Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
MAFIA HUKUM
Susno Kembali Seret Nama Makbul
KASUS MIRANDA GOELTOM
KPK Diminta Bekerja secara Murni
Kilas Hukum
Kejari Jember Tangani 26 Kasus Korupsi
DUGAAN KORUPSI
Kejaksaan Agung Didesak
Hentikan Kasus Sisminbakum
PENEGAKAN HUKUM
Dua Terdakwa Kasus
Blok Ramba Tak Ditahan
TERORISME
2 Mantan Anggota Polri
Diancam Hukuman Mati
DUGAAN SUAP
26 Tersangka Kasus
Miranda Goeltom Belum Ditahan
KASUS MIRANDA GULTOM
KPK Harus Temukan Sumber Penyuapan
MAFIA PAJAK
Alif Kuncoro Dituntut
2 Tahun 6 Bulan
Kilas Hukum
Kejari Cikarang Periksa Kasus Buku
PEMASYARAKATAN
Ribuan Napi di Jateng
Peroleh Remisi Idul Fitri
KORUPSI SISMINBAKUM
Rekening Rp 15,3 Miliar Milik SRD Disita
arsip  
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
BLBI
DPR Pertanyakan Perbedaan
Depkeu dan BPK


Kamis, 29 Nopember 2007
JAKARTA (Suara Karya): Komisi XI DPR tetap meminta kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) diselesaikan hingga tuntas, mengacu pada data dan angka versi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pimpinan rapat Panitia Kerja (Panja) Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BLBI DPR, Endin Soefihara, mengatakan ada dua alasan untuk membuka kembali kasus BLBI. Terjadi perbedaan angka antara pemerintah dan BPK sebesar Rp 243.664.000.000. Terhadap perbedaaan ini, pemerintah melalui Menkeu minta kepada Komisi XI, kepada Panja PKPS BLBI untuk menyampaikan masukan atau keputusan terhadap keinginan pemerintah yang akan melakukan penyelesaian kasus ini," kata Endin dalam rapat Panitia Kerja BLBI di Jakarta, Rabu (28/11).

Rapat Panja PKPS BLBI itu dihadiri pejabat dan mantan pejabat, terdiri dari mantan Menkeu Bambang Subianto, mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti, mantan Menkeu Boediono (sekarang Menko Perekonomian), mantan Menko Ekuin Ginandjar Kartasasmita, mantan Menko Ekuin Hartarto, mantan Menkeu Bambang Sudibyo, dan mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie.

Tentang perbedaan perhitungan antara Depkeu dengan DPR, ujar Endin, harus dipilih angka yang mana. "Apakah harus mengikuti angka-angka BPK atau angka-angka dari pemerintah," katanya.

Menurut dia, sebagian kasus BLBI pernah diselesaikan. Pemerintah bahkan sudah menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) kepada obligor yang patuh.

Dalam rapat itu, anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo menyampaikan hasil audit BPK terhadap delapan obligor pengemplang BLBI. "Di dalam audit BPK itu disebutkan, perbedaan perhitungan antara BPK dan tim PKPS Depkeu terjadi karena beberapa aset yang telah diserahkan oleh beberapa pemegang saham (asset settlement) belum diperhitungkan sebagai bagian pembayaran pemegang saham. Juga karena kurang tuntasnya administrasi pihak terkait. Apalagi, beberapa dokumen asli pemilikan aset masih tersimpan di notaris," ujarnya.

Dradjad menambahkan, kasus BLBI seharusnya kembali dibuka dan diusut tuntas karena banyak mengandung hal misterius, terutama menyangkut kewajiban obligor dan kebijakan pemerintah yang selama ini belum pernah terungkap. Di antaranya menyangkut pelepasan aset dan penerbitan SKL.

"Komisi XI memandang perlu ditelusuri dari awal; bagaimana ketika aset itu diserahkan, kenapa out of court setlement yang dipilih, dan seterusnya, agar informasi menjadi lengkap. Semua menjadi satu garis yang bisa dipertanggung jawabkan. Kami tidak ingin angka yang disetujui nanti menjadi kasus lagi seperti sekarang, sehingga bermunculan nama-nama dan sebagainya," ujar Dradjad.

Mantan Menkeu yang juga Menko Perekonomian saat ini, Boediono, mendukung digunakannya angka-angka BPK, meski dia minta kasus itu tidak dibuka kembali, karena akan menghabiskan banyak energi dan waktu. "Sebagai masukan untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Dewan mempunyai hak sepenuhnya untuk mengkoordinasikan, apalagi didukung oleh angka-angka BPK," ujarnya.

Boediono mengatakan, perbedaan angka BPK dan Depkeu mengenai 7 obligor kasus BLBI itu tidak seluruhnya bermasalah. "Tampaknya, yang tiga tidak ada masalah, dan empat ada perbedaan. Kalau demikian, kami sarankan Dewan memberi waktu satu minggu kepada BPK untuk melihat bersama auditor-auditor Depkeu," katanya.

Mengenai perbedaan angka laporan BPK dan Depkeu, Boediono mengingatkan bahwa hanya BPPN sebagai pihak paling berwenang dan kompeten untuk menjelaskan. "Kami bukan ahlinya. Tentu tidak bisa mengatakan mana angka yang bisa digunakan," ujarnya.

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Boediono mengaku sebagai warga negara dan rakyat, dia sangat ingin membantu menyelesaikan masalah BLBI. "Sebagai mantan Menkau dan warga negara, saya sangat ingin membantu masalah yang ada di de