PENEGAKAN HAM Pemerintah Dinilai Gagal
Selasa, 16 Juni 2009
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai gagal dalam menjalankan kebijakan penegakan hak asasi manusia (HAM. SBY juga dinilai gagal dalam melaksanakan penyesuaian peraturan perundang-undangan dengan prinsip-prinsip HAM internasional.
Keberhasilan SBY dalam penegakan HAM hanya 57,68 persen dari total program yang tercantum dalam Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 2004-2009.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi, dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (15/6), mengemukakan, evaluasi penegakan HAM tersebut mengacu pada enam poin kriteria yang tercantum pada RAN HAM pemerintah periode 2004-2009 dalam Keppres Nomor 40 Tahun 2004.
"Sebagian besar capaian SBY selama ini lebih terfokus pada bidang hak ekonomi, sosial, budaya. Sedangkan untuk pelanggaran HAM berat, SBY gagal menyelesaikannya," kata Hendardi.
Menurut Hendardi, keenam poin tersebut adalah, pertama, pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RAN HAM dengan jumlah 18 program yang terlaksana 17 program. Kedua, dalam persiapan ratifikasi instrumen HAM internasional, dari 12 program, hanya terlaksana dua program, dan sisanya tidak terlaksana.
Ketiga, untuk kriteria persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dari lima program, tak satu pun terlaksana. Keempat, untuk diseminasi dan pendidikan HAM, dari 18 program, hanya setengahnya yang terlaksana. Kelima, untuk kriteria penerapan norma dan standar HAM, dari 39 program, hanya 21 terlaksana dan 18 tidak terlaksana. Keenam, untuk kriteria pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, dari 11 program, hanya tujuh terlaksana dan empat lainnya tidak terlaksana.
Karena itu, menurut Hendardi, dari total 103 program dalam RAN HAM, 56 terlaksana dan 47 lainnya tidak terlaksana. Jadi, persentasenya adalah 48,41 persen tidak terlaksana.
Karena itu, ia khawatir jika kebijakan pemerintahan hasil pilpres seperti ini, penegakan HAM dalam lima tahun mendatang akan mengalami kendala serius.
"Makanya, dalam penyusunan RAN HAM 2010-2014, harus komprehensif dengan berpijak pada rumpun kebebasan yang harus dijamin negara dan membuka ruang respons kontekstual atas peristiwa pelanggaran HAM," kata dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menegaskan, harmonisasi dalam perundang-undangan, satu pun belum ada yang dijalankan. Karena itu, ia menilai, pemerintahan SBY lengah dalam menjamin kebebasan sipil dan politik, serta pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya, selama masa 2004-2009.
"Dalam periode itu malah timbul UU yang tidak kondusif terhadap penegakan HAM. Misalnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pornografi, UU Mineral dan Batu Bara, UU BHP, dan UU Penanaman modal," ujarnya Bonar.
Ia menjabarkan, lemahnya jaminan HAM dalam UU ITE sudah terbukti dengan adanya kasus pencemaran nama baik dalam kasus Prita Mulyasari. "Bagaimana mungkin UU ITE ancaman hukumannya bisa lebih tinggi dari KUHP," kata dia.
Meski demikian, ia menambahkan, terdapat pula peraturan perundang-undangan setingkat UU yang masih kondusif dan sesuai dengan pemajuan serta harmonisasi terhadap Konvensi, Kovenan, dan Deklarasi Internasional tentang HAM.
Yakni, kata dia, UU Pemerintahan Aceh, UU Kewarganegaraan, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Penanggulangan Bencana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Ombudsman, dan UU Penghapusan Diskriminasi Rasial.
"Harmonisasi perundang-undangan itu dengan instrumen internasional yang menjadi agenda RAN HAM juga gagal dipenuhi pemerintah," kata dia. (Sugandi)
|
|