Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Opini 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
Gedung Parlemen, Rumah Rakyat
Irna Irmalina Daud
Menanti Ketua KPK
yang Berani
Oleh Marwan Mas
THR dan Ancaman Krisis Ekonomi
Oleh Susidarto
Prosesi Mudik untuk Berlebaran
Oleh Ali Rif'an
Budaya Merampok dan Korupsi
Oleh Wilson Lalengke
Rumah Dinas dan
Hak Kepemilikan?
Oleh Agus Basri
Penduduk Besar Ancaman Serius
Oleh Mulyono D Prawiro
Merindukan Elite Pemimpin Bermoral
Oleh Thomas Koten
Kebun Gizi untuk Anak Bangsa
Oleh Haryono Suyono
Memperkuat Pemberdayaan UMKM
Oleh Ira Musmirah
HENDRI SAPARINI
Kenaikan Gaji PNS Perlebar Kesenjangan
Visi Pembangunan Kelautan Nasional
Oleh Akhmad Solihin
arsip  
Angin pun Berbicara
Jangan Egois!
Meredam Konflik
RI - Malaysia
Uji Emisi, Bajaj
dan Motor 2 Tak
SDM Berkualitas
dan Bermoral
Bantuan untuk Warga
Miskin Sangat Perlu
Penurunan Hasil Panen,
Adakah Solusi?
arsip  
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
arsip  
Sudahkah DPR Merakyat?
Konsisten Kembangkan
Smart Power
Taktis Merealisasikan
Stabilisasi Harga
RI - Malaysia dan
Stabilitas Kawasan
Mudik, Ujian terhadap
Kesiapan Pemerintah
Memerangi Korupsi
dan Militansi KPK
arsip  
 
 
HAM dan Penyebaran HIV-AIDS
Oleh Aris Solikhah


Jumat, 11 Desember 2009
Sebanyak 25 juta orang meninggal dunia akibat HIV-AIDS dan 33 juta orang hidup bersamanya. Jumlah penderita HIV-AIDS Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Data Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) menunjukkan tahun 2007 kasus AIDS sejumlah 2.947. Pada periode Juni 2009 meningkat hingga delapan kali lipat menjadi 17.699 kasus. Bulan Juni 2009 pengidap HIV-AIDS di Indonesia mencapai 17.699 orang yang menyebar di seluruh provinsi.

Saat ini Indonesia terkategori sebagai negara dengan laju penyebaran HIV-AIDS tertinggi di Asia. Yang memprihatinkan, mayoritas penderita berada pada usia produktif 15-29 tahun.

Tercatat mayoritas penularan HIV-AIDS melalui heteroseksual (48,8 persen), pengguna narkoba (41,5 persen) dan homoseksual (3,3 persen). Heteroseksual bukan hanya karena suami-istri semata, tetapi karena sering berganti-ganti pasangan (pergaulan bebas atau perselingkuhan).

Peningkatan jumlah pengidap HIV-AIDS ini terjadi karena faktor penyebab penularannya tidak berhasil dihilangkan, walau berbagai program digencarkan untuk menekan laju penularannya. Ini karena antara faktor penyebab dan upaya-upaya pencegahan, pengurangan, dan pemberantasannya tidak sinkron. Upaya-upaya tersebut seolah malah melestarikan dan mempercepat proses penyebarannya.

Upaya pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang perlu perbaikan dan ditinjau ulang di antaranya legalisasi jarum suntik, antidiskriminasi orang dengan HIV-AIDS (ODHA), kondomisasi, dan substitusi metadon.

Usaha legalisasi jarum suntik melalui pembuatan peraturan pemerintah ataupun pembagian jarum suntik steril khususnya kepada pengguna narkotik suntik (penasun) agar terhindar dari penularan HIV-AIDS merupakan strategi absurd. Adakah jaminan bagi penasun yang sedang on atau fly masih memiliki kesadaran untuk tidak berbagi jarum suntik bersama atau tidak terjerumus dalam hubungan seksual bebas? Saat fly para penasun telah kehilangan kesadarannya atau hilang akal.

Kemudahan akses melalui pemberian jarum suntik dapat menyuburkan pengguna narkoba di tengah masyarakat. Usaha ini seolah malah melegalkan atau memberikan toleransi atau memfasilitasi pengguna narkoba di tengah masyarakat. Ini kontradiktif dengan upaya pemberantasan narkoba selama ini. Pengguna narkoba seharusnya mendapatkan sanksi hukuman sebagai efek jera sekaligus contoh bagi pihak lain, agar tidak meniru perilaku merugikan tersebut.

Begitu juga dengan strategi substitusi metadon. Substitusi ini mengganti opiat (heroin) dengan zat yang masih merupakan sintetis dan turunan opiat itu sendiri. Misalnya, metadon, buphrenorphine HCL, tramadol, codein, dan zat lain sejenisnya. Substitusi ini tetap membahayakan karena semua substitusi menimbulkan gangguan mental pada penderita dan membuatnya kehilangan kontrol diri.

Kepedulian terhadap orang-orang yang berisiko terinfeksi HIV-AIDS atau ODHA hendaknya proporsional. Kita hendaknya tidak membabi buta mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM) membebaskan pergaulan bebas dan normal dengan orang berisiko tinggi HIV, sehingga ini tidak mengambil HAM orang-orang lain yang menginginkan sehat dan ketenangan psikologis. Apalagi skrining massal tidak dilaksanakan, sehingga kita tidak dapat mengidentifikasi siapa sajakah ODHA itu.

Petugas voluntary counseling and testing (VCT) juga tak dapat melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga dan berisiko terinfeksi HIV, kecuali atas izin serta kerelaan yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan pun harus dirahasiakan meski terbukti positif mengidap HIV. Bagaimana publik dapat berhati-hati?

Pada kondisi asimtomatik terlihat sehat-sehat saja, namun darah serta cairan tubuh penderita berpotensi menularkan HIV dan fase ini berlangsung sangat lama, yaitu 3-10 tahun. Darah dan cairan tubuh ODHA berisiko menularkan HIV karena mengandung virus yang dapat bertahan hidup tujuh hari pada suhu kamar.

Zat yang tingkat risikonya tinggi sebagai medium penularan HIV-AIDS adalah darah, serum, semen, sputum, dan sekresi vagina. Cairan amnion, serebrospinal, pleura, peritonel, pericardial dan sinovial masih sulit ditentukan risikonya. Memang mukosa serviks, muntah, feses, saliva, keringat, air mata, dan urine tergolong berisiko rendah selama tidak terkontaminasi darah.

Kampanye hidup sehat bersama ODHA makin menghilangkan sikap kehati-hatian berbagai pihak terhadap penyakit yang membahayakan ini. Apalagi adanya risiko koinfeksi tuberkulosis (TB), HIV, dan malaria. Penderita HIV berisiko lebih tinggi TB dan sebaliknya. Sementara itu, terdapat 9,2 juta penderita TBC di Indonesia (WHO, 2008). Oleh karena itu, sebaiknya dihindari untuk bersalaman, berciuman, menggunakan bersama alat makan, toilet, sikat gigi, alat pencukur, dan alat-alat lain yang dapat terkontaminasi darah, termasuk darah haid.

Pemerintah telah mengeluarkan dana sedikitnya Rp 100 miliar untuk membiayai program tersebut. Namun, hingga sampai saat ini tidak satu negara pun yang berani menjamin berhasil menghilangkan penyebaran HIV-AIDS.

Dari faktor penyebab penularan HIV-AIDS, kita dapat menyimpulkan faktor utama penyebaran HIV-AIDS adalah pergaulan bebas atau free sex. Untuk itu, perlu dilakukan upaya yang dianggap lebih ketat demi menahan laju infeksi HIV-AIDS. Di antaranya menghilangkan praktik seks bebas tersebut. Hal ini meliputi seleksi media-media yang merangsang (pornografi-pornoaksi), tempat-tempat prostitusi, klub-klub malam, tempat remang-remang (maksiat), dan pelaku free sex. Bagi penderita HIV-AIDS yang terkena bukan karena melakukan kemaksiatan, maka hendaknya negara mengarantina mereka.

Tujuan mengarantina ini agar penyakit tersebut tidak menyebar luas. Dalam mengarantina tetap diperhatikan hal-hal berikut: seluruh kebutuhan penderita tidak diabaikan, diberi pengobatan gratis, berinteraksi dengan orang-orang tertentu di bawah pengawasan dan jauh dari media serta aktivitas yang mampu menularkan, merehabilitasi mental, sehingga mempercepat kesembuhan.

Telah diakui bahwa kesehatan mental mengantarkan pada 50 persen kesembuhan. Di samping itu pemerintah memfasilitasi para ilmuwan dan ahli kesehatan agar secepatnya menemukan obatnya. Dengan cara-cara tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran HIV-AIDS sehingga jutaan anak bangsa dapat diselamatkan.***

Penulis adalah pemerhati masalah sosial, khususnya keluarga, ibu dan anak

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i