Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Bisnis 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
TRANSAKSI EFEK
Tekanan Jual, Hempaskan IHSG
OTORITAS PERBANKAN
BI Akan Naikkan Batasan GWM Primer
REGULASI KEUANGAN
OJK Perlu Mendapat Kawalan Masyarakat
Kilas Bisnis
Lebaran, Tak Ada Pemadaman Listrik
EDUKASI PERTAMINA
ARUS MUDIK

Lonjakan Konsumsi BBM Telah Diantisipasi
REGULASI
Puskepi Usulkan PP Penghematan Energi
PLTU 10.000 MW
7 Perusahaan Akan Pasok Batu Bara
NILAI TUKAR
Apresiasi Rupiah Capai 4,13 Persen
BANK MANDIRI
Saham Rights Issue Ditawarkan ke Asing
KINERJA EMITEN
Konsorsium WIKA Tangani Pabrik Chemical
Kilas Bisnis
Telkom Bantu Pondok Pesantren
ENERGI
AKR Ikut Distribusikan
BBM Bersubsidi 2011
arsip  
Harga IPO HE Rp 5.000 per Unit
Harga IPO Indofood CBP Rp 4.300-5.500
Kinerja Adaro Turun
Laba Bersih BWPT Turun
Sierad Bangun Commercial Farm
4 Sekuritas Kena Sanksi
arsip  
PASCA LEBARAN
Arus Balik dari Solo Mulai Meningkat
arsip  
 
 
INDUSTRI
Pertumbuhan Produksi Rokok
Dibatasi Hanya 5 Persen


Senin, 14 Juli 2008
CIREBON (Suara Karya): Pemerintah membatasi pertumbuhan produksi rokok sebesar 5 persen atau maksimal 260 miliar batang per tahun mulai 2009.

Kasub Fasilitas Kepabeanan PKPN BKF Departemen Keuangan Jaka Kusmartata hal itu pada acara kunjungan wartawan ke Bea Cukai Cirebon di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (11/7).

Menurut Jaka, kebijakan itu merupakan konsistensi arah kebijakan cukai 2009. "Kebijakan cukai hasil tembakau menargetkan penerimaan APBN 2009 naik, target cukai hasil tembakau sekitar Rp 47 triliun," katanya.

Pada 2009, ujar dia, prioritas pemerintah pada penerimaan cukai, masalah ketenagakerjaan dan soal kesehatan. "Tidak ada tambahan beban total bagi industri hasil tembakau (IHT) dalam jangka pendek denga target APBN moderat untuk pemulihan," kata Jaka.

Jaka menjelaskan, kebijakan cukai hasil tembakau itu meliputi melanjutkan tarif spesifik secara gradual mengganti tarif adfalorem, dan simplikasi penerimaan harga jual eceran (HJE) dalam satu kelompok.

Dalam kaitan itu, Jaka mengatakan untuk mendukung arah kebijakan cukai 2009 itu perlu perbaikan administrasi cukai hasil tembakau (HT) yang meliputi, pelaksanaan UU cukai, pemberantasan rokok atau cukai ilegal dan pengembangan industri dengan dana bagi hasil (DBH) sebesar dua persen.

"Selain itu dilakukan perbaikan tarif cukai untuk mendorong ekspor hasil tembakau dan registrasi mesin pembuat rokok," tambahnya.

Menurut Jaka, arah kebijakan cukai tembakau 2009 itu dilakukan dalam kaitannya dengan target asumsi APBN tahun itu, yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 6,6 persen, inflasi 6 persen, dan tingkat suku bunga 7,5 persen.

Kemudian ujarnya, PDB sebesar Rp 5.067 triliun dan nilai tukar rupiah sebesar Rp 9.200, per dolar AS.

Pada kesempatan itu, Corporate Secretary PT BAT Indonesia Tbk Lekir Daud mengatakan, perusahaan rokok kesulitan dalam menentukan harga eceran rokok disebabkan harga yang selalu berfluktuasi.

"Masalah yang dihadapi perusahaan rokok sekarang adalah tidak menentunya harga. Setiap tahun kita dihadapkan pada rasa was-was sehingga sulit menentukan harga eceran," kata Lekir. (Indra)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i