Jumat, 24 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Liputan Khusus 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
FIGUR
Ilham Habibie
Mimpi "Terbangkan" N-250
FIGUR
Tekad Ilham Habibie
Membenahi Bangsa
FIGUR
Obsesi Tri Rismaharini Menutup Dolly
FIGUR
Tri Rismaharini
Bersahaja namun Tegas
FIGUR
Muhammad
Integritas sebagai Harga Mati
FIGUR
Beban Muhammad
Awasi Pesta Demokrasi
FIGUR
Akil Mochtar
Perjuangan Sang Loper Koran....
FIGUR
Komitmen Akil Mochtar
Menjaga Independensi MK
FIGUR
Agung Laksono
Matangkan Diri lewat Organisasi
FIGUR
Agung Laksono
Kuncinya Berkomunikasi
FIGUR
Armida
Akademisi Tulen
FIGUR
Cara Armida Jaga Keseimbangan
arsip  
 
 
REALISASI SJSN
Pengobatan Murah,
Masyarakat Harus Bersabar


Jumat, 24 Desember 2010
Masyarakat agaknya diminta untuk tetap bersabar terkait dengan biaya pengobatan murah. Pasalnya, rencana pemerintah menerapkan sistem jaminan sosial nasional (SJSN)-yang diyakini banyak pihak bisa menjadi solusi mengatasi mahalnya biaya berobat-hingga kini masih menjadi perdebatan alot di badan legislatif. Bahkan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih pun belum bisa memberikan kepastian soal pelaksanaan SJSN.

"Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (RUU BPJS) di DPR juga masih alot. Jadi, saya juga tidak tahu kapan SJSN ini bisa diterapkan karena UU BPJS saja belum disahkan," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih ketika diminta komentarnya soal pelaksanaan SJSN di Jakarta belum lama ini.

Endang menambahkan, sambil menunggu selesainya pembahasan regulasi RUU BPJS sebagai amanat dari UU SJSN, pihaknya tetap akan meneruskan program jaminan kesehatan sosial masyarakat.

"Pelaksanaan SJSN melibatkan banyak pihak. Saya hanya pihak yang menunggu saja karena Kemenkes, kan, bukan leading sector-nya. Sambil menunggu regulasinya, kami tetap menjalankan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Sebab, masyarakat miskin harus tetap mendapat perlindungan kesehatan," kata Endang.

Di DPR, pembahasan RUU BPJS berlangsung alot. DPR meminta BPJS berada dalam satu atap, sementara pemerintah melalui delapan kementerian menolak BPJS dalam satu atap. Selain Kementerian Negara BUMN, ada tujuh kementerian lain yang berkaitan erat dengan RUU BPJS. Antara lain, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

Lewat Pasal 48 RUU BPJS, DPR menginginkan BPJS sebagai lembaga baru yang berdiri sendiri hasil merger empat BUMN asuransi. Keempat BUMN itu adalah Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Perusahaan itu harus melebur ke dalam BPJS maksimal dua tahun setelah RUU BPJS berlaku. Nanti seluruh peserta dan kewajiban keempat BUMN tersebut diambil alih oleh BPJS.

Sementara itu, pemerintah memandang BPJS satu atap tidak sejalan dengan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang menyebutkan SJSN mencakup beberapa lembaga. Sedangkan Kementerian Negara BUMN lebih memilih tiap-tiap perusahaan berdiri sendiri karena memiliki tujuan sosial yang berbeda-beda.

Banyak pihak mendesak baik pemerintah maupun DPR segera satu suara terkait dengan UU BPJS. Mereka berharap, pada tahun 2011 urusan regulasi SJSN bisa selesai. Dengan demikian, memasuki 2012 program SJSN bisa dilaksanakan.

Seperti dikemukakan guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Hasbullah Thabrany, dengan adanya UU BPJS, otomatis akan ada Badan Asuransi Nasional yang akan memberi jaminan layanan kesehatan masyarakat. "Dengan asuransi, akan menimbulkan daya beli masyarakat yang kuat. Sebab, harga obat lebih terjangkau," kata Hasbullah dalam kesempatan terpisah.

Hal senada dikemukakan anggota Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka. Menurutnya, pembentukan UU BPJS sangat memberikan keuntungan bagi masyarakat banyak. Terutama dengan adanya jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

"Inti dari UU BPJS adalah adanya perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa membedakan apakah mereka pekerja formal atau informal, apakah dia kaya atau miskin, dan apakah dia pegawai negeri atau swasta, untuk mendapatkan jaminan kesehatan," katanya.

Ia menambahkan, dengan UU BPJS akan ada tiga keuntungan yang diperoleh masyarakat. Pertama, seluruh masyarakat Indonesia akan menerima layanan kesehatan yang benar-benar layak. Kedua, jaminan dana pensiun. Ketiga, keuntungan yang paling menarik, yakni setiap anak yang ditinggal mati oleh orangtuanya berhak memperoleh dana tanggungan sampai dia mandiri secara ekonomi.

"Pembentukan BPJS diharapkan dapat memberikan peluang bagi seluruh rakyat Indonesia bagaimanapun pekerjaan dan status sosialnya, untuk memperoleh jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia di mana pun dan kapan pun di seluruh pelosok negeri," ujarnya.

Selama ini, menurut Rieke, yang berhak memiliki asuransi-asuransi tersebut hanyalah PNS (pegawai negeri sipil), TNI/Polri yang cakupannya di bawah 30 persen dari jumlah warga negara Indonesia.

Begitu juga dikemukakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Iskandar Sitorus. Ia menilai kebijakan SJSN sebenarnya bisa menjadi program yang cukup "seksi" untuk diperjuangkan, agar citra pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) makin bermakna di mata rakyat.

"Jika pemerintah bisa menerapkan SJSN dalam tiga tahun ke depan, ini akan menjadi 'mahakarya' pemerintahan yang akan dikenang masyarakat. Nggak sulit kok penerapan SJSN kalau pemerintah memang bertekad untuk itu," ucap Sitorus menegaskan. (Tri Wahyuni)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i