| |  | | | | Gugatan Ditolak, Korban Lumpur Lapindo Tidak Terpengaruh
Rabu, 28 November 2007
SURABAYA (Suara Karya): Warga korban luapan lumpur Lapindo, Sidoarjo menyatakan tidak terpengaruh dengan keputusan penolakan gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap pemerintah dan Lapindo Brantas Incorporated (Inc).
"Belasan ribu warga korban lumpur tidak terpengaruh sama sekali dengan penolakan majelis hakim PN Jakarta Pusat itu karena warga tidak pernah mengajukan gugatan ke pengadilan," kata Huda, salah seorang perwakilan warga korban lumpur dalam pengajian rutin "BangbangWetan" yang digagas Cak Nun setiap bulan di Balai Pemuda Surabaya, Selasa hingga tengah malam dan dipandu oleh Suko Widodo dari Republik Mimpi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap pemerintah dan Lapindo Brantas Incorporated (Inc) soal penanganan semburan lumpur, Selasa (27/11).
Pada sidang pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Moefri hanya mempertimbangkan bahwa Lapindo sudah cukup mengeluarkan banyak uang untuk menanggulangi semburan lumpur tersebut.
Huda dalam pengajian "BambangWetan" mengemukakan bahwa warga korban lumpur tidak pernah memberikan mandat apapun kepada pihak-pihak yang menggugat pemerintah dan Lapindo lewat PN Jakarta Pusat hingga dilanjutkan dengan proses pengadilan.
"Kami hanya memiliki satu imam (pemimpin), yakni Cak Nun. Kami sudah memberikan mandat tertulis kepada Cak Nun untuk menyelesaikan masalah kami. Sampai sekarang mandat untuk Cak Nun itu belum kami cabut," katanya. Karena itu, katanya, keputusan PN Jakarta Pusat itu tidak dianggap sebagai kabar buruk oleh warga korban lumpur.
Pada kesempatan itu, Huda menyampaikan bahwa kini di Porong sudah mulai muncul "pahlawan kesiangan" yang seolah-olah ikut berperan dalam proses pencairan ganti rugi awal 20 persen bagi warga. "Padahal mereka itu tidak berbuat apa-apa sejak awal kami menjadi korban. Kami seringkali hanya dijadikan komoditas politik. Karena itu akhirnya kami memilih Cak Nun untuk menjadi imam kami," katanya.
Sementara itu Cak Nun mengemukakan bahwa saat ini tidak bisa penyelesaian suatu masalah hanya berpedoman pada hukum. Kalau hal itu dilakukan oleh warga korban lumpur, maka ganti rugi awal 20 persen bisa diminta kembali oleh Lapindo.
"Kalau bicara hukum, Lapindo sampai sekarang belum dibuktikan bersalah. Lha kalau uang sampean (Anda) atas ganti rugi itu diminta, mau apa? Kenyataannya sampai sekarang Lapindo belum dibuktikan bersalah di pengadilan," katanya.
Ia mengemukakan bahwa dirinya akan bertemu dengan sedikitnya tiga pimpinan di negeri ini untuk membicarakan kelanjutan masalah lumpur Lapindo, kasus sengketa tanah warga dengan TNI AL serta masalah pedagang yang menjadi korban kebakaran di Pasar Turi Surabaya. (Antara)
|
| |
|
|