Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Bisnis 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
TRANSAKSI EFEK
Tekanan Jual, Hempaskan IHSG
OTORITAS PERBANKAN
BI Akan Naikkan Batasan GWM Primer
REGULASI KEUANGAN
OJK Perlu Mendapat Kawalan Masyarakat
Kilas Bisnis
Lebaran, Tak Ada Pemadaman Listrik
EDUKASI PERTAMINA
ARUS MUDIK

Lonjakan Konsumsi BBM Telah Diantisipasi
REGULASI
Puskepi Usulkan PP Penghematan Energi
PLTU 10.000 MW
7 Perusahaan Akan Pasok Batu Bara
NILAI TUKAR
Apresiasi Rupiah Capai 4,13 Persen
BANK MANDIRI
Saham Rights Issue Ditawarkan ke Asing
KINERJA EMITEN
Konsorsium WIKA Tangani Pabrik Chemical
Kilas Bisnis
Telkom Bantu Pondok Pesantren
ENERGI
AKR Ikut Distribusikan
BBM Bersubsidi 2011
arsip  
Harga IPO HE Rp 5.000 per Unit
Harga IPO Indofood CBP Rp 4.300-5.500
Kinerja Adaro Turun
Laba Bersih BWPT Turun
Sierad Bangun Commercial Farm
4 Sekuritas Kena Sanksi
arsip  
PASCA LEBARAN
Arus Balik dari Solo Mulai Meningkat
arsip  
 
 
PIUTANG NEGARA
14 Pengusaha Batu Bara Dicekal


Rabu, 6 Agustus 2008
JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Depkum dan HAM mengumumkan, sebanyak 14 pemimpin perusahaan produsen tambang batu bara secara resmi dicekal selama 6 bulan atau mulai Agustus 2008 hingga Januari 2009 mendatang. Menurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Syaiful Rahman di Jakarta, Selasa (5/8), pencekalan tersebut dilakukan karena adanya surat Menteri Keuangan yang dikirim ke Dirjen Imigrasi terkait masalah piutang perusahaan tersebut kepada negara. Nama-nama pengusaha yang dicekal tersebut berasal dari enam perusahaan batu bara, yakni jajaran di PT Arutmin Indonesia terdiri dari Kazuya Tanaka (Direktur), Endang Ruchiyat (Direktur), Ferry Purbaya Wahyu (Direktur), Edi Junianto Soebari (Direktur), dan Roslan Perkasa Roslani (Komisaris). Dari data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap direksi Arutmin ini karena terkait piutang negara senilai 75,4 juta dolar AS.

Kemudian, PT Kaltim Prima Coal terdiri dari Ari Saptari Hudaya (Presdir KPC), Kenneth Patrick Farrel warga Australia (Direktur KPC), Abdullah Popo Parulian (Komisaris KPC), Nalinkant Amratlal Rathod (Preskom KPC), Hanibal S Anwar (Direktur KPC). Data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap direksi KPC karena piutang negara senilai 127,1 juta dolar AS.

Selanjutnya, PT Adaro yaitu Edwin Soerjadjaja (Preskom Adaro). Data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap Edwin karena piutang negara senilai Rp 144,8 miliar dan 93,5 juta dolar AS. Selanjutnya PT Berau Coal yaitu Jeffrey Mulyono (Presdir Berau Coal).

Data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap Jeffery karena piutang negara di departemen ESDM senilai Rp 312 miliar dan 26 juta dolar AS. Selain itu, PT Libra Utama Intiwood yaitu Mualin Tantomo sebagai personal guarantee serta PT Citra Dwipa Finance yaitu Hendra Tjoa (Dirut). (Andrian/Antara)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i