SUMUT Pengedar Undian Berhadiah Palsu Diringkus
Jumat, 28 Nopember 2008
MEDAN (Suara Karya): Masyarakat diminta berhati-hati terhadap undian berhadiah yang dimasukkan di dalam sabun Nuvo dan detergen.Sebab, Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap dua pemuda asal Sulawesi sebagai tersangka pengedar kupon undian berhadiah yang dipastikan palsu.
Kedua tersangka mengedarkan undian berhadiah palsu untuk detergen So Klin Smart Color dan sabun merek Nuvo dengan hadiah sedan Nissan Grand Livina 1,8 XV dari PT Wing Surya Indonesia dan PT Sayap Mas Utama Indonesia Tbk.
"Kami berhasil menangkap dua pemuda yang membawa ratusan kupon undian berhadiah palsu dalam koper. Dan, di dalam koper juga ditemukan detergen So Klin Smart Color yang belum diisi kupon undian sebanyak 372 bungkus serta yang telah berisi kupon 119 bungkus," kata Kapolres Labuhan Batu AKBP Toga Habinsaran Panjaitan, SH, ketika dihubungi, Kamis (27/11).
Menurut Kapolres Labuhan Batu, kedua tersangka berhasil diringkus jajaran Polres Labuhan Batu, Senin (24/11), di Jalan Jenderal Sudirman, depan Mapolsek Kualuh Hulu, ketika petugas melakukan razia dalam Operasi Antik Toba 2008 dan melakukan pemeriksaan terhadap bus Intra BK 7835 PK.
Dikatakan, saat dilakukan penyetopan terhadap bus Intra dan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang, dari dua penumpang ditemukan satu buah koper warna hitam yang berisikan kupon undian berhadiah yang diduga palsu.
Kedua tersangka itu adalah Arhy alias Ari (23), penduduk Jalan Suprapto, Kecamatan Palu Timur, Kodya Palu, Sulteng dan Hen (29) penduduk Pangka Jene, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Selain sabun cuci detergen, polisi juga menyita sabun merek Nuvo sebanyak 66 bungkus, sarung Samarinda 11, karpet plastik 2 lembar, uang tunai Rp 586 ribu milik Arhy dan Rp 200 ribu milik Hen. Di samping itu ada pula Master Card atau ATM 1 lembar, HP Nokia tipe 1100 dan tipe 1600, satu buah travel bag merek Super Polo berisikan masing-masing detergen dan sabun mandi.
Bukan itu saja, Polres Labuhan Batu, menurut Kapolres, juga mengamankan surat pemberitahuan pembayaran satu unit mobil Nissan Grand Livina 1,8 XV PT Wing Surya Indonesia nomor:381/WS/S/2/XII/2007 tanggal 1 Oktober 2007 sebanyak 2.589 lembar yang diduga palsu, surat pemberitahuan pembayaran mobil Nissan Grand Livina 1,8 XV PT Sayap Mas Utama Indonesia Tbk nomor: 381/WS/S/2/XII/2007 tanggal 1 Oktober 2007 sebanyak 515 yang juga diduga palsu.
STNK tidak tertera nopol Nissan Grabd Livina atas nama pemilik PT Wing Surya Indonesia nomor seri: 0757887/MJ/ 2007 juga turut disita. STNK itu dicap dan ditandatangani Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Drs Djoko Susilo SH, MSi sebanyak 4.032 lembar yang diduga palsu, kupon undian PT Wing Surya Indonesia untuk detergen So Klin Smart Color sebanyak 2.353 lembar yang diduga palsu serta kupon undian PT Sayap Mas Utama Nuvo sebanyak 870 lembar yang diduga palsu pula.
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka ialah dengan memasukkan kupon undian yang sudah dilipat terlebih dahulu ke dalam bungkus detergen So Klin Smart Color dan kemasan sabun Nuvo. Kemudian, detergen dan sabun itu dijual kepada masyarakat dengan harga di bawah pasaran.
Selanjutnya, setelah kupon undian dimasukkan ke dalam kemasan dua produk itu, diharapkan masyarakat yang membeli kedua jenis barang itu tergiur dengan hadiah mobil Nissan Grand Livina 1,8 dari kedua perusahaan itu. Seterusnya, masyarakat yang menerima akan menghubungi nomor telepon yang ada di dalam kupon undian. "Tanpa sadar masyarakat mengikuti permintaan/perintah untuk menyetorkan sejumlah uang dengan dalih pengurusan hadiah mobil," tutur Kapolres.
Atas perbuatan itu, menurut Kapolres, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana atau mempergunakan surat palsu dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 subs ayat 2 Yo 378 Yo 55,56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (M Tampubolon)
|
|