Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Breaking News 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
Iklan Banner SKO,
Ema: 02132747789,
Sofyan: 08161660896
BHD: Ada Kelalaian Anggota Terkait Kasus Buol
Waspadai Gangguan Distribusi Akibat Cuaca
BI Rate Dipertahankan 6,5 Persen
Tak Ada Untuk Sektor Riil, Dana Asing Masuk Didominasi Hot Money
Permintaan Tiket Pesawat Jelang Lebaran Melonjak
Ditangkap, Penjual Miras Lewat Internet
Stasiun Gambir Masih Lengang Pemudik
Konversi Elpiji Hemat Subsidi RP 21,38 Triliun
Golkar Akan Batalkan Interpelasi
Pemotongan Subsidi Tidak Otomatis Kenaikan TDL
Tujuh Polisi Diduga Pemeras Jalani Sidang Disiplin
arsip  
 
 
Malaysia Haramkan Yoga, MUI Cuma Menghimbau

Minggu, 23 November 2008

KUALA LUMPUR (Suara Karya): Dewan Fatwa Nasional (NFC) Malaysia mengeluarkan fatwa yang melarang umat Islam untuk mengikuti program Yoga. Yoga dianggap dapat melunturkan keimanan seseorang muslim.

"Yoga dilarang untuk umat Islam. Latihannya dapat melunturkan keimanan mereka terhadap agama," kata Abdul Shukor Husin pimpinan NFC, Sabtu (22/11).

Abdul Shokor mengatakan, meditasi Yoga melibatkan fisik dan elemen agama Hindu. Di dalamnya terdapat bacaan mantra-mantra.

Islam merupakan agama resmi Malaysia. Sebanyak 60 persen dari 27 juta penduduk Malaysia, merupakan pemeluk Islam. Yoga sendiri merupakan proses meditasi yang berasal dari India. Masyarakat India sudah akrab dengan Yoga sejak ribuan tahun lalu. Belakangan Yoga marak di kalangan masyarakat Malaysia sebagai obat untuk menghilangkan stres.

Professor pada Fakultas Agama Islam Universitas Malaysia Zakaria Stapa baru-baru ini juga mengatakan, umat Islam sebaiknya berhenti melakukan meditasi Yoga. "Yoga menyimpang dari prinsip Islam," katanya.

NTC merupakan dewan fatwa tertinggi Malaysia. Sebelumnya lembaga ini juga mengeluarkan larangan kepada wanita berpakaian ketat seperti pria dan berhubungan sesama jenis.

Jejak Dewan Fatwa Malaysia yang mengharamkan meditasi yoga tampaknya tidak akan segera diikuti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hingga kini MUI belum membahas tentang hukum mengikuti meditasi yoga Malaysia. Bahkan, salinan keputusan produk hukum dari negeri jiran itu belum diterima.

"Kita belum membahasnya, salinan keputusan dari Malaysia saja kita belum terima," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat MUI KH Ma'ruf Amin, seperti dikutip okezone, Minggu (23/11).

Kiai Ma'ruf menjelaskan, pembuatan fatwa tidak mungkin berjalan dalam waktu singkat. Pasalnya harus ada pembahasan mendalam tentang materi permasalahan yang dipersoalkan. "Kita bahas dulu persoalannya, kita definisikan dulu apakah ada unsur syirik atau unsur pelanggaran lain," terangnya.

Mekanisme pembahasan bisa dilakukan di komisi fatwa, ijtima' ulama, atau musyawarah nasional. Hal itu tergantung bobot dan dampak dari persoalan yang sedang dibahas terhadap kepentingan umat Islam.

"Kalau biasa saja forum komisi fatwa cukup, tapi kalau memiliki dampak luas akan kita masukkan ijtima' ulama," ujarnya.

Forum komisi fatwa bisa diselenggarakan kapan saja. Adapun ijtima' ulama dan musyawarah nasional dilakukan secara periodik. "Forum ijtima' ulama setahun sekali. Agenda terdekat pada 3 Januri besok," ujarnya.

Dikatakan, selama ini MUI hanya bisa menghimbau agar umat Islam tidak mengikuti program meditasi yoga. (*/Adi)


Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i