| |  | | | | DPR dan Pemerintah Kurang Serius Selesaikan RUU Tipikor
Jumat, 24 Oktober 2008
JAKARTA (Suara Karya): Ketidakpastian target penyelesaian RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengindikasikan DPR dan pemerintah kurang serius memberantas korupsi.
Hal ini mengemuka dalam dialektika demokrasi bertajuk "Pembahasan RUU Tipikor Antara Keterdesakan & Tarik Ulur DPR" di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Jumat (24/10).
Hadir dalam acara itu Rudi Satrio (pakar hukum UI), Febri Diansyah (Peneliti Hukum dari ICW) dan Nasir Jamil anggota Pansus RUU Tipikor yang juga politisi PKS asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Nasir Jamil mengemukakan, Mahkamah Konstitusi (MK) UU mengamanatkan bahwa RUU itu harus selesai pada 9 Desember 2009. Kalau sampai gagal maka pengadilan korupsi dikembalikan kepada pengadilan umum.
Menurut Nasir Jamil tidak saja DPR yang harus disalahkan, tetapi juga pemerintah karena dalam draf yang diajukan pemerintah tidak menganggap bahwa tindak pidana korupsi itu sebagai "extra ordinary crime".
Hal ini bertentangan dengan komitmen untuk memberantas korupsi pada saat ini karena korupsi masih merajalela. Baik di tingkat pusat maupun di daerah yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan negara.
Dengan langkah KPK, sudah ada efek jera dari para koruptor. Pertama yang tertangkap dan divonis 10 tahun adalah mantan Gubernur NAD Abdullah Puteh, yang ditahan di LP Sukamiskin, Bandung. "Namun dengan kepadatan jadwal DPR yang memasuki masa reses, kampanye pemilu dan pilpres, saya cemas apakah RUU Tipikor ini akan selesai atau tidak?" kata Nasir Jamil.
Ia juga mempertanyakan mengapa masyarakat lebih getol memperjuangkan RUU lain dibanding RUU Tipikor, padahal korupsi lebih berbahaya karena merugikan rakyat, bangsa dan negara.
Karena itu, kata Nasir Jamil, kalau sampai RUU Tipikor gagal dan pemerintah mengeluarkan Perppu (Peraturan pengganti perundang-undangan), maka hal ini sebagai wujud pemerintah tidak serius memberantas korupsi.
Belum Ada Kepastian
DPR sendiri hingga kini belum menetapkan target waktu untuk menyelesaikan RUU tentang Pengadilan Tipikor, meskipun seluruh fraksi sudah berkomitmen untuk menuntaskan RUU tersebut.
"Belum ada kesepakatan kapan RUU ini akan dituntaskan. Saya memang agak cemas karena DPR ada reses, ada kampanye Pemilu legislatif, ada pula kampanye pemilihan presiden," kata Anggota Pansus RUU Tipikor Nasir Jamil.
Dia mengemukakan, fraksi-fraksi menyadari bahwa tenggat waktu untuk menghadirkan Pengadilan Tipikor adalah 9 Desember 2009 sesuai keputsuan Mahkamah konstitusi (MK). Namun banyaknya agenda politik, menyebabkan DPR belum dapat memastikan penyelesaian RUU itu.
"Kalau hingga tanggal 9 Desember 2009, Pengadilan Tipikor belum terbentuk, berarti Pengadilan Tipikor yang ada saat ini bisa dianggap ilegal," katanya.
Bila pengadilan Tipikor tidak ada lagi, maka proses hukum atas kasus-kasus korupsi akan dikembalikan ke pengadilan negeri (PN). "Kita menyayangkan mengapa draf RUU ini baru diserahkan. Kalau pemerintah serius, mestinya draf RUU ini sudah lama diserahkan," katanya.
Penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor ini akan menjadi indikator apakah DPR dan pemerintah serius atau tidak memberantas korupsi. Jika tidak tuntas, berarti komitmen DPR dan pemerintah sangat rendah.
"Saya memang cemas kalau RUU ini tidak tuntas pembahasannya karena banyaknya agenda politik. Kalau pemilihan presiden berlangsung satu putaran, mungkin masih ada waktu, tetapi kalau pemilihan presiden berlangsung dua putaran, RUU ini agak sulit diselesaikan," katanya.
Jika pembahasan RUU ini tidak tuntas, memang pemerintah masih bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) sebagai solusi untuk mengisi kekosongan hukum. "Tetapi terbitnya Perppu juga menunjukkan pmerintah dan DPR tak serius untuk menuntaskan RUU ini. Mungkin takut senjata makan tuan," katanya.
Dia berharap publik memberi dorongan dan menekan DPR dan pemerintah agar RUU ini segera dibahas dan diselesaikan pembahasannya. "Saya menyayangkan publik tampaknya `dingin-dingin` saja. Terharap UU lain, publik memberi perhatian, tetapi tidak kepada RUU Tipikor," katanya.
Upaya Mengganjal
Rudi Satryo mengemukakan, RUU Tipikor sebagai UU (RUU) yang khas karena kompleksitasnya tinggi dan membutuhkan orang-orang ahli di bidang keuangan negara. Pengadilan Tipikor membutuhkan hakim ad hoc. Hakim-hakim ini dari luar pengadilan umum karena memiliki keahlian dan spesialisi tersendiri dalam bidang hukum dan keuangan.
"Jadi, kalau gagal dan pemerintah menerbitkan Perppu, itu juga akan menjadi perdebatan panjang," kata Rudy Satrio.
Febri Diansyah mengatakan dengan 500 kasus korupsi divonis bebas di pengadilan umum menunjukkan bahwa pengadilan umum membiarkan merajalelanya korupsi di negeri ini.
Selama ini, DPR juga dinilai kurang memberikan perhatian kepada perundang-undangan untuk pemberantasan korupsi. RUU yang disahkan DPR sebanyak 122 UU dan UU sebanyak itu lebih banyak terkait dengan pemekaran daerah dan konvensi-konvensi internasional.
"Padahal Tipikor ini jauh lebih penting. Karena itu sejauh mana pimpinan Pansus Tipikor itu untuk mempercepat selesainya UU Tipokor itu?" kata Febri.
"Jangan-jangan, DPR justru memperlambat karena KPK sedang getol-getolnya menyoroti anggota DPR dan tertangkap basah oleh KPK? Kalau itu benar, berarti DPR telah menyerang balik pemerintah dengan memperlambat UU Tipikor," kata Febri.
Lebih jauh Peneliti hukum ICW Febri Diansyah menilai ada upaya memukul balik oleh fraksi-fraksi DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan melalui upaya mengganjal pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.
"Upaya mengganjal ini bisa dilakukan dengan dua modus, yakni memperlemah RUU Tipikor ini atau dengan mengulur-ulur waktu pengesahannya sehingga deadline 9 Desember 2009 yang diberikan Mahkamah Konstitusi terlewati," katanya.
Bagaimana pun, ujar Febri Diansyah, keberadaan RUU Pengadilan Tipikor itu bakal menjerat para politisi itu sendiri sehingga kalangan DPR tentunya tidak ingin membuat sesuatu yang bisa mempersulit dirinya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah dan DPR harus sudah mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor paling lambat tiga tahun sejak putusan MK itu dikeluarkan pada 19 Desember 2006. Artinya, deadline pengesahan RUU itu adalah 19 Desember 2009.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan ternyata RUU belum selesai, menurut dia, maka berbagai perkara tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani KPK akan dilimpahkan ke pengadilan umum.
Padahal, ia menambahkan, masyarakat tidak percaya lagi terhadap proses pengadilan umum dalam menangani berbagai kasus korupsi karena fakta-fakta yang ada banyak terdakwa kasus korupsi yang justru divonis bebas atau rata-rata hukuman yang mereka jatuhkan hanya pidana 20 bulan.
Mengenai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) ketika RUU gagal disahkan, Febri berpendapat bahwa hal tersebut justru membuat masa depan penanganan kasus-kasus korupsi semakin gelap karena Perppu adalah hak prerogatif presiden sehingga tidak ada peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi.
"Jadi perpu ini adalah jalan terburuk yang tidak seharusnya diambil," ujarnya. (Antara) |
| |
|
|