PRAKTIK MAFIA PERADILAN KPK Belum Sentuh Profesi Hakim
Denny Indrayana, Direktur Pukat Universitas Gadjah Mada
Sabtu, 26 Juli 2008
JAKARTA (Suara Karya): Praktik mafia peradilan dapat dikategorikan sebagai kejahatan di atas kejahatan. Karena itu, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku mafia peradilan harus dilakukan secara luar biasa. Apalagi, jika praktik mafia peradilan itu berkaitan dengan kasus korupsi. Ini berarti, mereka melakukan korupsi terhadap hasil kejahatan korupsi.
Pernyataan tersebut dikemukakan Direktur Pusat Kajian Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana saat menjadi pembicara dalam dialog terbuka bertajuk "Membongkar Mafia Peradilan di Lembaga Penegak Hukum", yang diselenggarakan Poros Wartawan Jakarta (PWJ), di Jakarta, Jumat (25/7).
Sayangnya, ujar Denny, KPK belum maksimal dalam membidik pelaku praktik mafia peradilan. Hingga saat ini, KPK jilid II baru mengungkap kasus praktik mafia peradilan di Kejaksaan Agung, yaitu kasus suap yang melibatkan Urip Tri Gunawan.
"Kita lihat, dari dua periode sampai sekarang, KPK belum menyentuh satu orang pun. Buktinya, KPK saat ini baru menindak beberapa lapis pelaku hukum yang bisa dikatakan sebagai mafia dalam peradilan. Padahal, tidak hanya hakim, tapi juga ada jaksa, kepolisian, dan pengacara," ujarnya.
Walaupun begitu, ujar Denny, semua pihak tampaknya berlomba-lomba memberikan apresiasi terhadap upaya KPK yang berani membongkar praktik persekongkolan di tubuh institusi di mana dia berasal.
Namun demikian, kata dia, praktik mafia peradilan akan sulit diberantas jika pemerintah dan para pemimpin lembaga penegak hukum belum berani melakukan reformasi institusi secara radikal.
"Kalaupun gaji para hakim dinaikkan dua kali lipat, saya berkeyakinan bahwa praktik mafia peradilan tidak akan hilang. Karena praktik mafia peradilan kelihatannya sudah membudaya di kalangan para hakim dan penegak hukum lainnya," ujar Denny menambahkan.
Sebab, katanya, fenomena maraknya praktik mafia peradilan, kini tampaknya sudah bergeser tidak hanya di lingkungan peradilan, tetapi sudah merambah ke lembaga legislatif dan eksekutif.
"Dalam kasus telepon-teleponan Artalyta dengan Kepala Pengadilan Jakarta Barat yang hanya dicopot dari jabatannya, adalah bentuk tidak seriusnya memberikan sanksi," katanya.
Karena, menurut Denny, jika memakai strata bentuk hukuman, sanksi pencopotan adalah bentuk sanksi yang paling ringan. Mahkamah Agung sendiri, kata dia, dalam kasus Artalyta tidak pernah memberikan sanksi yang jelas.
"Lihat saja, sampai sekarang terhadap hakim agung yang main golf di luar negeri, MA tidak pernah bersikap. Seharusnya, KPK, sebagai lembaga yang sedang mendapat perhatian positif dari masyarakat, bisa melakukan tindakan terhadap korps pengadilan yang belum tersentuh dari penegak hukum lainnya," ujarnya.
Pernyataan hampir senada juga dikemukakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Gayus Lumbuun. Ia mengatakan, pemberantasan praktik mafia peradilan yang sudah melibatkan seluruh pelaku hukum di Indonesia, tampaknya belum menyentuh profesi hakim.
"Kalau dikatakan mafia peradilan, tidak hanya terjadi di lingkungan institusi peradilan, tetapi juga terjadi di parlemen. Menurut saya, orang yang ada di parlemen itu bukanlah malaikat. Karena itu, kita harus bersama-sama memantau dan saling mengoreksi, jangan selalu menyalahkan," katanya.
Buruknya kinerja aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, jaksa, hingga para hakim di pengadilan, menyebabkan proses penegakan hukum di Indonesia, mengalami hambatan sehingga masih jauh dari harapan publik.
"Masih segar dalam ingatan kita, dan mungkin bisa dijadikan salah satu indikasi sebagai maraknya praktik mafia peradilan di berbagai tingkatan, adalah tertangkapnya "dewi lobi" Artalyta Suryani yang melakukan persekongkolan dengan jaksa terbaik versi Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," katanya.
Sedangkan staf pengajar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Wawan Purwanto mengatakan bahwa kasus Artalyta dan Urip, yang mungkin bisa dijadikan sebagai ikon praktik mafia peradilan, merupakan tamparan keras bagi penegak hukum di Indonesia.
"Kalau pengadilan, kejaksaan, MA, dan kepolisian sudah disusupi para makelar kasus (markus), lantas ke mana lagi anak bangsa ini mencari keadilan. Metode apa yang mesti diterapkan aparatur negara untuk membumihanguskan korupsi di peradilan dan memutus mata rantai para pelaku mafia peradilan," ujar Wawan. (Sugandi)
|
|