BPK
PENYAKIT
DBD Mewabah di NTB
Ratusan Dirawat, 3 Tewas
KASUS PERBANKAN
Bank Mandiri Menangi
Perdata atas Benua Indah
PELAYANAN PUBLIK
Samsat Drive Thru: Pelayanan
Transparan dan "No Pungli"
KEBUTUHAN POKOK
Beras Raskin Telat,
Warga Miskin Menjerit
arsip  
 
 
RUU PARPOL
Mendagri: Usulan Asas
Tunggal Pancasila Bisa Diterima


Rabu, 19 September 2007
JAKARTA (Suara Karya): Mendagri Mardiyanto mengisyaratkan usulan sejumlah fraksi di DPR mengenai asas tunggal Pancasila bagi partai politik bisa diterima karena selama ini Pancasila sudah menjadi perekat bangsa.

"Yang jelas, saya ingin bahwa sesuatu yang sudah menjadi perekat, membawa iklim yang kondusif bagi bangsa dan negara ini ingin kita pertahankan. Itu yang pokok," katanya di Jakarta, Selasa.

Namun, menurut dia, usulan itu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja pembahasan RUU Parpol. "Ya, nanti kita bahas saja. Pendapat fraksi berbeda-beda, nanti argumentasinya apa, kita bahas," katanya.

Sebelumnya, sejumlah fraksi mengusulkan aturan bahwa partai politik harus berasaskan Pancasila, dengan alasan jika asas partai politik yang digunakan masih bukan asas Pancasila, dikhawatirkan penerjemahan visi, misi politik yang diembannya akan menjadi bias.

Mardiyanto mengatakan, saat ini ada empat rancangan paket UU Bidang Politik yang sedang digodok di DPR. Dari pihak pemerintah, Mendagri berharap semua pihak dapat berpikir jernih untuk kepentingan bersama.

Sebelumnya, usulan asas tunggal disampaikan oleh Fraksi PDIP dengan pemahaman bahwa dasar negara adalah Pancasila, sehingga diharapkan dasar semua parpol pun juga sama, yakni berasaskan Pancasila. Sebagai contoh, ketika parpol menggunakan asas Islam, maka ketika menjadi kepala daerah seringkali lahir peraturan daerah yang bernuansa syariat.

Namun, PDIP menolak kalau langkah mereka diartikan sebagai upaya kembali ke asas tunggal seperti masa Orde Baru, karena, asas Pancasila diberlakukan pada semua parpol, tapi ciri khas setiap parpol dipersilakan memilih sendiri.

Selain Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat juga mengusulkan adanya penyeragaman asas partai politik tersebut.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Partai Politik yang diusulkan Fraksi Partai Golkar pada Pasal 67 disebutkan asas partai politik adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Menurut Fraksi Partai Golkar, asas partai politik adalah Pancasila untuk mempertegas komitmen terhadap ideologi bangsa dan negara. Di samping itu, juga untuk memperkokoh pilar-pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sudah mulai pudar.

Dalam draf RUU Parpol yang diusulkan Partai Golkar pada Pasal 6 ayat 2 disebutkan partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita partai yang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan undang-undang. (Victor AS/Ant)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i