OBRAL BCA KPK Harus Periksa Mantan Menkeu dan Kepala BPPN
Kamis, 4 Oktober 2007
JAKARTA (Suara Karya): Penjualan Bank Central Asia (BCA) kepada Konsorsium Farralon masuk kategori penjarahan terhadap kekayaan negara. Kasus ini harus diusut. Tak kalah pentingnya adalah meminta pertanggungjawaban dari siapa saja yang memproses jual beli BCA.
Menurut Direktur InterCafe Iman Sugema, siapa saja yang menjual saham BCA dengan harga murah harus bertanggung jawab. Menurut dia, pihak yang harus bertanggung jawab adalah para pejabat yang melakukan divestasi pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. "Pejabat-pejabat yang terlibat penjualan BCA dengan harga murah itu harus segera dipanggil kejaksaan dan KPK. Merekalah yang seharusnya memanggil," kata Iman Sugema di Jakarta, Selasa (03/10).
Iman menambahkan, mereka yang harus mempertanggungjawabkan tindakan jual murah BCA itu adalah mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syarifuddin Tumenggung, mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi, dan mantan Menteri Keuangan Boediono.
Namun, dia tidak yakin pemanggilan ketiganya akan terlaksana. Laksamana Sukardi sudah dikaitkan dalam kasus penjualan kapal tanker PT Pertamina. Sedangkan Syarifuddin Tumenggung hanya dikaitkan dengan kasus penjualan pabrik gula. "Selama ini penjualan saham BCA tidak disinggung-singgung," tuturnya.
Seharusnya, ujar Iman, harga divestasi BCA sebesar 3 kali lipat dari harga jual Rp 5 triliun. Dengan besaran harga itu, kerugian negara bisa dihindari. "Mestinya harga tiga kali lipat sehingga pemerintah mendapatkan Rp 15 triliun," katanya.
Sementara itu, ekonom Sri Adiningsih mengatakan kemungkinan besar telah terjadi penyimpangan dalam transfer dana dalam penjualan aset-aset tersebut. Harga jual saham BCA sangat tergantung pada nilai buku pada saat itu. Dia tidak tahu berapa besar nilai buku BCA.
Penjualan aset BCA pada mulanya memang bertujuan merestrukturisasi ekonomi Indonesia. Namun, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) waktu itu, Kwik Kian Gie, menduga penjualan BCA itu telah merugikan negara sekitar Rp 60 triliun. Kwik yang saat itu ikut meneken penjualan BCA merasa tertipu, karena IMF hanya memberi waktu 8-10 minggu kepada pemerintah.
Namun, analis perbankan Ryan Kiryanto menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan harga aset bank turun. Yakni, faktor amortalisasi atau usia teknis yang menyebabkan harga aset itu rendah. Berkait dengan pernyataan Kwik Kian Gie baru-baru ini bahwa penjualan BCA sangat jauh dari harga yang ditawarkan, Ryan melihatnya sebagai aset yang telah diserahkan ke BPPN.
"Ada sebagian aset BCA yang telah ditransfer kepada BPPN, sehingga bank yang terkait sudah tidak memiliki tanggung jawab atas penjualan itu," katanya.
Perlu Dipanggil
Ryan juga mengingatkan bahwa konteks penjualan aset BCA dengan masalah BLBI terkait pada penggantian bond rekap dari pemberian bantuan likuiditas.
"Seharusnya, untuk meluruskan masalah itu, perlu adanya pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan masalah pada waktu itu. Semua pihak harus mau hadir agar tidak terjadi kesimpangsiuran pemahaman," katanya.
Dia menambahkan, saat ini pengungkapan masalah BLBI bersifat parsial atau sepenggal-sepenggal sehingga makin memperpanjang rantai penyelesaian kasus itu.
Sumber di BCA mengatakan, penjualan aset BCA menjadi tanggung jawab BPPN dan pemerintah. Sebab, aset serta kredit bermasalah yang terkait dengan pemilik BCA harus diserahkan ke BPPN.
"Penjualan aset sudah dilimpahkan kepada BPPN. BCA waktu itu cuma diminta klarifikasi aset-aset mana yang terkait dengan BCA," katanya.
Hal itu sesuai dengan dasar hukum program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), yakni Keputusan Presiden No.34/1998 tentang Tugas dan Wewenang BPPN, dan pelaksanaan PKPS didasarkan pada kewenangan yang dimiliki BPPN (PP Nomor 17 Tahun 1999) dan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI No.117/KMK.017/1999 dan No. 31/15/KEP/GBI.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Panja BLBI DPR-RI, ekonom Kwik Kian Gie mengungkapkan, penjualan Bank Central Asia (BCA) 2002 silam tak bisa dilepaskan dari intervensi Badan Moneter Internasional (IMF). (Tri Handayani/Agus Heryanto) |
|