Kamis, 9 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Politik 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
PIDATO PRESIDEN
Pengganti Jaksa Agung
dan Kapolri Masih Digodok
KINERJA KABINET
Lagi, UKP4 Serahkan
Hasil Evaluasi Menteri
SIDANG ITSBAT
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri
Jumat, 10 September
SILATURAHMI
Presiden SBY Tiadakan
Open House di Cikeas
CALON PANGLIMA TNI
Usai Lebaran, Komisi I DPR
Uji Kepatutan dan Kelayakan
PARLEMEN
DPR Diminta Susun
Peta Jalan Kinerja
NETRALITAS
Menhan Tegaskan TNI Tetap Solid
EVALUASI KABINET
Menteri Berkinerja Buruk Layak Diganti
KINERJA PEMERINTAH
SBY: Boleh Kritik
Asalkan Proporsional
KEAGAMAAN
MUI Dukung Pemerintah
Bubarkan Ahmadiyah
CALON PANGLIMA TNI
Agus Suhartono Tidak Otomatis
Langsung Diterima DPR
KEAGAMAAN
MUI Minta AS Cegah Pembakaran Al-Qur'an
arsip  
INSIDEN KEDAULATAN NEGARA
Petugas DKP Ternyata
Dianiaya Polisi Malaysia
PENAHANAN PETUGAS KKP
DPR Akan Panggil Dubes Malaysia
HASIL KUNJUNGAN KE GAZA
Persatuan, Kunci Kemerdekaan Palestina
HUBUNGAN BILATERAL
SBY Kembali Undang Obama ke Indonesia
KORBAN PENEMBAKAN ISRAEL
Surya Fachri Berniat
Lanjutkan Perjuangan
MISI KEMANUSIAAN
Seret Israel ke
Pengadilan Internasional
arsip  
DOKTER PTT
Visi Indonesia Sehat Jangan Cuma Mimpi
Endang Agustini Syarwan Hamid
Pekerja Sosial
Ali Wongso
Penyambung Lidah Buruh
Soemarsono
Penyeimbang
Syamsul Mu'arif
Politisi Segala Zaman
Firman Subagyo
Perjuangkan UKM
arsip  
KPU Usulkan Anggaran
Pilkada Sulbar Rp 70 Miliar
Ormas Kecam Rencana
Pembakaran Al-Quran
Mendagri: Revisi Rancangan
UU Pemda Mendekati Final
DPD Berinisiatif Ajukan
RUU Daerah Istimewa Yogyakarta
Wapres Ingatkan Dunia
Kian Diwarnai Ketidakpastian
Anggota DPD Terima
Putusan Pansel KPK
arsip  
 
 
PELANGGARAN PEMILU
Bawaslu Minta KPU
Tak Persoalkan Panwas Pilkada


Selasa, 9 Februari 2010
JAKARTA (Suara Karya): Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan surat edaran bersama (SEB) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai pembentukan panitia pengawas dapat semakin menimbulkan ketidakpastian hukum dan pada akhirnya memunculkan keresahan dan menghambat proses pemilu kepala daerah pada 2010.

Ketua Bawalu Nur Hidayat Sardini mengatakan, sebaiknya KPU tidak lagi mempersoalkan eksistensi panitia pengawas (panwas) pilkada yang telah ditetapkan dan dilantik Bawaslu.

"Kami juga menolak keterlibatan DPRD dalam pembentukan panwas pilkada karena jelas-jelas bertentangan dengan perundang-undangan," katanya di Jakarta, Senin (8/2).

Dia menilai, hal itu inskonstitusional karena berlawanan dengan semangat pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, kewenangan DPRD membentuk panwas dapat dijalankan jika Bawaslu belum membentuk panwas.

Dengan demikian, menurut Hidayat, jika Bawaslu telah membentuk dan melantik panwas maka dengan sendirinya kewengan dari DPRD itu menjadi gugur. Ia beranggapan, hal itu sesuai dengan Pasal 42 ayat 1 huruf I UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan DPRD tersebut sudah dihapus oleh UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, pihaknya melakukan pembatalan SEB tersebut karena beranggapan proses pembentukan panwas pilkada dikembalikan pada ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2007 atau fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 142/KMA/XI/2009.

KPU mendesak kepada Bawaslu agar segera melakukan fit and proper test terhadap calon anggota panwas yang dikirimkan KPU. "Kami menolak semua panwas pilkada yang telah dilantik Bawaslu yang proses pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan UU yang dimaksud," katanya.

Dalam hal ini, KPU juga menyatakan tidak akan merespons laporan pelanggaran yang disampaikan panwas yang dibentuk Bawaslu.

Tanggung Jawab KPU

Menanggapi hal ini, anggota Bawaslu Wirdyaningsih menilai sikap KPU itu semakin memperlihatkan tidak adanya keinginan KPU untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi sepanjang pelaksanaan pilkada.

"Tindak lanjut pelanggaran itu tangggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPU harus menerima dan menindaklanjuti semua pelanggaran administrasi. Jika KPU tidak menindaklajunti karena panwasnya dianggap tidak jelas maka berarti dia menganggap masyarakat yang melaporkannya juga harus ditindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, Koordinator Komite Pemiliha (Tepi) Jeirry Sumampouw menilai, tindakan KPU itu tidak etis. Bahkan dia menilai, pembentukan SEB tersebut sengaja dilakukan KPU untuk memperlemah fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada.

"Dari awal pelemahan pengawasan ini sudah dapat diprediksi. Ini bisa diprediksi karena sudah terlihat dari pernyataan KPU yang menyatakan pilkada dapat tetap berjalan tanpa adanya KPU," katanya. (Tri H)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i