Kamis, 9 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Berita Pilihan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KONFLIK PERBATASAN
Diplomasi Lunak Menlu Bisa
Merugikan Kedaulatan NKRI
KRIMINALITAS
Perampokan Kian Brutal,
Polisi pun Ditebas Parang
DISIPLIN PEGAWAI
Bolos Usai Lebaran
Bakal Kena Sanksi
KOTA BEKASI
Gepeng Masih Berkeliaran
JELANG LEBARAN
PLN dan Indosat Gelar Mudik Gratis
TRADING FLOOR
Masih Terlalu Dini Dihapuskan
PILKADA LAMPUNG
Golkar Selesaikan Sengketa
lewat Jalur Hukum
KONFLIK PERBATASAN
Menlu RI Dinilai Terlalu Lembut
BULAN RAMADHAN
Diduga untuk Maksiat
Bangunan Bermasalah Digerebek
JELANG LEBARAN
Kader Beringin Harus Bermanfaat
bagi Lingkungan Sekitarnya
BENCANA ALAM
Gunung Sinabung Meletus Lagi Lebih Dahsyat
PERBANKAN
Penurunan Bunga Kredit
Perlu Kesamaan Persepsi
arsip  
 
 
KASUS CENTURY
Selasa, Penyitaan ke BPK


Senin, 8 Februari 2010
JAKARTA (Suara Karya): Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bersama Pansus Bank Century akan melakukan penyitaan atau penyalinan atas dokumen rahasia yang ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Selasa atau Rabu.

Hal itu dipastikan menyusul telah dilayangkannya surat pemberitahuan pelaksanaan penyitaan/ penyalinan dokumen oleh PN Jakarta Pusat terhadap BPK pekan lalu. "Dalam pemberitahuan ke BPK itu kami menyebutkan pelaksanaannya antara Selasa (9/2) atau Rabu (10/2)," ungkap Humas PN Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, kemarin.

Namun demikian, Sugeng tidak berani menjamin penyitaan/penyalinan beberapa dokumen antara lain kertas kerja pemeriksaan (KKP) BPK dapat dilakukan secara mulus atau sebagaimana diharapkan Pansus Bank Century. "Apakah penetapan bisa dilaksanakan atau tidak, kita lihat saja pada saat pelaksanaannya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan kerahasiaan suatu dokumen bisa diterobos jika ada kepentingan yang lebih besar di dalamnya.

Kalaupun ada perundang-undangan yang membatasinya, tetap ada pengecualian. "Apalagi Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1954 tentang Hak Angket juga mengatur kemungkinan suatu dokumen dapat disalin atau disita demi kepentingan negara. Kalaupun ada di antara dokumen tersebut yang sangat rahasia, tetap saja hal itu bisa dikalahkan jika kepentingannya lebih besar, tentunya menyangkut kepentingan negara dan bangsa," ujar Harifin Tumpa di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, alternatif terbaik dalam melaksanakan Pasal 19 UU Hak Angket adalah melalui permohonan penetapan ke pengadilan. "Itu yang terbaik daripada MA harus mengeluarkan fatwa," jelasnya.

Diakui, fatwa MA bisa pula. Namun ada persoalan lain muncul karena yang meminta DPR sedangkan yang melaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau BPK tidak mau melaksanakan, MA akan kehilangan pamor," tuturnya. Lagipula, katanya menambahkan, fatwa tidak mengikat karena hanya semacam pendapat kedua atau second opinion.

Menurut Harifin Tumpa, jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setuju de-ngan pendapat MA, maka pengadilan tersebut harus memerintahkan juru sita dalam rangka melakukan penyalinan atau penyitaan atas dokumen di BPK yang dibutuhkan Pansus Bank Century tersebut.

"Ketua PN Jakarta Pusat juga melihat adanya kepentingan bangsa dan negara dalam dokumen yang dibutuhkan Pansus Century itu. Karena itu, PN Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sekaligus mengerahkan juru sita guna mendapatkan dokumen tersebut," tuturnya. (Wilmar P)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i