Rabu, 19 Juni 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Berita Pilihan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
ALUTSISTA
Tiga CN-235 Segera Perkuat TNI AL
PEMBAHASAN REVISI KUHP
Komisi III Yakin Dapat Menyelesaikan
NTB
Bentrok 2 Kelompok
Mahasiswa Telan Korban Jiwa
IBU KOTA
Kebakaran di Cengkareng
Satu Tewas akibat Tersetrum
DAFTAR CALEG
Sosialisasi Kurang, Pengaduan Minim
TRANSAKSI MENCURIGAKAN
OJK-PPATK Bersinergi Cegah Pencucian Uang
BI RATE
Kinerja Perbankan Tak Akan Jadi Loyo
PEMILU 2014
Gita Enggan Komentari Capres
SELEKSI LPSK
Pansel Jangan Paksakan Penuhi Kuota
IBU KOTA
Dinas Kependudukan Lakukan
Pelayanan hingga Mal
DINAMIKA KOALISI
Rakyat Hukum PKS pada Pemilu 2014
TEKNOLOGI INFORMASI
Mandiri Belanjakan 130 Juta Dolar AS
arsip  
 
 
KEUANGAN
38 Asuransi Langgar Ketentuan Modal


Kamis, 22 April 2010
JAKARTA (Suara Karya): Sedikitnya 38 perusahaan asuransi ditengarai belum memenuhi ketentuan permodalan minimum sebesar Rp 40 miliar sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) 81/2008 yang mewajbkan semua perusahaan asuransi harus memilii modal sedikitnya Rp 40 miliar pada 2010 dan Rp 100 miliar pada 2014.

Dari 38 perusahaan asuransi itu, 14 merupakan perusahaan asuransi jiwa dan 24 perusahaan asuransi kerugian atau umum.

"Kita mencatat ada 14 perusahaan asuransi jiwa atau 31% dari jumlah total perusahaan asuransi jiwa termasuk 5 perusahaan dengan equity negatif dan 24 perusahaan asuransi umum atau 24 persen dari total perusahaan asuransi umum termasuk satu perusahaan dengan equity negatif yang belum memenuhi permodalan Rp 40 miliar sampai akhir tahun 2010," ujar pengamat Asuransi, Alberto Hanani, di Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan, dengan acuan pertumbuhan laba dan aset yang sama seperti tahun 2009, maka hanya akan terdapat 49 perusahaan asuransi pada tahun 2014, ketika syarat modal minimum perusahaan asuransi harus Rp 100 miliar "Itu terdiri dari 22 perusahaan asuransi jiwa dan 27 perusahaan asuransi umum," ungkap Alberto.

Alberto mengusulkan agar perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan permodalan tersebut dapat melakukan berbagai langkah seperti merger dan akuisisi. Dalam kesempatan terpisah, Sekjen Persatuan Aktuaris Indonesia Angger P. Yuwono mengungkapkan sampai dengan tahun 2009 tercatat sebanyak 46 perusahaan asuransi jiwa dan 90 perusahaan non asuransi jiwa yang beroperasi. Total premi pada tahun 2009 mencapai Rp 89,4 triliun.

Angger juga mengatakan merger dan akusisi bisa menjadi jalan keluar perusahaan-perusahaan untuk memenuhi modal sesuai dengan ketentuan tersebut.

Dalam PP No. 39 tahun 2008 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian mewajibkan seluruh perusahaan asuransi memiliki modal minimum sebesar Rp 40 miliar pada akhir 2008 dan modal minimum Rp 100 miliar pada 2010.

Pemerintah merevisi PP 39 tahun 2008 tersebut, dengan menerbitkan PP No. 81 tahun 2008 pada 31 desember. Dalam PP tersebut mengatur seluruh perusahaan asuransi wajib memiliki modal minimum sebesar Rp 40 miliar pada 2010 dan modal minimum Rp 100 miliar harus dimiliki seluruh perusahan asuransi pada tahun 2010.

Sementara itu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang melakukan studi khusus bersama asosiai industri asuransi untuk membentuk lembaga penjamin pemegang polis asuransi.

Lembaga penjamin tersebut nantinya akan dibentuk dimana mempunyai fungsi yang hampir sama seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus untuk industri asuransi.

"Kita kemarin sudah ke Korea untuk melakukan studi banding terkait polis protection atau bisa dikatakan LPS-nya industri asuransi," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany.

Fuad menjelaskan, Bapepam-LK memang merencanakan untuk membentuk lembaga penjamin khusus kepada pemegang polis asuransi seperti halnya nasabah-nasabah bank yang mendapat penjaminan dari LPS. "Namun saat ini masih dalam tahapan studi saja," tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Evelina Pietruschka mengatakan lembaga penjamin ini sudah dibicarakan sejak lima tahun yang lalu. "Kita juga sempat studi banding di Kanada. Ini sudah masuk strategic plan industri asuransi ke depan," jelas Evelina.

Ia juga memaparkan, setelah Bapepam-LK melakukan kunjungan ke Korea itu AAJI kemudian diundang ke negara tersebut untuk melakukan studi khusus."Dalam waktu dekat selama lima hari AAJI akan melakukan studi khusus tersebut," ungkapnya. (Kentos/Sabpri)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i