Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Metropolitan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
JELANG LEBARAN
Pelayanan Mudik Masih Terkendala
POLRI
Kapolri Masih Merahasiakan
Calon Penggantinya
ARUS MUDIK
Polisi Harus Utamakan
Tindakan Persuasif
PERGURUAN TINGGI
Pertamina dan Kemdiknas
Gelar OSN-PTI Berhadiah Rp 2,7 M
ARUS MUDIK
Masih Banyak Kerusakan Jalan
di Jalinpantim Lampung
KABUPATEN BEKASI
Seluruh Perusahaan Akan Bayar THR
TRANSPORTASI
Nasib Monorel Akan
Ditentukan Pekan Depan
PELECEHAN SEKS PASKIBRA
KPAI Nilai Pemprov DKI
Lelet Lakukan Pengusutan
DKI JAKARTA
Kompleks Makam Pangeran Jayakarta Akan Ditata
PENGGANTIAN PIMPINAN
Citra Tiga Institusi
Harus Bisa Dipulihkan
PERAS PENGGUNA NARKOBA
Enam Polisi dan
1 Anggota BNN Ditangkap
SARANA PENDIDIKAN JAKSEL
Lelang Rehab Langgar Keppres
arsip  
KRIMINALITAS
Polisi Tembak Mati Dua
Perampok Nasabah Bank
KRIMINALITAS
Densus 88 Bekuk Dua Perampok Bank CIMB Niaga
NARKOBA
Sindikat Narkoba Berpusat
di China Terungkap
KRIMINALITAS
Perampok Jarah Tiga
Toko Emas di Jakarta
KRIMINALITAS
Guru SMP Tewas
Ditembak Kawanan Perampok
KRIMINAL
Pelaku Mutilasi Profesional
Tenang Saat Beraksi
arsip  
 
 
TINDAK PIDANA
Gara-gara Tiga Butir Kakao,
Nek Minah Divonis 45 Hari


Jumat, 20 Nopember 2009
Seorang hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng), meneteskan air mata saat membacakan putusan untuk seorang nenek berusia 55 tahun, yang didakwa telah mencuri tiga butir buah kakao. Suara sang hakim yang terbata-bata ketika menyebutkan putusan hukuman percobaan satu setengah bulan (45 hari) membuat pengunjung sidang juga tidak kuasa menahan tangis.

Peristiwa itu terjadi ketika Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Lukmanto menetapkan putusan untuk Nenek Minah di PN Purwokerto, Kamis (20/11). Warga Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, ini harus menghadapi masalah hukum hanya karena tiga butir buah kakao yang nilainya Rp 2.000.

Menurut hakim, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain Aminah telah lanjut usia. Selain itu, terdakwa merupakan petani kakao yang tidak punya apa-apa.

"Tiga butir kakao sangat berarti bagi petani untuk dijadikan bibit dan bagi perusahaan jumlah tersebut tak berarti," kata Muslich yang tampak terharu hingga matanya berkaca-kaca.

Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhamiyah menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, Aminah yang tidak didampingi penasihat hukum bersikukuh tidak mau dipenjara. "Saya memang memetik kakao, tetapi hanya tiga butir, bukan tiga kilogram," katanya.

Memang kebangetan! Itulah wajah hukum di Indonesia, di satu sisi hukum memang benar-benar ditegakkan, tapi di sisi lainnya bisa diperjualbelikan lewat makelar kasus (markus). Pada kasus ini, "untungnya" hakim masih mempunyai hati nurani. Sebab, meski ditetapkan hukuman, tapi putusan itu tidak perlu dijalankan terdakwa di penjara.

Mendengar akhir dari putusan itu, para pengunjung pun bertepuk tangan. Persoalannya kini ada di tangan jaksa. Pasalnya, atas putusan yang ditetapkan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Artinya, ada kemungkinan tetap melakukan upaya hukum selanjutnya. Sedangkan para pengunjung, yang merasa simpati, secara spontan lantas mengumpulkan uang dan memberikannya kepada nenek yang lugu tersebut.

Sebelumnya, Nek Minah yang berusia 55 tahun sudah menjalani masa tahanan rumah selama tiga bulan. Ini dijalaninya setelah mengikuti pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto yang menangani kasusnya. Dia didakwa mencuri buah kakao atau buah cokelat tiga butir dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan IV (RSA IV) di Desa Darmakradenan, tak jauh dari rumahnya.

Peristiwa dihukumnya nenek dari Dusun Sidoharjo itu bermula ketika dia berkeinginan menambah bibit kakao di kebunnya pada Agustus 2009. Meski sudah mempunyai beberapa pohon kakao, dia ingin menambahnya sedikit lagi. Kebetulan, kebun kakaonya berdampingan dengan kebun milik PT RSA IV. Dia pun lantas memetik tiga butir buah kakao, lalu diletakkan dulu di bawah pohon karena akan memanen kedelai.

Ketika Nek Minah meninggalkan kakao itu di bawah pohon, Tarno alias Nono, seorang mandor kebun PT RSA IV, tengah melakukan patroli keliling kebun. Mandor itu pun menemukan tiga kakao itu dan segera mengambilnya.

Nek Minah menceritakan, saat Nono menenteng-nenteng buah kakao itu sempat bertanya kepada dirinya. Nono menanyakan siapa yang memetik ketiga kakao tersebut. "Ya, lantas saya jawab, saya yang memetiknya untuk dijadikan bibit," ujar Nek Minah dengan lugu.

Mendengar penjelasan Nek Minah, mandor lantas memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan PT RSA IV dilarang dipetik warga. Dikatakan Nono, peringatan itu telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA IV.

Tapi, Nek Minah hanya seorang nenek lugu yang buta huruf. Mendengar penjelasan sang mandor, dia hanya manggut-manggut saja mengiakan. Nenek itu lantas meminta maaf dan mempersilakan Nono membawa tiga butir buah kakao yang sempat dia pungut. "Inggih dibeto mawon. Inyong ora ngerti, nyuwun ngapura (Ya, sudah dibawa saja. Saya tidak tahu dan mohon dimaafkan)," tutur Minah.

Nek Minah berpikir persoalannya sudah selesai. Namun, dia menjadi terkaget-kaget ketika mendapat panggilan Polsek Ajibarang, akhir Agustus 2009. Dia tak pernah membayangkan kalau kesalahan kecil yang sudah dimintakan maaf itu ternyata berbuntut panjang, dan malah harus menyeretnya ke meja hijau. (Budi Seno)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i