BELUM BESERTIFIKASI 17.000 Guru PNS DKI Tidak Dapat Tunjangan
Senin, 8 Februari 2010
JAKARTA (Suara Karya): Ada kabar gembira bagi ribuan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mulai tahun 2010 ini, gaji mereka naik 20-30 persen.
Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, H Muhayat, akhir pekan lalu mengatakan, para guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum besertifikasi tidak memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD).
Namun, dalam pemberlakuan TKD dan dihapusnya tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dan tunjangan kesejahteraan (kesra) bagi CPNS dan PNS, hak TPP bagi PTT tetap diberikan. Kenaikan gaji PTT ini berlaku mulai gaji Januari 2010.
Sementara itu, sejumlah PTT yang dikonfirmasi terkait dengan kenaikan gaji itu mengaku belum tahu ada informasi kenaikan gaji. "Bagaimana bisa tahu kalau gaji naik 30 persen? Sampai sekarang pun PTT belum terima gaji. Gaji Januari belum keluar," kata Arif Widodo, PTT di lingkungan Balai Kota.
Gaji PTT selama ini sebesar Rp 900 ribu termasuk transpor. Sedangkan gaji pokoknya hanya sekitar Rp 600.000. "Masih separuh di bawah upah minimum provinsi (UMP) yang sudah mencapai Rp 1,2 juta per bulan. Kalau kenaikan gaji 30 persen dihitung dari gaji pokok, belum bisa menyentuh UMP," ucap Widodo.
Muhayat menjelaskan, terkait remunerasi bahwa TKD bagi guru fungsional tidak ada perubahan. "TKD-nya tetap Rp 2,9 juta per bulan kecuali kepala sekolah TK, SD, SMP, dan SLB mendapat Rp 3.150.000. Kepala SMP dan SMA memperoleh TKD Rp 4.450.000 dan kepala SMK, SMP, SMA Ragunan serta SMA Husni Thamrin sebesar Rp 4,7 juta per bulan di luar gaji," kata Muhayat.
Alasan Muhayat, guru fungsional hanya memperoleh TKD sebesar Rp 2,9 juta per bulan karena take homepay yang diterima sudah lebih besar dari PNS lain. Selain menerima TKD Rp 2,9 juta, para guru mendapat tunjangan khusus dan tunjangan sertifikasi dari anggaran pPendapatan dan belanja negara (APBN).
Sedangkan petugas pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana diberi TKD tambahan untuk komandan peleton sebesar Rp 1,3 juta dan komandan regu Rp 1.150.000 per bulan. Untuk tenaga kesehatan kepala puskesmas, disesuaikan dengan jabatan struktural dan sudah ada tabelnya.
Menjawab pertanyaan soal nasib tunjangan guru yang belum besertifikasi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Taufik Yudi mengakui, dari 35.000 guru di DKI, lebih kurang 17.000 guru belum besertifikasi.
"Kebijakan TKD ini menjadi pemicu agar guru yang belum besertifikasi dipacu untuk segera menyesuaikan sehingga mendapat tunjangan sertifikasi dari APBN," kata Taufik Yudhi. Tunjangan sertifikasi itu Rp 1,5 juta per bulan. (Yon Parjiyono)
|
|