TANGGAPAN AKTIVIS Pidato Presiden, Jurus Tanpa Bentuk
PIDATO PRESIDEN - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato tentang sikapnya terkait rekomendasi Tim Delapan atau Tim Pencari Fakta (TPF) kasus hukum pimpinan nonaktif KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11) malam. Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara juga menyampaikan sikapnya soal kasus Bank Century. (Rumgapres)
Selasa, 24 Nopember 2009
JAKARTA (Suara Karya): Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyikapi rekomendasi Tim 8 atau Tim Pencari Fakta kasus hukum pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dinilai kalangan aktivis gerakan antikorupsi sebagai jurus tanpa bentuk.
Ketidaktegasan itu menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat.
Sejumlah aktivis LSM yang menggelar acara "nonton bareng" pidato SBY di kantor LSM Imparsial, tadi malam, bahkan secara simbolik menggelar aksi lempar handuk putih sebagai tanda ketidakpuasan mereka atas sikap Presiden SBY.
Sejumlah aktivis yang tampak hadir antara lain Usman Hamid, Fadjroel Rachman, Effendi Ghazali, Danang Widoyoko, Ray Rangkuti, Sukardi Rinakit, Adhie Massardi, Yudi Latif, Benny Susetyo, Muslim Abdurrachman, dan Franky Sahilatua.
Direktur Reform Institute Yudi Latif mengemukakan, pidato SBY hanya memutar-mutar sehingga isinya kurang bisa dipahami secara jelas.
Mantan calon presiden dari jalur independen Fadjroel Rachman menuturkan, pidato SBY sama sekali tidak bisa memenuhi harapan rakyat yang menginginkan agar keadilan segera terlaksana.
Sementara itu, pakar komunikasi Universitas Indonesia Effendi Ghazali mengakui, secara jujur dirinya sama sekali tidak mengerti isi pidato SBY.
Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi, menegaskan, pidato SBY sudah jauh di luar konteks dari apa yang diharapkan oleh masyarakat luas.
Sedangkan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid menyatakan, pidato SBY menunjukkan ketidaktegasan seorang pemimpin sehingga akan menimbulkan ketidakpuasan rakyat.
Terkait pidato yang dinilai tidak tegas itu, para tokoh mengimbau warga masyarakat yang tidak puas, apabila ingin menggelar aksi, agar melakukannya secara damai.
Sementara itu, kuasa hukum dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto, dan Chandra Marta Hamzah, menyatakan belum bisa melihat sikap tegas atas kasus tersebut. "Kita belum dapat poinnya, untuk kasus Bibit dan Chandra, putusannya apa. Memang ada clue yang diberikan, tapi belum ada yang bisa kita pegang. Kita harus tunggu satu atau dua hari ini, mungkin permohonan Presiden ditindaklanjuti Kapolri dan Jaksa Agung," kata kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari.
Senada dengan Taufik Basari, Chandra Hamzah mengaku tidak bisa langsung menanggapi pernyataan Presiden SBY tentang kasus yang melibatkan dirinya.
"Dalam situasi yang instan ini memang sulit kami tangkap maksudnya. Tetapi, memang ada sinyal baik dari pernyataan Bapak Presiden bahwa kekisruhan saat ini tidak baik dan perlu diselesaikan," kata Chandra dalam kesempatan yang sama.
Untuk itu, Chandra mengharapkan, dalam beberapa hari mendatang ada sikap yang lebih tegas atas kasusnya. "Kita tunggu saja dua sampai tiga hari ini, mungkin ada sikap yang lebih tegas," kata Chandra.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution dalam sebuah wawancara televisi menyatakan, Presiden sudah memberikan pendapat yang jelas yaitu menghentikan kasus Bibit-Chandra.
"Meskipun disampaikan dengan bahasa yang berputar-putar, itulah cara Presiden menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra," kata Buyung.
Sedangkan Sekretaris Umum Transparency International Indonesia (TII), Teten Masduki, menilai sikap Presiden yang tidak jelas tersebut bisa menimbulkan kekhawatiran tidak akan ditindaklanjuti oleh Kapolri dan Jaksa Agung sebagai bawahannya.
"Saya khawatir Kapolri dan Jaksa Agung melakukan pembangkangan. Sebab, instruksi terhadap keduanya juga tidak tampak dalam pernyataan Presiden tersebut," kata Teten.
Pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan, menilai pernyataan Presiden tentang kasus Bibit-Chandra dan Bank Century ada kemajuan, tapi secara legalitas hukum belum cukup. "Pernyataan tentang kasus Bibit-Chandra yang tidak akan dibawa ke pengadilan itu merupakan kemajuan, tetapi pernyataan itu masih politis dan bukan norma hukum, karena masih tergantung Kapolri dan Jaksa Agung," katanya seperti dikutip Antara.
Terkait dengan penyelesaian kasus Bank Century, kata Hadi, Presiden tampak mendukung hak angket Bank Century di DPR RI dan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk mempercepat proses hukum bagi pengelola Bank Century. Namun, pernyataan Presiden itu masih harus menunggu langkah Kapolri dan Jaksa Agung serta DPR dalam beberapa pekan mendatang.
Tanggapan agak berbeda datang dari Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko. Menurut Danang, Presiden SBY tampaknya lebih memusatkan perhatiannya pada persoalan kasus dugaan korupsi pada proses dana talangan terhadap Bank Century dibanding kasus Bibit-Chandra. "Tanggapan terhadap rekomendasi Tim 8, SBY sama sekali tidak memberikan solusi. Bahkan, SBY cenderung lebih terfokus pada persoalan kasus Bank Century," ujar Danang.
Menurut dia, yang seharusnya memberikan klarifikasi soal Bank Century bukanlah SBY, melainkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Karena itu, ia menilai Presiden terlalu sensitif dalam merespons kasus Bank Century.
"Yang kita tunggu-tunggu itu adalah tanggapan soal rekomendasi Tim 8, bukan kasus Bank Century. Kalaupun Presiden mau menanggapi soal Bank Century, saya kira belum saatnya untuk diungkapkan sekarang," katanya lebih lanjut.
Terkait penyelesaian hukum kasus Bank Century, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP menegaskan, pengusutan terhadap dugaan korupsi pada kasus Bank Century terus dilanjutkan.
"Saat ini KPK belum menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kita tidak bisa menggunakan audit BPK yang diserahkan kepada DPR," kata Johan.
Sementara itu, pihak Mabes Polri akan segera menindaklanjuti sikap Presiden SBY yang tidak akan melanjutkan proses hukum Bibit dan Chandra ke pengadilan.
Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishaq kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (23/11) malam, menjelaskan, Polri akan segera merumuskan sikap lembaganya atas pidato SBY. Polri bersama Kejagung akan segera menindaklanjuti arahan SBY dalam pidato sikapnya soal kasus Bibit dan Chandra. "Nanti akan ada tim yang merumuskan. Tapi yang jelas, Presiden menyerahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.
Ada isyarat Polri akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Bibit. "Kalau memang kepolisian tidak bisa menemukan alat bukti, tentunya di-SP3. Intinya, akan ditindaklanjuti. Tapi hasilnya apa, kita tunggu," katanya.
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, menilai tanggapan Presiden SBY terkait rekomendasi Tim 8 sama sekali tidak menyentuh orang-orang yang dianggap bermasalah.
"Kalau tidak jelas begini, risikonya rasa tidak percaya rakyat terhadap Presiden, Polri, dan kejaksaan akan terus melekat," kata Bambang.
Menurut Bambang, pernyataan Presiden SBY tidak menjawab harapan masyarakat terkait kasus sengketa lembaga penegak hukum. "Seharusnya ada tindakan yang jelas terhadap orang-orang yang telah membuat onar. Tindakan apa terhadap Susno, Anggodo, Kapolri seharusnya jelas, karena itu yang ditunggu arahannya," ujar dia.
Hal senada dikemukakan Koordinator Indonesian Police Watch Netta S Pane. Menurut Netta, respons Presiden SBY sangat mengecewakan dan merupakan bentuk lepas tanggung jawab dari Presiden SBY.
"Penyerahan penyelesaian kasus kisruh KPK dan Polri kepada kepolisian dan kejaksaan adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Itu lempar tanggung jawab," kata dia di Jakarta, semalam.
Menurut Netta, tidak masuk akal bila reformasi kepolisian diserahkan kepada Kapolri yang bermasalah, dan reformasi kejaksaan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Sebab, lanjut dia, polisi memiliki konflik kepentingan sehingga tidak akan bersikap objektif.
"Tidak masuk akal reformasi kepolisian diserahkan kepada Kapolri bermasalah. Susno tidak akan dipecat, Anggodo tidak ditangkap karena Presiden SBY sudah pasang badan," ujar dia.
Tidak disentuhnya Susno Duadji dan Anggodo, menurut dia, akan menimbulkan kemarahan masyarakat luas. Sebab, sikap itu bersama rekayasa kriminalisasi KPK merupakan masalah utama.
Melanjutkan penjelasannya, Neta mengemukakan, nama wakil ketua nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, harus direhabilitasi dan dikembalikan ke posisi semua di pimpinan KPK.
Dia juga menambahkan, respons Presiden SBY merupakan bentuk pelecehan terhadap Tim 8 yang terdiri atas orang-orang yang memiliki kredibilitas, sekaligus merupakan pelecehan terhadap publik.
Dihubungi terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menyatakan, lebih memilih sikap mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP) dalam kasus Bibit-Chandra.
Marwan menerangkan, langkah yang diambil itu akan didahului dengan menyatakan berkas kedua pimpinan KPK tersebut lengkap atau P21. "Pasalnya, penyidik Polri sudah memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa (dalam berkas Chandra dan Bibit)," katanya.
Setelah itu, berkas kedua pimpinan KPK itu ditinjau oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya, kata Marwan, JPU akan menilai kelayakan berkas tersebut. (Hanif S/Sugandi/Nefan Kristiono/Jimmy Radjah)
|
|