Bukan Empat Mata Dapat Teguran Keras
Senin, 28 Desember 2009
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng menegur lima stasiun televisi nasional karena diduga melanggar aturan penyiaran. "Kelima stasiun televisi itu, yakni SCTV, Global, TPI, Trans TV, dan Trans 7," kata anggota KPID Jateng Divisi Pengawasan Isi Siaran Zainal Abidin Petir di Semarang, Selasa lalu.
Menurutnya, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan terkait dengan tayangan mengeksploitasi anggota tubuh sensitif wanita serta tayangan yang tidak melindungi kepentingan anak-anak dan remaja.
"Mereka melanggar UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, dan Peraturan KPI Nomor 1 dan 2 tahun 2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran," katanya.
Pelanggaran program tayangan di SCTV terdapat dalam iklan permen Suteka yang terkesan sensual, sebab bintang iklan pria menyebutkan: "Nyucu teh, ah...", dengan mendesah dan melirik dada bintang iklan wanita.
Untuk Global TV acara yang dinilai melanggar adalah Obsesi (Obrolan Seputar Selebriti) pada 1 dan 2 Desember 2009, sekitar pukul 09.00 WIB dengan presenter Intan Erlita dan Merry Putrian. Kedua presenter itu memakai rok mini. "Khusus untuk acara Bukan Empat Mata di Trans 7 kami berikan teguran keras karena hampir setiap episode memamerkan anggota tubuh sensitif wanita," katanya.
Selain itu, kata Zainal Abidin, pembicaraan Tukul Arwana sebagai presenter juga selalu diselipkan hal-hal yang bersifat cabul. "Kalau mereka tidak mau memperbaiki, kami pidanakan. Bagaimana nasib generasi muda Indonesia kalau setiap hari dicekoki adegan seperti itu. Ini kan bisa merusak mental dan moral," katanya.
KPID Semarang juga menegur TPI yang dinilai melanggar dalam acara Nekadz yang dimotori oleh Ikbal, Furry, serta Atut pada 2 dan 15 Desember 2009. "Dalam tayangan itu, ada atraksi adu keberanian yang dilakukan para remaja mematikan kipas angin tanpa pelindung dengan telinganya, makan bubur dicampur cacing hidup, dan mematikan rokok dengan lidah," katanya.
Pelanggaran yang dilakukan Trans TV diketahui melalui acara Reportase Investigasi "Bisnis Prostitusi Anak Ingusan" pada 5 Desember 2009, sekitar pukul 17:00 WIB. "Acara itu mengupas secara detail bagaimana anak-anak yang masih berseragam SMP menjual diri dan diterangkan juga bagaimana mereka menjalankan transaksi," katanya. Menanggapi teguran itu, Tukul Arwana mengaku belum menerima teguran dari KPID. Tukul sendiri agak terkejut jika tayangannya yang sudah berulang kali diperbaiki ini masih juga terkesan cabul. "Pada dasarnya kami menjauhi tayangan cabul karena itu tidak baik bagi pemirsa usia muda. Saya akan pelajari lagi tayangan kami. Kalau betul ada yang salah, kami minta maaf dan akan memberbaikinya," ujar Tukul Arwana. (Pudyo Saptono/Ami Herman)
|
|