WARISAN PUSAKA INDONESIA PENGEMBANGAN INDUSTRI KREATIF Seluruh Produk Berbasis Budaya Harus Segera Dipatenkan
Rabu, 24 Oktober 2007
Produk berbasis budaya khas daerah-daerah di Indonesia, mulai dari Sabang sampai Merauke, didorong untuk segera dipatenkan di Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Apalagi Depkumham akan mempermudah proses pengurusan pendaftaran HaKI bagi produk berbasis budaya. Ini harus dilakukan terkait semakin banyaknya warisan budaya Bangsa Indonesia yang diklaim negara lain.
Untuk itu, mulai saat ini masyarakat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia harus segera melakukan inventarisasi produk-produk berbasis budaya yang diciptakan anak bangsa di dalam negeri. Ke depan, produk berbasis budaya seperti rencong, ulos, songket, tenun ikat, kain tapis, keris, batik, angklung, ukiran Asmat, ukiran Jepara, mandau Kalimantan, dan produk berbasis budaya lainnya, secara resmi harus terdaftar sebagai produk asli dan berasal dari Indonesia.
Inventarisasi seluruh produk budaya dari Sabang sampai Merauke oleh masyarakat dan pemda, harus juga mencakup riwayat karya, asal usul, dan makna filosofis di balik karya tersebut. Ini dilakukan sebagai upaya mempatenkan karya budaya sekaligus bentuk perlindungan HaKI sekaligus penghargaan terhadap penciptanya.
Selain itu, upaya ini juga dapat merangsang tumbuhnya produk-produk budaya baru. Dalam hal ini, bila masyarakat dan pemerintah sendiri tidak berusaha mematenkan, memelihara serta mengembangkan produk berbasis budaya, maka akan menuju ke arah musnah, terlebih setelah beberapa kekayaan produk berbasis budaya Indonesia sudah diklaim negara lain, seperti Malaysia.
Perlindungan terhadap HaKI produk berbasis budaya tidak hanya berdimensi budaya dan seni, tetapi juga terkait aspek politik, peradaban serta ekonomi. Ini karena selama ini produk berbasis budaya sudah dikomersialkan dan menjadi sumber ekonomi sebagian besar masyarakat di daerah.
Keadilan
Hal senada juga diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia berharap masyarakat, pemda, dan dunia usaha agar lebih peduli dalam perlindungan HaKI, khususnya untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar dunia. "HaKI harus kita lindungi agar terjadi keadilan dalam dunia ekonomi. Dalam persaingan dunia yang keras, kadang-kadang ada yang melanggar etika menyangkut HaKI dan kita harus peduli," kata Presiden.
Produk berbasis budaya yang juga merupaka produk ekonomi kreatif diperkirakan akan menjadi produk unggulan ekonomi dunia abad ke-21. Oleh karena itu untuk diperlukan perlindungan terhadap hak cipta produk.
"Saya berpesan khusus kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Hukum dan HAM serta Kadin Indonesia agar betul-betul melakukan branding produk Indonesia. Di sektor ekonomi kreatif, ekonomi berbasis budaya dan pariwisata, kita unggul dan besar. Mari kita dayagunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat," ujar Presiden.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pertumbuhan ekonomi kreatif tahun 2006 cukup tinggi bahkan melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. "Pertumbuhan ekonomi kreatif di atas rata-rata nasional pada 2006 atau mencapai 7,3 persen. Ini karena pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hanya 5,6 persen," kata Mari.
Mari Pangestu memperkirakan sumbangan ekonomi kreatif terhadap PDB sekitar 4,75 persen. "Tiga sub kategori ekonomi kreatif yang terbesar adalah mode berbusana 30 persen, kerajinan 23 persen, dan periklanan 18 persen," ujarnya.
Saat ini, industri ekonomi kreatif, termasuk industri produk berbasis budaya khas daerah, diperkirakan telah menyerap 3,7 juta tenaga kerja. Ini sama dengan 4,7 persen dari total penyerapan tenaga kerja serta memberikan kontribusi terhadap kinerja ekspor sekitar 7 persen. "Ini estimasi kasar. Kami sedang melakukan pemetaan untuk industri kerajinan khas daerah. Akhir tahun ini kami harap selesai," ujarnya.
Selain membuat pemetaan, pemerintah juga mempersiapkan perlindungan HaKI untuk produk ekonomi kreatif. Yang termasuk ekonomi kreatif ada 14 kategori, antara lain periklanan, arsitektur, kerajinan, disain, desain fesyen, pasar seni, film dan video, musik, perangkat lunak, hiburan interaktif, serta seni pertunjukan. (Andrian Novery)
|
|