SBY, KPK Superbody dan Menjebak Oleh Hendri F. Isnaeni
Kamis, 16 Juli 2009
Pada sebuah konferensi tentang keamanan, Presiden Meksiko Felipe Calderon mengatakan bahwa masa depan demokrasi di sebuah negara dipertaruhkan dalam perjuangan pemerintah melawan korupsi dan kejahatan terorganisasi.
Calderon, yang mulai menjabat presiden sejak 1 Desember 2006, menyampaikan pandangannya tentang seberapa jauh korupsi telah masuk ke lingkaran Pemerintah Meksiko. Menurut dia, apa yang dipertaruhkan kini bukan hanya hasil pemilu, melainkan juga masa depan pemerintahannya sekaligus masa depan demokrasi di Meksiko.
Baik di Meksiko maupun di Indonesia, korupsi adalah perbuatan jahat yang amat sulit dikubur tanpa dibuat perlawanan yang sinergis dan sistematis.
Kita tentu menginginkan pernyataan serupa dari Presiden SBY. Namun, SBY justru melontarkan pernyataan yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada kunjungan ke harian Kompas beberapa waktu lalu, SBY mengatakan, "Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saya wanti-wanti benar. Power must not go unchecked. KPK sudah powerholder yang luar biasa. Pertanggungjawabannya hanya kepada Allah. Hati-hati."
Pernyataan SBY ini sungguh kontradiktif karena prestasi KPK dalam menjerat para koruptor dijadikan konten dalam berbagai kampanye pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), sebagai bentuk keberhasilan pemerintahannya.
Gayung pun bersambut. Pernyataan SBY yang ditafsirkan sebagai "perintah" itu langsung direspons oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor internal pemerintah. BPKP menyatakan akan segera mengaudit teknologi (penyadapan) dan keuangan KPK. Ternyata, sejak dibentuk, KPK adalah target utama yang akan diaudit BPKP.
Pernyataan SBY yang disusul oleh rencana audit oleh BPKP justru akan memperbesar upaya untuk menghancurkan KPK. Apalagi, saat ini KPK sedang mengalami cobaan terkait kasus yang menimpa sang komandan, Antasari Azhar.
Sebenarnya tidak ada alasan untuk mengaudit KPK karena KPK selalu diaudit oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk audit penyadapan dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit keuangan. Hasilnya, tanpa cela, bahkan KPK beberapa kali mendapat award dari BPK dengan kriteria "kontra pengecualian". Jadi, rencana audit oleh BPKP merupakan bentuk ketakutan dari pejabat negara karena kiprah KPK yang selama ini sukses menjerat para koruptor membahayakan.
Dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Kantor Kepresidenan, Senin (13/7), Presiden SBY kembali membuat pernyataan yang meragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Kepala Negara mengatakan, untuk memberantas korupsi, langkah yang paling tepat adalah pencegahan. Pencegahan itu bisa dilakukan dengan reformasi birokrasi, sosialisasi, dan pendidikan. "Jangan menjebak," tegasnya. Pernyataan itu tentu berkenaan dengan penyadapan yang dilakukan KPK.
Presiden sebaiknya memahami lebih jauh apa yang dilakukan KPK. Selama ini yang dilakukan KPK bukan penjebakan, melainkan penyelidikan, sehingga tersangka bisa tertangkap tangan. Sebenarnya kalau mencermati, pernyataan Presiden SBY itu menunjukkan bahwa KPK merupakan lembaga penjebak. Harus dibedakan antara penyelidikan dan penjebakan. Kalaupun konteksnya penyadapan, itu sesuai dengan prosedur dan ada undang-undang yang mengaturnya. Sebab, kalau tidak tertangkap tangan, susah untuk membuktikannya.
Pernyataan Presiden SBY tersebut konteksnya lebih menekankan pada proses pencegahan korupsi daripada penindakan. Untuk kondisi Indonesia, di mana korupsi terjadi di segala lini, tidak bisa hanya dilakukan pencegahan karena pencegahan berbicara ke depan. Karena itu, penyadapan bukan penjebakan. Penyadapan merupakan bagian dari strategi untuk menangkap basah tersangka korupsi.
Dua pernyataan SBY, "KPK superbody dan menjebak", sungguh sangat memprihatinkan dan meragukan komitmennya untuk memberantas korupsi. Seharusnya Presiden memberikan dukungan terhadap KPK yang sedang "digergaji" di sana-sini agar tidak bertaji.
Sebagai pasangan yang mendapat dukungan terbesar pada Pilpres 8 Juli lalu, SBY-Boediono punya tanggung jawab besar dan tidak boleh surut dalam memberantas korupsi. Prestasi KPK jangan hanya diklaim, tetapi perlu didukung. Meminjam istilah Saldi Isra, eksistensi KPK harus dilanjutkan dan jangan lanjutkan (lagi) segala macam upaya yang dapat membunuh KPK.***Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina Jakarta |
|