PIUTANG NEGARA 14 Pengusaha Batu Bara Dicekal
Rabu, 6 Agustus 2008
JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Depkum dan HAM mengumumkan, sebanyak 14 pemimpin perusahaan produsen tambang batu bara secara resmi dicekal selama 6 bulan atau mulai Agustus 2008 hingga Januari 2009 mendatang. Menurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Syaiful Rahman di Jakarta, Selasa (5/8), pencekalan tersebut dilakukan karena adanya surat Menteri Keuangan yang dikirim ke Dirjen Imigrasi terkait masalah piutang perusahaan tersebut kepada negara. Nama-nama pengusaha yang dicekal tersebut berasal dari enam perusahaan batu bara, yakni jajaran di PT Arutmin Indonesia terdiri dari Kazuya Tanaka (Direktur), Endang Ruchiyat (Direktur), Ferry Purbaya Wahyu (Direktur), Edi Junianto Soebari (Direktur), dan Roslan Perkasa Roslani (Komisaris). Dari data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap direksi Arutmin ini karena terkait piutang negara senilai 75,4 juta dolar AS.
Kemudian, PT Kaltim Prima Coal terdiri dari Ari Saptari Hudaya (Presdir KPC), Kenneth Patrick Farrel warga Australia (Direktur KPC), Abdullah Popo Parulian (Komisaris KPC), Nalinkant Amratlal Rathod (Preskom KPC), Hanibal S Anwar (Direktur KPC). Data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap direksi KPC karena piutang negara senilai 127,1 juta dolar AS.
Selanjutnya, PT Adaro yaitu Edwin Soerjadjaja (Preskom Adaro). Data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap Edwin karena piutang negara senilai Rp 144,8 miliar dan 93,5 juta dolar AS. Selanjutnya PT Berau Coal yaitu Jeffrey Mulyono (Presdir Berau Coal).
Data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap Jeffery karena piutang negara di departemen ESDM senilai Rp 312 miliar dan 26 juta dolar AS. Selain itu, PT Libra Utama Intiwood yaitu Mualin Tantomo sebagai personal guarantee serta PT Citra Dwipa Finance yaitu Hendra Tjoa (Dirut). (Andrian/Antara)
|
|