Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Berita Pilihan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KEAGAMAAN
Tiga Menteri Siapkan
Pembubaran Ahmadiyah
PEMBERANTASAN KORUPSI
Pimpinan KPK Harus Tuntaskan Kasus Century
KEBUTUHAN POKOK
Kenaikan Harga Beras
Tak Boleh Ditoleransi
PEMPROV DKI
Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik
PASCABENTROK
Hindari Amuk Massa, Ratusan
Keluarga Polisi Diungsikan
RIGHTS ISSUE
BNI Bisa Raih Dana
hingga Rp 10 Triliun
KONFLIK RI-MALAYSIA
Jika Negosiasi Gagal,
Presiden Bisa Nyatakan Perang
GEDUNG BARU DPR
Kemarahan dan Kebencian Rakyat
Dikhawatirkan Terpicu
DUGAAN KORUPSI
Komisi III Desak
Kejagung Ungkap Kembali Kasus JORR
POLDA METRO
Polisi Ungkap Pabrik Makanan Kedaluwarsa
KECELAKAAN UDARA
Cessna BIFA Jatuh, 3 Awak Luka
GUBERNUR BI DILANTIK
Darmin Diharapkan Turunkan Bunga Kredit
arsip  
 
 
PENEGAKAN HAM
Pemerintah Dinilai Gagal


Selasa, 16 Juni 2009
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai gagal dalam menjalankan kebijakan penegakan hak asasi manusia (HAM. SBY juga dinilai gagal dalam melaksanakan penyesuaian peraturan perundang-undangan dengan prinsip-prinsip HAM internasional.

Keberhasilan SBY dalam penegakan HAM hanya 57,68 persen dari total program yang tercantum dalam Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 2004-2009.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi, dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (15/6), mengemukakan, evaluasi penegakan HAM tersebut mengacu pada enam poin kriteria yang tercantum pada RAN HAM pemerintah periode 2004-2009 dalam Keppres Nomor 40 Tahun 2004.

"Sebagian besar capaian SBY selama ini lebih terfokus pada bidang hak ekonomi, sosial, budaya. Sedangkan untuk pelanggaran HAM berat, SBY gagal menyelesaikannya," kata Hendardi.

Menurut Hendardi, keenam poin tersebut adalah, pertama, pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RAN HAM dengan jumlah 18 program yang terlaksana 17 program. Kedua, dalam persiapan ratifikasi instrumen HAM internasional, dari 12 program, hanya terlaksana dua program, dan sisanya tidak terlaksana.

Ketiga, untuk kriteria persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dari lima program, tak satu pun terlaksana. Keempat, untuk diseminasi dan pendidikan HAM, dari 18 program, hanya setengahnya yang terlaksana. Kelima, untuk kriteria penerapan norma dan standar HAM, dari 39 program, hanya 21 terlaksana dan 18 tidak terlaksana. Keenam, untuk kriteria pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, dari 11 program, hanya tujuh terlaksana dan empat lainnya tidak terlaksana.

Karena itu, menurut Hendardi, dari total 103 program dalam RAN HAM, 56 terlaksana dan 47 lainnya tidak terlaksana. Jadi, persentasenya adalah 48,41 persen tidak terlaksana.

Karena itu, ia khawatir jika kebijakan pemerintahan hasil pilpres seperti ini, penegakan HAM dalam lima tahun mendatang akan mengalami kendala serius.

"Makanya, dalam penyusunan RAN HAM 2010-2014, harus komprehensif dengan berpijak pada rumpun kebebasan yang harus dijamin negara dan membuka ruang respons kontekstual atas peristiwa pelanggaran HAM," kata dia.

Sementara itu, Wakil Direktur Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menegaskan, harmonisasi dalam perundang-undangan, satu pun belum ada yang dijalankan. Karena itu, ia menilai, pemerintahan SBY lengah dalam menjamin kebebasan sipil dan politik, serta pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya, selama masa 2004-2009.

"Dalam periode itu malah timbul UU yang tidak kondusif terhadap penegakan HAM. Misalnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pornografi, UU Mineral dan Batu Bara, UU BHP, dan UU Penanaman modal," ujarnya Bonar.

Ia menjabarkan, lemahnya jaminan HAM dalam UU ITE sudah terbukti dengan adanya kasus pencemaran nama baik dalam kasus Prita Mulyasari. "Bagaimana mungkin UU ITE ancaman hukumannya bisa lebih tinggi dari KUHP," kata dia.

Meski demikian, ia menambahkan, terdapat pula peraturan perundang-undangan setingkat UU yang masih kondusif dan sesuai dengan pemajuan serta harmonisasi terhadap Konvensi, Kovenan, dan Deklarasi Internasional tentang HAM.

Yakni, kata dia, UU Pemerintahan Aceh, UU Kewarganegaraan, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Penanggulangan Bencana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Ombudsman, dan UU Penghapusan Diskriminasi Rasial.

"Harmonisasi perundang-undangan itu dengan instrumen internasional yang menjadi agenda RAN HAM juga gagal dipenuhi pemerintah," kata dia. (Sugandi)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i