KOTA BEKASI Calhaj Ancam Blokir Asrama Haji
Rabu, 13 Agustus 2008
BEKASI (Suara Karya): Sedikitnya 6.000 calon haji (calhaj) Kota Bekasi mengancam akan memblokir asrama haji di Jalan Kemakmuran, Kota Bekasi, jika Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan tidak mencabut SK gubernur terdahulu tentang kuota haji.
Sekretaris Calhaj Kota Bekasi, Hasnul Kholid Pasaribu, Senin, di Bekasi, mengatakan, Gubernur Jabar harus melaksanakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan calhaj Kota Bekasi pada 6 Agustus 2008.
"Jika Gubernur Jabar tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, jangan salahkan kalau ribuan calhaj Kota Bekasi memblokir asrama haji di Bekasi," katanya.
Gubernur Jabar yang saat itu dijabat oleh Danny Setiawan menerbitkan SK Nomor 451.14/Kep.283-Yansos/2008 tertanggal 29 Mei 2008 tentang penetapan kuota haji kab/kota yang menetapkan kuota untuk Kota Bekasi sebanyak 1.974 calhaj, padahal pendaftar mencapai 8.000 orang.
Penerbitan SK itu memicu kemarahan calhaj yang telah membayar di bank untuk biaya perjalanan ibadah haji pada 2008. "Ancaman memblokir aktivitas di asrama haji Bekasi itu tidak main-main, tapi akan direalisasikan kalau Gubernur Jabar tidak segera mencabut SK tersebut," kata Hasnul.
Puluhan calhaj juga mengadukan masalah itu kepada Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad. Dalam kesempatan itu, Mochtar Mohamad menyatakan kecewa dan prihatin terhadap keresahan ribuan calhaj Kota Bekasi karena SK Gubernur Jabar belum dicabut.
Semestinya, setelah gugatan dimenangkan di tingkat PTUN Jabar, kata dia, tidak ada alasan bagi Gubernur Jabar untuk tidak mencabut SK tersebut.
Terkait itu, Gubernur Jabar H Ahmad Heryawan menginstruksikan bank-bank penerima pelunasan ongkos naik haji (ONH) untuk menghentikan sementara penerimaan pembayaran pelunasan dari para calon haji di provinsi itu.
"Kami menginstruksikan bank-bank itu untuk sementara tidak menerima pelunasan ONH dari calon haji hingga ada ketetapan final dari PTUN," kata Heryawan seusai menghadiri "Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD Jabar 2008", di Bandung, Senin (11/8).
Langkah penundaan itu, menurut Gubernur Jabar, dilakukan untuk menghindari adanya perbedaan persepsi di kemudian hari terkait kuota haji Jawa Barat.
Gubernur meminta bank-bank penerima pembayaran ONH itu untuk menunggu keputusan akhir dari PTUN Bandung terkait kuota haji Jabar. "Sekarang baru putusan sela, jadi belum mengikat. Kami minta para jemaah haji tidak resah. Tunggu keputusan final dari kuota haji itu," kata Heryawan. (Ant/LM Sinaga) |
|