Selasa, 9 Februari 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Berita Pilihan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
ALUTSISTA
PT Pindad Mampu Buat Roket Senjata
KASUS PEMBUNUHAN NASRUDDIN
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Divonis 11 Februari
GEJOLAK PANGAN
Harga Beras Sudah
"Mencekik" Rakyat
KEUANGAN
Bapepam Akan Batalkan
Transaksi MPPA
TAMAN NASIONAL KOMODO
Jika Masuk 7 Keajaiban Dunia,
Indonesia Dapat Benefit Besar
PASAR MODAL
Asing Lepas Saham
hingga Rp 2,2 Triliun
KINERJA DPR
Fraksi Partai Golkar:
Stop Film Horor Porno
KASUS CENTURY
Selasa, Penyitaan ke BPK
PENYAKIT
DBD Mewabah di NTB
Ratusan Dirawat, 3 Tewas
KASUS PERBANKAN
Bank Mandiri Menangi
Perdata atas Benua Indah
PELAYANAN PUBLIK
Samsat Drive Thru: Pelayanan
Transparan dan "No Pungli"
KEBUTUHAN POKOK
Beras Raskin Telat,
Warga Miskin Menjerit
arsip  
 
 
PENODAAN AGAMA
Ahmad Musaddeq Divonis Empat Tahun


Kamis, 24 April 2008
JAKARTA (Suara Karya): Ahmad Mussadeq atau Abdussalam, yang mengklaim dirinya sebagai nabi dalam komunitas Al Qiyadah Al Islamiyah, divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama.

"Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan agama,"kata majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain SH dalam amar putusannya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan pertobatan Ahmad Mussadeq atau Abdussalam dalam menjatuhi hukuman empat tahun penjara. "Seharusnya pertobatan itu dilakukan secara sadar dan mendalam," kata majelis hakim dalam putusan terhadap Ahmad Musaddeq.

Dikatakan, pertaubatan yang dilakukan terdakwa tidak bisa dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman. Bahkan dari keterangan saksi semakin menguatkan perbuatan terdakwa telah melakukan tindakan penodaan agama. "Perbuatan terdakwa telah memenuhi pasal 156 a huruf a KUHP," katanya.

Perbuatan terdakwa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan dari terdakwa adalah dia telah melukai umat Islam, sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah ditahan serta sopan selama persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Tubagus, menyatakan kecewa dengan putusan PN Jaksel karena telah mencederai konstitusi, padahal negara menjamin kebebasan beragama. "Karena itu, negara tidak bisa aktif membahas masalah keyakinan. Pengadilan ini bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) empat tahun penjara.

Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan penyimpangan terhadap agama Islam dan dikenai pasal 156 a huruf a KUHP me-ngenai Kejahatan Terhadap Ketertiban Agama.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal hukum-an penjara selama lima tahun.

"Terdakwa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata JPU Muchamad Muhadjir SH.

JPU menyebutkan perbuatan terdakwa yang menyatakan sebagai nabi/rasul setelah Nabi Muhammad SAW dan menyebarkan ajarannya ke dalam komunitas Al Qiyadah Al Islamiyah yang mengajarkan belum mewajibkan shalat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat, dan haji, merupakan perbuatan penyalahgunaan atau penodaan agama Islam yang dianut umat Islam di Indonesia. (Ant)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i