Kamis, 9 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Bisnis 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KINERJA TELKOM
Hasil Uji Jaringan Flexi Memuaskan
GEJOLAK PANGAN
Produksi Minim, Harga Gula Akan Melonjak
CADANGAN DEVISA
BI: Sepekan Susut 100 Juta Dolar AS
EKSPANSI KREDIT
Per Agustus, Bank Mega
Salurkan Rp 22 Triliun
PENJAMIN EMISI
Perusahaan Sekuritas BUMN
Tangani Rights Issue Mandiri
Kilas Bisnis
Investasi Listrik Capai
9,7 M Dolar AS
PROPERTI
Perlindungan Hukum untuk
Konsumen Masih Minim
LEBARAN 2010
Telkom Group Gelar
Acara Mudik Gratis
OBITUARI
Komisaris Telkom Arif Arryman Wafat
TRANSPORTASI UDARA
Menunggu Ibas, Penerbangan Komersil Tertunda
PUNGUTAN LIAR
KPLP dan Adpel Lembar Dicopot
PRODUK PERBANKAN
Bank Mandiri sebagai Agen Pembayaran
arsip  
BNI Gelar Mudik Lebaran
IDKM dan EMTK Masuk UMA
AKRA Dapat Pinjaman Sindikasi
SIPD Dapat Kredit
Harga IPO HE Rp 5.000 per Unit
Harga IPO Indofood CBP Rp 4.300-5.500
arsip  
PASCA LEBARAN
Arus Balik dari Solo Mulai Meningkat
arsip  
 
 
TARIF ANGKUTAN UDARA
Pemerintah Akomodasikan
Kepentingan Operator


Selasa, 9 Februari 2010
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan ketentuan baru tentang tarif angkutan udara dapat diterima kalangan operator.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi direvisi. Kepmen ini, menurut Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti S Gumay, juga mengatur soal klasfikasi besarnya tarif batas atas berdasarkan pada jenis layanan yang disediakan masing-masing maskapai penerbangan.

Setidaknya terdapat sejumlah masalah yang mengatur soal batasan tarif. Semua sudah jelas berdasarkan kriteria agar maskapai memberikan pelayanan maksimal. Jenis layanan yang menentukan besaran tarif, yaitu memberikan makanan dan minuman di atas pesawat, menyediakan jasa penanganan penumpang, menyediakan bagasi gratis untuk bobot tertentu, serta menyediakan jarak minimal 32 centimeter antara kursi-kursi di dalam pesawat.

Jika sebagian dari pelayanan tersebut dihilangkan, maka maskapai masuk dalam pelayanan kelas medium. Semua ketentuan sudah didasarkan pertimbangan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Bahkan juga ditetapkan pelayanan minimal. Kementerian Perhubungan juga berencana mengundang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menyosialisasikan draf final revisi Kepmen tersebut.

Setelah sosialisasi dengan berbagai pemangku kepentingan selesai, maka draf keputusan akan diajukan ke Menteri Perhubungan untuk ditandatangani. Ditargetkan pada bulan depan sudah berlaku Kepmen yang baru.

Sebelumnya Garuda Indonesia meminta izin menggunakan tarif batas atas lebih dari 100 persen karena masuk dalam kelompok maskapai bintang empat versi SkyTrax. Terkait hal ini, Herry mengatakan, maskapai tetap menggunakan ketentuan dari pemerintah. Karena dengan tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah, Garuda bisa mendapatkan keuntungan.

Pemerintah, lanjutnya, juga akan menentukan besaran nilai fuel surcharge (komponen harga dari bahan bakar minyak) yang pantas. Ini seandainya harga avtur melebihi patokan Rp 10.000 per liter. Karena dalam aturan yang baru nanti, pemerintah sudah menggabungkan komponen fuel surcharge ke dalam tarif batas atas.

Revisi menetapkan bahwa untuk maskapai yang memberikan pelayanan standar maksimal (full service) bisa mengenakan tarif batas atas hingga 100 persen. Sementara untuk yang menengah (medium) 90 persen batas atas yang diberlakukan, dan untuk maskapai dengan pelayanan minimal (no frill) hanya boleh menggunakan 85 persen tarif batas atas. (Syamsuri S)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i