PIMPINAN KPK Plt Bisa Berasal dari Mana Saja
Widodo AS, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Jumat, 25 September 2009
JAKARTA (Suara Karya): Rapat perdana Tim Perumus Rekomendasi Calon Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan nama calon Plt pimpinan KPK. Sementara itu, penolakan atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Plt Pimpinan KPK terus bergulir.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Widodo AS, yang memimpin rapat tim perumus itu menyatakan, tim baru menetapkan kriteria Plt pimpinan KPK. Kriteria yang ditetapkan, menurut Widodo, mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Kriteria utama tetap mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," kata Widodo usai rapat Tim Perumus Plt Pimpinan KPK, di Kantor Menko Polhukam, kemarin.
Selain itu, tim menambahkan tiga kriteria lainnya dalam menetapkan seseorang sebagai Plt pimpinan KPK. Kriteria pertama, calon harus punya kompetensi yang mumpuni di bidangnya. Alasannya, Plt harus langsung bekerja setelah ditetapkan oleh presiden.
Kriteria kedua, tingkat kepercayaan publik harus tinggi dan luas. Hal tersebut diperlukan untuk mengatasi luasnya penolakan masyarakat terhadap tata cara penunjukan Plt pimpinan KPK dan cara membuat KPK menjadi keadaan darurat yang memaksa. Sedangkan kriteria ketiga adalah sang calon tidak memiliki hambatan psikologis dengan dua pimpinan KPK yang tersisa saat ini.
Tim yang beranggotakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Andi Mattalatta; mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki; praktisi hukum Todung Mulya Lubis, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution itu berjanji tidak akan mau dipilih sebagai Plt pimpinan KPK. Setidaknya, demikian diungkapkan Adnan Buyung Nasution.
"Tidak etis dong kalau tiga Plt KPK dari tim. Masa jeruk makan jeruk. Tidak mungkinlah para anggota terpilih menjadi pimpinan KPK," kata pria yang akrab dipanggil Abang itu.
Buyung mengharapkan calon Plt pimpinan KPK bisa berasal dari mana saja, asalkan dia orang yang berani, jujur, bersih, tidak tercela, dan memiliki kredibilitas yang tinggi. "Tidak ada yang tertutup, semua terbuka," kata Buyung.
Sedangkan Todung Mulya Lubis menyatakan, dalam melaksanakan tugasnya, tim akan mendengarkan semua pihak serta menangkap semua aspirasi. Termasuk suara pimpinan KPK yang tersisa, Mohammad Jasin dan Haryono Umar. "Kita akan mendengar semua pihak dan menangkap semua aspirasi yang ada," kata Todung usai rapat tim perumus.
Todung menambahkan, Tim Perumus akan mencari calon Plt pimpinan KPK sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. "Lagi pula, Plt ini sifatnya sementara, paling lama enam bulan," kata Todung.
Terkait dengan status hukum dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Buyung menegaskan, dua Plt pimpinan KPK yang terpilih nanti otomatis harus mundur dari jabatannya jika Bibit serta Chandra tidak terbukti melakukan tindak pidana. "Karena, mereka (Bibit dan Chandra--Red) masih tersangka, ini yang menjadi masalah," ujar Adnan Buyung di Kantor Menko Polhukam.
Buyung menambahkan, jika polisi tidak memiliki cukup bukti bahwa Chandra dan Bibit bersalah, penyidikan harus dihentikan. "Jadi, yang sementara (Plt pimpinan KPK) mundur otomatis," ujar mantan praktisi hukum itu.
Buyung juga menegaskan, Tim Perumus Plt Pimpinan KPK tidak akan membuat aturan baru jika kedua pimpinan KPK tersebut "kembali bekerja" di KPK. "Nggak perlu diatur lagi, mereka sudah kembali. Yang sementara sudah selesai," kata dia.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan tiga pimpinan KPK, anggota Komisi III DPR, Al Muzammil Yusuf, mengharapkan mereka yang terpilih idealnya adalah figur yang paling netral, yaitu calon anggota KPK yang pernah menjalani uji kepatutan dan kelayakan bersama lima pimpinan KPK sekarang.
"Mereka lebih netral karena telah melewati seleksi yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Tinggal dikonfirmasi apakah mereka bersedia menjadi Plt pimpinan KPK dan mau meninggalkan jabatannya saat ini," kata Al Muzammil Yusuf melalui pesan pendek (sandek/SMS) yang diterima Antara, kemarin.
Tiga calon anggota KPK yang mendapat suara terbanyak waktu itu--setelah lima pimpinan KPK sekarang--bakal calon yang layak dikonfirmasi untuk menjadi Plt pimpinan KPK. "Tinggal dikonfirmasi apakah mereka bersedia atau tidak," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu.
Diterbitkannya Perppu tentang Plt Pimpinan KPK dinilai Ketua DPR Agung Laksono sebagai langkah yang tepat untuk mendorong kinerja KPK melakukan pemberantasan korupsi. "Ini merupakan tindakan moral untuk menyelamatkan eksistensi KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Agung.
Dia mengatakan, perppu itu akan dibahas oleh anggota DPR periode 2009-2014, untuk menentukan apakah disetujui atau tidak. "Pada masa sidang berikutnya, yaitu masa sidang kedua 2009-2010," katanya.
Meski demikian, Agung juga mengingatkan Tim Perumus seleksi Plt pimpinan KPK agar tidak mengabaikan masukan dari publik. "Saya kira tokoh-tokoh itu berjiwa besar menerima kritik dan saran," tegas Agung.
Anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan justru menilai penerbitan perppu itu akan melemahkan fungsi KPK. Menurut Ferry, apa pun pertimbangannya, penerbitan perppu itu tidak memenuhi kaidah dan persyaratan tentang adanya kondisi yang memungkinkan lahirnya sesuatu yang disebut sebagai kegentingan yang memaksa. Apalagi, kata dia, sekadar kebutuhan untuk penunjukan Plt pimpinan KPK.
Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam siaran persnya menyatakan, penerbitan perppu itu merupakan bentuk soft authoritarian. Sebab, keluarnya perppu di tengah perseteruan KPK versus Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan sikap presiden yang sepaham dengan langkah Polri dalam mempersoalkan kewenangan institusional KPK.
Penolakan terbitnya Perppu Plt Pimpinan KPK juga datang dari mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. Usai acara halalbihalal di MA, kemarin, Bagir mengungkapkan bahwa penerbitan perppu untuk mencari Plt pimpinan KPK tidak tepat. "Bagi saya, perppu itu tidak tepat karena akan mengacaukan independensi KPK. Perppu hanya untuk penyelenggaraan administrasi saja dan melancarkan pemerintahan yang macet," ujar Bagir di gedung MA. (M Kardeni/Nefan Kristiono/Lerman Sipayung/Rully)
|
|