Rabu, 10 Februari 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
SKANDAL BANK CENTURY
BI, LPS, KSSK
Harus Tanggung Jawab
DUGAAN SUAP
KPK Periksa Panda Nababan
Kilas Hukum
Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan
PENJAMIN PRIBADI
Literati Ajukan Gugatan
Pailit terhadap Mbak Tutut
SUAP KPPU
Mahkamah Agung Tolak
Kasasi Mohammad Iqbal
FASILITAS KPK
8 LSM Antikorupsi
Minta Ferry Diperiksa
KORUPSI SISMINBAKUM
Kejagung: Yusril Bisa Jadi Tersangka
KORUPSI DAMKAR
KPK Cari Bukti Awal
Keterlibatan Hari Sabarno
Kilas Hukum
Pakar Kebebasan Beragama AS
Dihadirkan di MK
PEMBERANTASAN KORUPSI
ICW Nilai Komitmen MA Masih Lemah
JAKSA BERMASALAH
Kajari Bantah Adanya
Penggelapan Barang Bukti
PENAHANAN
Edi Jayeng Kembali Dibui
arsip  
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
PEMBALAKAN LIAR
Penyidikan Kasus Ketapang
Harus Transparan


Hendardi, Pengamat masalah hukum

Senin, 7 April 2008
JAKARTA (Suara Karya): Penyidikan kasus illegal logging di Ketapang, Kalimantan Barat, harus tegas dan transparan. Ini untuk menghindari kecurigaan masyarakat mengingat masalah ini telah merugikan negara triliunan rupiah.

Apalagi, kasus di Ketapang menyeret pejabat publik dan aparat penegak hukum setempat. Langkah Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Menteri Kehutanan MS Ka'ban menindak anak buahnya harus ditindaklanjuti terus menerus dan bukan sepotong-sepotong.

Demikian pendapat pengamat masalah hukum dan kriminalitas Hendradi dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kalimantan Barat, Maria Goretti, yang dihubungi Suara Karya semalam. Keduanya mengomentari pengungkapan besar-besaran kasus illegal logging di Ketapang. Setidaknya enam pejabat Dinas Kehutanan Ketapang ditahan serta tiga pejabat Polres Ketapang dan empat pejabat Polda Kalbar diperiksa. Bahkan telah muncul desakan agar Kapolda Kalbar Brigjen Pol Zainal Abidin dicopot dari jabatannya karena dinilai lengah dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, dalam perkembangan kasusnya, Polri menangkap buronan pembalakan liar, yaitu Adi Murdani, yang juga calon Wakil Bupati Kayong Utara, Kalbar. Tersangka merupakan pemilik kapal sekaligus pemilik industri penggergajian kayu. Dia diperiksa intensif di Polda Kalbar sejak Minggu siang.

Sebagaimana diketahui, Operasi Hutan Lestari untuk memberantas pembalakan liar telah membongkar kasus penyelundupan 19 kapal berisi sekitar 12 ribu meter kubik kayu senilai ratusan miliar rupiah yang siap diselundupkan ke Kuching, Malaysia, di Muara Sungai Pawan, Ketapang.

Menurut Hendradi, yang dimaksud dengan transparansi penyidikan kasus Ketapang itu, misalnya, penyidik harus cepat mengumumkan tahapan-tahapan penyidikan yang telah dilakukan. Perkembangan penyidikan harus terus diumumkan dan juga berapa besar kerugian negara. Apalagi, penyidikan kasusnya kini diambil alih Bareskrim Polri, yakni dengan diterbangkan 23 tersangka dari Ketapang ke Jakarta. Publik berhak melakukan kontrol mulai dari penyidikan awal hingga proses di persidangan.

Hendradi mengakui, di mana-mana kasus illegal logging sulit diberantas. Ini karena sering terlibatnya aparat di dalamnya. "Bagaimana tidak terlibat, wong kasusnya selalu berada di depan mata? Kegiatan mereka dilakukan di alam terbuka dan membutuhkan sarana transpotasi darat maupun laut. Tentu banyak aturan yang ditabrak pelaku, misalnya masalah perizinan. Tapi karena operasional di lapangan mudah memengaruhi petugas, biasanya praktik ini dibeking, bisa diloloskanlah mereka," kata Direktur Setara Intitute itu.

Di bagian lain, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Barat, Maria Goreti, mengemukakan, penanganan kasus pembalakan liar harus menjadi tanggung jawab semua. "Tidak hanya pihak kepolisian saja," katanya. Ini harus melibatkan semua unsur, dari masyarakat, tokoh masyarakat, sampai bupati, bahkan gubernur juga ikut bertanggung jawab.

Pasalnya, illegal logging merupakan sebuah kegiatan yang terjadi lintas negara. Kalau sudah demikian, ujarnya, bisa dipastikan akan melalui lembaga-lembaga formil. Jadi, siapa tahu orang-orang yang berada di lembaga formil pemerintahan ikut terlibat.

Kalau hanya sekadar pencopotan kapolda, belum tentu itu akan menyelesaikan persoalan. "Yang penting what next? Apakah tindakan pencopotan itu diikuti dengan pemeriksaan internal di institusi yang bersangkutan? Apakah penyidik berani menyentuh beking? Ini penting karena masalah illegal logging sudah terjadi sejak dulu. Kasus di Ketapang baru sebagian kecil.

Di sisi lain, dia juga mengatakan, dorongan pencopotan Kapolda Kalbar, tidakkah itu sebuah harga yang terlalu mahal.

Kapolda, lanjut dia, hanya merupakan leader di tingkat provinsi, sementara illegal logging bermula dari tingkat-tingkat kabupaten. Jadi, menurut hemat Maria, jajaran kepolisian di tingkat kabupaten yang harus diperiksa dulu.

Karena itu, menurut dia, pencopotan aparat, khususnya Kapolda Kalbar, harus dipikirkan dan didiskusikan secara matang. Jangan sampai berganti-ganti kapolda, tapi kegiatan illegal logging masih saja berlangsung.

Untuk itu, dalam menangani illegal logging jangan hanya melulu membidik person-nya. Menurut dia, lembaga yang ada dan terkait dengan masalah ini juga perlu dipertanyakan keseriusannya.

Sementara Kabid Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko mengatakan, ke-23 tersangka kasus pembalakan liar yang diterbangkan ke Jakarta akan diproses Bareskrim Polri.

Secara terpisah, Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Zainal Abidin menyatakan dirinya belum diperiksa tim Mabes Polri berkaitan dengan kasus illeggal logging di Kabupaten Ketapang yang menyeret sebagian besar anak buahnya.

Menurut Zainal, tindakan anak buahnya itu sama sekali di luar pengetahuannya. Selama ini dia mengaku selalu mendapatkan laporan bohong dari anak buahnya itu. "Ini bukan pembenaran diri. Saya hanya ingin memberikan informasi," kata dia. (Sadono/Budi Seno)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i