Jumat, 3 September 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Metropolitan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
JELANG LEBARAN
Pelayanan Mudik Masih Terkendala
POLRI
Kapolri Masih Merahasiakan
Calon Penggantinya
ARUS MUDIK
Polisi Harus Utamakan
Tindakan Persuasif
PERGURUAN TINGGI
Pertamina dan Kemdiknas
Gelar OSN-PTI Berhadiah Rp 2,7 M
ARUS MUDIK
Masih Banyak Kerusakan Jalan
di Jalinpantim Lampung
KABUPATEN BEKASI
Seluruh Perusahaan Akan Bayar THR
TRANSPORTASI
Nasib Monorel Akan
Ditentukan Pekan Depan
PELECEHAN SEKS PASKIBRA
KPAI Nilai Pemprov DKI
Lelet Lakukan Pengusutan
DKI JAKARTA
Kompleks Makam Pangeran Jayakarta Akan Ditata
PENGGANTIAN PIMPINAN
Citra Tiga Institusi
Harus Bisa Dipulihkan
PERAS PENGGUNA NARKOBA
Enam Polisi dan
1 Anggota BNN Ditangkap
SARANA PENDIDIKAN JAKSEL
Lelang Rehab Langgar Keppres
arsip  
KRIMINALITAS
Polisi Tembak Mati Dua
Perampok Nasabah Bank
KRIMINALITAS
Densus 88 Bekuk Dua Perampok Bank CIMB Niaga
NARKOBA
Sindikat Narkoba Berpusat
di China Terungkap
KRIMINALITAS
Perampok Jarah Tiga
Toko Emas di Jakarta
KRIMINALITAS
Guru SMP Tewas
Ditembak Kawanan Perampok
KRIMINAL
Pelaku Mutilasi Profesional
Tenang Saat Beraksi
arsip  
 
 
PELANGGARAN HAK PASIEN
ICW Desak Pemerintah
Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit


Rabu, 10 Februari 2010
JAKARTA (Suara Karya): Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah segera membentuk badan pengawas rumah sakit untuk mencegah pelanggaran hak pasien dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

"Keberadaan badan pengawas seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Rumah Sakit sangat penting dalam upaya perbaikan tata kelola rumah sakit," kata peneliti pada Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri usai bertemu pejabat Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin.

Febri mengatakan, menurut hasil survei ICW, sampai sekarang pelayanan kesehatan di rumah sakit belum baik, apalagi bagi pasien dari kelompok masyarakat miskin.

ICW menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan cuma-cuma bagi masyarakat miskin peserta program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).

Dalam surveinya ICW menemukan 13 rumah sakit di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi yang masih memberikan pelayanan yang buruk, terutama kepada pasien miskin.

"Beberapa rumah sakit masih menolak pasien miskin dan masih meminta uang muka kepada pasien. Pasien miskin pemilik kartu Jamkesmas masih diminta membayar biaya pelayanan," katanya.

Aswanah (45), yang beberapa waktu lalu harus menjalani operasi mata di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang, mengaku diminta membayar Rp 20 juta meski sudah menunjukkan kartu Jamkesmas.

"Waktu berobat diminta bayar Rp 20 juta. Uang sebesar itu mana kami punya. Suami cuma narik becak, buat makan sehari-hari saja susah," kata Aswanah yang diajak pengurus ICW menemui pejabat Kementerian Kesehatan.

Pasien yang tidak mendapatkan pelayanan layak dari rumah sakit, menurut dia, juga sulit menyampaikan keluhan dan aduan karena mekanisme komplain terhadap pelayanan Jamkesmas di fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak jelas.

Selain mengambil tindakan administratif terhadap rumah sakit yang memberikan pelayanan yang buruk terhadap pasien miskin, kata Febri, pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak pasien.

"Kalau ada badan pengawas rumah sakit, mekanisme komplain akan lebih jelas. Kinerja rumah sakit juga lebih terawasi," katanya.

Lebih terperinci pihak ICW menyebutkan, 74,9 persen dari 738 warga tidak mampu di wilayah Jabodetabek mengeluhkan layanan rumah sakit baik swasta maupun negeri. "Warga tidak mampu banyak mengeluhkan pelayanan rumah sakit," kata Febri Hendri.

Warga tidak mampu itu merupakan peserta keluarga miskin (gakin), jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), dan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Data itu berdasarkan hasil survei pada November 2009.

Ia menjelaskan, keluhan dari warga tidak mampu itu yakni terkait dengan rawat inap dan persoalan pasien tidak mampu yang diminta uang muka oleh pihak rumah sakit.

"Permasalahan proses administrasi rumah sakit yang rumit, masalah dokter yang melayani warga, dan harga obat mahal," katanya.

Berkenaan dengan hal itu, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Pembiayaan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Abdul Chalik Masulili mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan tentang badan pengawas rumah sakit sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Ia menjelaskan, badan pengawas rumah sakit nantinya akan dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mengawasi penyelenggaraan seluruh rumah sakit, baik rumah sakit milik pemerintah maupun rumah sakit milik swasta.

Sebelum badan itu terbentuk, kata dia, pemerintah berusaha meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan rumah sakit dengan mekanisme yang sudah ada.

Menurut Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri, pemerintah juga menyediakan saluran telepon pengaduan pelayanan kesehatan di rumah sakit, yakni pada nomor 081386555222. "Pengaduan akan segera ditindaklanjuti," ujar Usman Sumantri. (Ant/Dwi Putro AA)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i